ULTIMATUM KELUARGA KORBAN: ULTIMATUM KELUARGA KORBAN: WARGA DESAK PENUTUPAN TAMBANG ILEGAL DI DAS BALANTIENG

MUHAMMAD BASRI

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:13 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS-BULUKUMBA
-4 Desember 2025
Suasana duka bercampur kemarahan menyelimuti warga Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, setelah Marwa binti Jumali tenggelam saat menyeberangi Sungai Balantieng pada Kamis pagi sebelum pukul 07.00 WITA. Korban terpeleset dan terseret arus deras di kawasan yang diketahui merupakan lokasi bekas tambang galian C yang hingga kini masih dipadati aktivitas penyedotan pasir ilegal, diduga memperdalam alur sungai dan memperkuat arus.

Peristiwa tragis ini memicu aksi protes besar warga dan keluarga korban. Puluhan massa dipimpin Andi Nasaruddin mendatangi lokasi kejadian dan mengeluarkan ultimatum keras agar seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng segera dihentikan.

> “Hentikan tambang ilegal di wilayah DAS Balantieng. Jika pemerintah tidak menanggapi ultimatum ini, jangan salahkan kami bila bertindak. Ini nyawa keluarga kami,” tegas Andi Nasaruddin di hadapan aparat dan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir di lokasi Kabid DLHK Kabupaten Bulukumba, Camat Ujung Loe Andi Ridwan, Kapolsek Ujung Loe beserta personel kepolisian, serta pemerintah desa.

Kapolsek Ujung Loe menyampaikan belasungkawa dan memimpin pembacaan Surah Al-Fatihah untuk almarhumah.

> “Kami turut berduka cita. Semoga almarhumah diampuni segala dosanya,” ujarnya.

Kabid DLHK menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang papan larangan satu minggu sebelum kejadian, namun aktivitas penyedotan pasir tetap berlangsung.

Keluarga korban menilai pendalaman badan sungai akibat penyedotan pasir sebagai penyebab langsung tragedi. Andi Nasaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan laporan resmi terhadap terduga operator penambangan ilegal berinisial HS.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.

> “Jika laporan resmi disampaikan, kami siap mengawal dan memproses,” tegas Polsek Ujung Loe.

Kepala Desa Balong, Irsan Arif, hadir di rumah duka dan di TKP. Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum keluarga korban dan warga.

> “Kami dari pemerintah desa siap mengawal proses ini dan mendukung penutupan tambang ilegal. Papan larangan sudah dipasang, namun aktivitas tetap berjalan,” ujarnya.

Ketua DPK Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIAPN) Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, ikut menyuarakan tuntutan masyarakat dan meminta tindakan tegas dari pemerintah pusat dan daerah.

> “Kami mendesak Balai Besar Pompengan–Jeneberang segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng. Ini tragedi akibat pelanggaran hukum yang dibiarkan,” tegasnya.

Regulasi dan Ancaman Hukuman

Masyarakat menuntut penegakan hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menetapkan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Aksi massa ditutup dengan pernyataan bahwa warga, keluarga korban, pemerintah desa, dan lembaga pengawasan akan melanjutkan langkah hukum dan aksi lanjutan bila pemerintah tidak segera menutup aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng.

Masyarakat berharap tragedi ini menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi momentum penghentian total aktivitas pertambangan ilegal sebelum memakan korban berikutnya.WARGA DESAK PENUTUPAN TAMBANG ILEGAL DI DAS BALANTIENG

BARA NEWS-BULUKUMBA
-4 Desember 2025
Suasana duka bercampur kemarahan menyelimuti warga Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, setelah Marwa binti Jumali tenggelam saat menyeberangi Sungai Balantieng pada Kamis pagi sebelum pukul 07.00 WITA. Korban terpeleset dan terseret arus deras di kawasan yang diketahui merupakan lokasi bekas tambang galian C yang hingga kini masih dipadati aktivitas penyedotan pasir ilegal, diduga memperdalam alur sungai dan memperkuat arus.

Peristiwa tragis ini memicu aksi protes besar warga dan keluarga korban. Puluhan massa dipimpin Andi Nasaruddin mendatangi lokasi kejadian dan mengeluarkan ultimatum keras agar seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng segera dihentikan.

> “Hentikan tambang ilegal di wilayah DAS Balantieng. Jika pemerintah tidak menanggapi ultimatum ini, jangan salahkan kami bila bertindak. Ini nyawa keluarga kami,” tegas Andi Nasaruddin di hadapan aparat dan warga.

Turut hadir di lokasi Kabid DLHK Kabupaten Bulukumba, Camat Ujung Loe Andi Ridwan, Kapolsek Ujung Loe beserta personel kepolisian, serta pemerintah desa.

Kapolsek Ujung Loe menyampaikan belasungkawa dan memimpin pembacaan Surah Al-Fatihah untuk almarhumah.

> “Kami turut berduka cita. Semoga almarhumah diampuni segala dosanya,” ujarnya.

Kabid DLHK menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang papan larangan satu minggu sebelum kejadian, namun aktivitas penyedotan pasir tetap berlangsung.

Keluarga korban menilai pendalaman badan sungai akibat penyedotan pasir sebagai penyebab langsung tragedi. Andi Nasaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan laporan resmi terhadap terduga operator penambangan ilegal berinisial HS.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.

> “Jika laporan resmi disampaikan, kami siap mengawal dan memproses,” tegas Polsek Ujung Loe.

Kepala Desa Balong, Irsan Arif, hadir di rumah duka dan di TKP. Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum keluarga korban dan warga.

> “Kami dari pemerintah desa siap mengawal proses ini dan mendukung penutupan tambang ilegal. Papan larangan sudah dipasang, namun aktivitas tetap berjalan,” ujarnya.

Ketua DPK Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIAPN) Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, ikut menyuarakan tuntutan masyarakat dan meminta tindakan tegas dari pemerintah pusat dan daerah.

> “Kami mendesak Balai Besar Pompengan–Jeneberang segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng. Ini tragedi akibat pelanggaran hukum yang dibiarkan,” tegasnya.

Regulasi dan Ancaman Hukuman

Masyarakat menuntut penegakan hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menetapkan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Aksi massa ditutup dengan pernyataan bahwa warga, keluarga korban, pemerintah desa, dan lembaga pengawasan akan melanjutkan langkah hukum dan aksi lanjutan bila pemerintah tidak segera menutup aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng.

Masyarakat berharap tragedi ini menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi momentum penghentian total aktivitas pertambangan ilegal sebelum memakan korban berikutnya.

Pewarta. Basri

Berita Terkait

TNI–Komduk Laksanakan Patroli Gabungan di Wilayah Bontotiro
Menangis di Atas Altar Emas, Fahd A Rafiq: Mengapa Kita Mewariskan Rantai Ketergantungan, Bukan Kedaulatan, untuk Anak Cucu Kita?
Ketua JWI Sulsel Muhammad Darwis Tekankan Pentingnya Sinergitas Wartawan, Pemerintah, dan Masyarakat
TMMD ke-127 Kodim 1411/Bulukumba Resmi Ditutup, TNI Tegaskan Komitmen Membangun Desa
Koramil 1411-06/Bonto Tiro Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Pasar Tradisional Tamalanrea
Personel Koramil 1411-04/Ujung Bulu Kunjungi dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran
TMMD ke-127 Selesai, Akses Terbuka Lebar! Pariwisata Pesisir Bontobahari Diprediksi Kian Ramai
PEKERJAAN FISIK TMMD KE -127 CAPAI 97 PERSEN, PENUTUPAN PROGRAM TINGGAL DUA HARI LAGI

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:09 WIB

YBM PLN UP3 Kendari Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa “Cahaya Berkah Ramadhan 1447 H”

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:15 WIB

Hadiri Penanaman Jagung, Kapolda Riau Laporkan Capaian Produksi di 2025

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB