Kemendagri Tegur Bupati Nias Utara, Desak PTDH Camat dan Sekcam Tugala Oyo

REDAKSI JAKARTA

Senin, 15 Desember 2025 - 06:01 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menegur Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu terkait dugaan pelanggaran dan penyelundupan UU Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tekait penunjukan Plt. Kepala Desa Ononanzara, Vitalitas Hulu yang berasal dari kalangan non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa dengan Nomor Surat : 100.3/
6317/ BPD, tertanggal 5 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut menjelaskan teguran atas dugaan penyelewengan, penyimpangan, dan penyelundupan undang-undang terkait penjunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara Vitalitas Hulu yang dilakukan oleh Amizaro Waruwu, Sihasan Hulu dan Yusman Hulu.

Praktisi Hukum, Berkat Sama Hulu, SH mengapresiasi langkah tegas Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa atas tindak lanjut laporan masyarakat Kabupaten Nias Utara.

“Kemendagri dalam hal ini membuktikan kepada publik dan masyarkat Indonesia sebagai institusi dan lembaga negara yang tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang” ujar Berkat Hulu di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Mengingat, Sihasan Hulu dan Yusman Hulu sebagai ASN layak diberikan teguran keras hingga PTDH karena tidak mengindahkan perundang-undangan dan konstitusi.

Teguran yang disampaikan oleh Kemendagri menunjukkan komitmen Kemendagri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto taat dan patuh terhadap aturan hukum, perundang-undangan dan konstitusi.

Berkat mengingatkan agar kedepannya pejabat di Kabupaten Nias Utara agar tegak lurus terhadap konstitusi dalam upaya menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta memastikan setiap kebijakan kepala daerah berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan profesionalitas aparatur negara.

Berita Terkait

DPC AWI Kabupaten Rokan Hilir Siap Dilantik, Konsolidasi Organisasi Terus Dimatangkan
Antisipasi Penyebaran HIV di Ibukota, FKDM Bangko Desak Satpol PP Razia Hotel dan Penginapan
Koordinator Liputan Satya Bhayangkara, Muh. Basri Nikmati Hari Libur di Kebun Bersama Keluarga.
Koordinator Liputan Satya Bhayangkara, Muh. Basri Nikmati Hari Libur di Kebun Bersama Keluarga.
Berprestasi di Ajang Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri
Isu Korupsi Memanas, APBD Nias Utara Ditetapkan 8 Bulan
Atasi Krisis Air Bersih, Polres Gayo Lues Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat
Dinsos Rohil Disorot, Tunjangan TKSK dan PSM Belum Dibayarkan Sejak Mei 2025

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:08 WIB

DPC AWI Kabupaten Rokan Hilir Siap Dilantik, Konsolidasi Organisasi Terus Dimatangkan

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:24 WIB

Antisipasi Penyebaran HIV di Ibukota, FKDM Bangko Desak Satpol PP Razia Hotel dan Penginapan

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:34 WIB

Koordinator Liputan Satya Bhayangkara, Muh. Basri Nikmati Hari Libur di Kebun Bersama Keluarga.

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:35 WIB

Berprestasi di Ajang Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:28 WIB

Isu Korupsi Memanas, APBD Nias Utara Ditetapkan 8 Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:57 WIB

Atasi Krisis Air Bersih, Polres Gayo Lues Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:14 WIB

Dinsos Rohil Disorot, Tunjangan TKSK dan PSM Belum Dibayarkan Sejak Mei 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:16 WIB

Perkuat Binter dan Mitigasi Wilayah, Koramil 1411-05/Bontobahari Gelar Patroli Gabungan Bersama Komponen Pendukung 

Berita Terbaru