Nelayan Rohil Resah, Bibit Kerang Batu Diduga Jadi Komoditas Ilegal Lintas Negara

Arie black

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:56 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWS.com, Bagansiapiapi – Nelayan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, khususnya di Bagansiapiapi mengaku resah menyusul dugaan maraknya pengiriman bibit kerang batu ke Malaysia secara ilegal.

Bibit kerang yang berasal dari perairan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil tersebut diduga menjadi bagian dari praktik perdagangan lintas negara yang tidak sesuai ketentuan dan melibatkan oknum tengkulak.

Sejumlah nelayan menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, bibit kerang batu hasil tangkapan mereka semakin sulit ditemukan untuk kebutuhan budidaya lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bibit tersebut disebut-sebut diborong oleh tengkulak dengan harga relatif murah, kemudian dibawa keluar daerah hingga ke Malaysia.

“Sekarang bibit kerang susah didapat untuk kami kembangkan sendiri. Katanya sebagian besar sudah dibawa ke Malaysia,” ujar seorang nelayan di pesisir Rohil, Selasa (20/01/2026).

Para nelayan khawatir praktik tersebut akan berdampak jangka panjang terhadap kelestarian sumber daya kerang di perairan Rohil.

Selain merugikan nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari penangkapan dan budidaya kerang batu secara tradisional, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan mengancam keseimbangan ekosistem laut.

Menurut nelayan, bibit kerang batu seharusnya menjadi modal utama pengembangan budidaya lokal. Jika terus dieksploitasi dan dikirim ke luar negeri tanpa pengawasan ketat, populasi kerang batu di perairan Rohil dikhawatirkan akan menurun drastis.

“Kami berharap pemerintah turun tangan. Jangan sampai kekayaan laut daerah habis, tapi masyarakat pesisir tidak merasakan manfaatnya,” kata nelayan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Hidayat, S.Pi., Kepala UPT Pengawasan Kelautan dan Perikanan Rokan Hilir, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, menjelaskan bahwa setiap awal tahun memang merupakan musim munculnya bibit kerang di perairan Rohil.

“Setiap awal tahun, khususnya Januari hingga April, wilayah kita memang memasuki musim bibit kerang. Pada masa ini banyak ditemukan bibit kerang berukuran pasir atau serbuk,” ujar Dayat.

Namun demikian, Dayat menegaskan bahwa penangkapan kerang yang hasilnya ditujukan untuk ekspor wajib mengantongi izin resmi, baik untuk kerang konsumsi maupun bibit kerang.

“Terkait penangkapan kerang yang hasilnya bertujuan untuk ekspor, maka para eksportir wajib memiliki izin ekspor. Ini berlaku untuk kerang konsumsi maupun bibit kerang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar para pelaku usaha memperhatikan kebutuhan budidaya lokal serta kelestarian sumber daya kerang, sehingga tidak merugikan masyarakat pesisir dalam jangka panjang.

“Para pelaku penangkapan bibit kerang yang tujuannya ekspor sebaiknya juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan budidaya lokal dan menjaga kelestarian kerang tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dayat menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas pengiriman bibit kerang ke luar negeri tersebut.

“Kami dari UPT PSDKP Wilayah 3 akan melakukan upaya penelusuran terhadap kegiatan ini, apakah dilakukan secara sah sesuai ketentuan atau tidak,” pungkasnya.

Secara hukum, praktik pengambilan dan pengiriman bibit kerang batu ke luar negeri tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Dalam Pasal 88, pelaku usaha perikanan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, kegiatan ekspor bibit kerang tanpa izin resmi juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Nelayan berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, PSDKP, dan Bea Cukai dapat meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas agar sumber daya laut Rokan Hilir tetap lestari dan memberi manfaat bagi masyarakat pesisir.

 

 

Laporan: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

TNI–Komduk Laksanakan Patroli Gabungan di Wilayah Bontotiro
Menangis di Atas Altar Emas, Fahd A Rafiq: Mengapa Kita Mewariskan Rantai Ketergantungan, Bukan Kedaulatan, untuk Anak Cucu Kita?
Ketua JWI Sulsel Muhammad Darwis Tekankan Pentingnya Sinergitas Wartawan, Pemerintah, dan Masyarakat
TMMD ke-127 Kodim 1411/Bulukumba Resmi Ditutup, TNI Tegaskan Komitmen Membangun Desa
Koramil 1411-06/Bonto Tiro Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Pasar Tradisional Tamalanrea
Personel Koramil 1411-04/Ujung Bulu Kunjungi dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran
TMMD ke-127 Selesai, Akses Terbuka Lebar! Pariwisata Pesisir Bontobahari Diprediksi Kian Ramai
PEKERJAAN FISIK TMMD KE -127 CAPAI 97 PERSEN, PENUTUPAN PROGRAM TINGGAL DUA HARI LAGI

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:05 WIB

Jaga Desa “Goyang” Karawang, Jamintel Beri Pengarahan kepada BPD se-Kabupaten

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB