BARA NEWS-BULUKUMBA
– 4 Desember 2025
Suasana duka dan kemarahan menyelimuti warga Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, setelah Marwa binti Jumali tenggelam sekitar pukul 06.40–06.55 WITA saat menyeberangi Sungai Balantieng menuju persawahan di Desa Longrong. Korban terpeleset dan terbawa arus deras yang diduga kuat disebabkan pendalaman alur sungai akibat aktivitas galian C dan penyedotan pasir ilegal.
Peristiwa ini memicu aksi protes besar. Puluhan warga dan keluarga korban, dipimpin Andi Nasaruddin, mendatangi lokasi kejadian dan menyampaikan ultimatum:
> “Hentikan tambang ilegal di DAS Balantieng. Jika tidak ada tindakan, kami akan bertindak. Ini nyawa keluarga kami.”
Di lokasi hadir Kabid DLHK Bulukumba, Camat Ujung Loe Andi Ridwan, Kapolsek Ujung Loe, Wakapolsek, dan personel kepolisian. Kapolsek menyampaikan belasungkawa dan memimpin pembacaan Surah Al-Fatihah. Kabid DLHK menegaskan bahwa papan larangan dan peringatan sudah dipasang sejak satu minggu sebelumnya, namun aktivitas tambang tetap berjalan.
Keluarga korban memastikan akan melaporkan terduga pemilik dan operator tambang berinisial HS, yang diduga menyebabkan pendalaman sungai melalui aktivitas penyedotan pasir.
> “Jika laporan resmi masuk, kami siap memproses,” tegas Polsek Ujung Loe.
Kepala Desa Balong, Irsan Arif, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya keluarga korban:
> “Tim sudah turun, larangan sudah dipasang, tapi tambang tetap berjalan. Proses hukum harus ditegakkan.
Ketua DPK LIAPN Bulukumba, Adil Makmur, turut mengecam keras:
> “Ini tragedi akibat pelanggaran hukum. BBWS Pompengan–Jeneberang harus segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng.”
Informasi lapangan menunjukkan bahwa satu minggu sebelum tragedi, tim gabungan dari BBWS Pompengan–Jeneberang, Polres Bulukumba, Satpol PP, DLHK, dan Pemerintah Desa Balong telah menutup lokasi sementara, namun penambangan tetap berlangsung.
Warga dan keluarga korban menuntut penegakan hukum berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba), yang mengatur pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Aksi ditutup dengan penegasan bahwa langkah hukum dan aksi lanjutan akan terus dilakukan apabila aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng tidak segera dihentikan oleh pihak berwenang.
Pewarta.Basri
































