BARA NEWS-BULUKUMBA
-4 Desember 2025
Suasana duka bercampur kemarahan menyelimuti warga Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, setelah Marwa binti Jumali tenggelam saat menyeberangi Sungai Balantieng pada Kamis pagi sebelum pukul 07.00 WITA. Korban terpeleset dan terseret arus deras di kawasan yang diketahui merupakan lokasi bekas tambang galian C yang hingga kini masih dipadati aktivitas penyedotan pasir ilegal, diduga memperdalam alur sungai dan memperkuat arus.
Peristiwa tragis ini memicu aksi protes besar warga dan keluarga korban. Puluhan massa dipimpin Andi Nasaruddin mendatangi lokasi kejadian dan mengeluarkan ultimatum keras agar seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng segera dihentikan.
> “Hentikan tambang ilegal di wilayah DAS Balantieng. Jika pemerintah tidak menanggapi ultimatum ini, jangan salahkan kami bila bertindak. Ini nyawa keluarga kami,” tegas Andi Nasaruddin di hadapan aparat dan warga.
Turut hadir di lokasi Kabid DLHK Kabupaten Bulukumba, Camat Ujung Loe Andi Ridwan, Kapolsek Ujung Loe beserta personel kepolisian, serta pemerintah desa.
Kapolsek Ujung Loe menyampaikan belasungkawa dan memimpin pembacaan Surah Al-Fatihah untuk almarhumah.
> “Kami turut berduka cita. Semoga almarhumah diampuni segala dosanya,” ujarnya.
Kabid DLHK menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang papan larangan satu minggu sebelum kejadian, namun aktivitas penyedotan pasir tetap berlangsung.
Keluarga korban menilai pendalaman badan sungai akibat penyedotan pasir sebagai penyebab langsung tragedi. Andi Nasaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan laporan resmi terhadap terduga operator penambangan ilegal berinisial HS.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.
> “Jika laporan resmi disampaikan, kami siap mengawal dan memproses,” tegas Polsek Ujung Loe.
Kepala Desa Balong, Irsan Arif, hadir di rumah duka dan di TKP. Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum keluarga korban dan warga.
> “Kami dari pemerintah desa siap mengawal proses ini dan mendukung penutupan tambang ilegal. Papan larangan sudah dipasang, namun aktivitas tetap berjalan,” ujarnya.
Ketua DPK Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIAPN) Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, ikut menyuarakan tuntutan masyarakat dan meminta tindakan tegas dari pemerintah pusat dan daerah.
> “Kami mendesak Balai Besar Pompengan–Jeneberang segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng. Ini tragedi akibat pelanggaran hukum yang dibiarkan,” tegasnya.
Regulasi dan Ancaman Hukuman
Masyarakat menuntut penegakan hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menetapkan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Aksi massa ditutup dengan pernyataan bahwa warga, keluarga korban, pemerintah desa, dan lembaga pengawasan akan melanjutkan langkah hukum dan aksi lanjutan bila pemerintah tidak segera menutup aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng.
Masyarakat berharap tragedi ini menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi momentum penghentian total aktivitas pertambangan ilegal sebelum memakan korban berikutnya.WARGA DESAK PENUTUPAN TAMBANG ILEGAL DI DAS BALANTIENG
BARA NEWS-BULUKUMBA
-4 Desember 2025
Suasana duka bercampur kemarahan menyelimuti warga Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, setelah Marwa binti Jumali tenggelam saat menyeberangi Sungai Balantieng pada Kamis pagi sebelum pukul 07.00 WITA. Korban terpeleset dan terseret arus deras di kawasan yang diketahui merupakan lokasi bekas tambang galian C yang hingga kini masih dipadati aktivitas penyedotan pasir ilegal, diduga memperdalam alur sungai dan memperkuat arus.
Peristiwa tragis ini memicu aksi protes besar warga dan keluarga korban. Puluhan massa dipimpin Andi Nasaruddin mendatangi lokasi kejadian dan mengeluarkan ultimatum keras agar seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng segera dihentikan.
> “Hentikan tambang ilegal di wilayah DAS Balantieng. Jika pemerintah tidak menanggapi ultimatum ini, jangan salahkan kami bila bertindak. Ini nyawa keluarga kami,” tegas Andi Nasaruddin di hadapan aparat dan warga.
Turut hadir di lokasi Kabid DLHK Kabupaten Bulukumba, Camat Ujung Loe Andi Ridwan, Kapolsek Ujung Loe beserta personel kepolisian, serta pemerintah desa.
Kapolsek Ujung Loe menyampaikan belasungkawa dan memimpin pembacaan Surah Al-Fatihah untuk almarhumah.
> “Kami turut berduka cita. Semoga almarhumah diampuni segala dosanya,” ujarnya.
Kabid DLHK menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang papan larangan satu minggu sebelum kejadian, namun aktivitas penyedotan pasir tetap berlangsung.
Keluarga korban menilai pendalaman badan sungai akibat penyedotan pasir sebagai penyebab langsung tragedi. Andi Nasaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan laporan resmi terhadap terduga operator penambangan ilegal berinisial HS.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.
> “Jika laporan resmi disampaikan, kami siap mengawal dan memproses,” tegas Polsek Ujung Loe.
Kepala Desa Balong, Irsan Arif, hadir di rumah duka dan di TKP. Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum keluarga korban dan warga.
> “Kami dari pemerintah desa siap mengawal proses ini dan mendukung penutupan tambang ilegal. Papan larangan sudah dipasang, namun aktivitas tetap berjalan,” ujarnya.
Ketua DPK Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIAPN) Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, ikut menyuarakan tuntutan masyarakat dan meminta tindakan tegas dari pemerintah pusat dan daerah.
> “Kami mendesak Balai Besar Pompengan–Jeneberang segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng. Ini tragedi akibat pelanggaran hukum yang dibiarkan,” tegasnya.
Regulasi dan Ancaman Hukuman
Masyarakat menuntut penegakan hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menetapkan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Aksi massa ditutup dengan pernyataan bahwa warga, keluarga korban, pemerintah desa, dan lembaga pengawasan akan melanjutkan langkah hukum dan aksi lanjutan bila pemerintah tidak segera menutup aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng.
Masyarakat berharap tragedi ini menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi momentum penghentian total aktivitas pertambangan ilegal sebelum memakan korban berikutnya.
Pewarta. Basri
































