ULTIMATUM KELUARGA KORBAN: ULTIMATUM KELUARGA KORBAN: WARGA DESAK PENUTUPAN TAMBANG ILEGAL DI DAS BALANTIENG

MUHAMMAD BASRI

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:20 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS-BULUKUMBA
-4 Desember 2025
Suasana duka bercampur kemarahan menyelimuti warga Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, setelah Marwa binti Jumali tenggelam saat menyeberangi Sungai Balantieng pada Kamis pagi sebelum pukul 07.00 WITA. Korban terpeleset dan terseret arus deras di kawasan yang diketahui merupakan lokasi bekas tambang galian C yang hingga kini masih dipadati aktivitas penyedotan pasir ilegal, diduga memperdalam alur sungai dan memperkuat arus.

Peristiwa tragis ini memicu aksi protes besar warga dan keluarga korban. Puluhan massa dipimpin Andi Nasaruddin mendatangi lokasi kejadian dan mengeluarkan ultimatum keras agar seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng segera dihentikan.

> “Hentikan tambang ilegal di wilayah DAS Balantieng. Jika pemerintah tidak menanggapi ultimatum ini, jangan salahkan kami bila bertindak. Ini nyawa keluarga kami,” tegas Andi Nasaruddin di hadapan aparat dan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir di lokasi Kabid DLHK Kabupaten Bulukumba, Camat Ujung Loe Andi Ridwan, Kapolsek Ujung Loe beserta personel kepolisian, serta pemerintah desa.

Kapolsek Ujung Loe menyampaikan belasungkawa dan memimpin pembacaan Surah Al-Fatihah untuk almarhumah.

> “Kami turut berduka cita. Semoga almarhumah diampuni segala dosanya,” ujarnya.

Kabid DLHK menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang papan larangan satu minggu sebelum kejadian, namun aktivitas penyedotan pasir tetap berlangsung.

Keluarga korban menilai pendalaman badan sungai akibat penyedotan pasir sebagai penyebab langsung tragedi. Andi Nasaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan laporan resmi terhadap terduga operator penambangan ilegal berinisial HS.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.

> “Jika laporan resmi disampaikan, kami siap mengawal dan memproses,” tegas Polsek Ujung Loe.

Kepala Desa Balong, Irsan Arif, hadir di rumah duka dan di TKP. Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum keluarga korban dan warga.

> “Kami dari pemerintah desa siap mengawal proses ini dan mendukung penutupan tambang ilegal. Papan larangan sudah dipasang, namun aktivitas tetap berjalan,” ujarnya.

Ketua DPK Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIAPN) Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, ikut menyuarakan tuntutan masyarakat dan meminta tindakan tegas dari pemerintah pusat dan daerah.

> “Kami mendesak Balai Besar Pompengan–Jeneberang segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng. Ini tragedi akibat pelanggaran hukum yang dibiarkan,” tegasnya.

Regulasi dan Ancaman Hukuman

Masyarakat menuntut penegakan hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menetapkan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Aksi massa ditutup dengan pernyataan bahwa warga, keluarga korban, pemerintah desa, dan lembaga pengawasan akan melanjutkan langkah hukum dan aksi lanjutan bila pemerintah tidak segera menutup aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng.

Masyarakat berharap tragedi ini menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi momentum penghentian total aktivitas pertambangan ilegal sebelum memakan korban berikutnya.WARGA DESAK PENUTUPAN TAMBANG ILEGAL DI DAS BALANTIENG

BARA NEWS-BULUKUMBA
-4 Desember 2025
Suasana duka bercampur kemarahan menyelimuti warga Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, setelah Marwa binti Jumali tenggelam saat menyeberangi Sungai Balantieng pada Kamis pagi sebelum pukul 07.00 WITA. Korban terpeleset dan terseret arus deras di kawasan yang diketahui merupakan lokasi bekas tambang galian C yang hingga kini masih dipadati aktivitas penyedotan pasir ilegal, diduga memperdalam alur sungai dan memperkuat arus.

Peristiwa tragis ini memicu aksi protes besar warga dan keluarga korban. Puluhan massa dipimpin Andi Nasaruddin mendatangi lokasi kejadian dan mengeluarkan ultimatum keras agar seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng segera dihentikan.

> “Hentikan tambang ilegal di wilayah DAS Balantieng. Jika pemerintah tidak menanggapi ultimatum ini, jangan salahkan kami bila bertindak. Ini nyawa keluarga kami,” tegas Andi Nasaruddin di hadapan aparat dan warga.

Turut hadir di lokasi Kabid DLHK Kabupaten Bulukumba, Camat Ujung Loe Andi Ridwan, Kapolsek Ujung Loe beserta personel kepolisian, serta pemerintah desa.

Kapolsek Ujung Loe menyampaikan belasungkawa dan memimpin pembacaan Surah Al-Fatihah untuk almarhumah.

> “Kami turut berduka cita. Semoga almarhumah diampuni segala dosanya,” ujarnya.

Kabid DLHK menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang papan larangan satu minggu sebelum kejadian, namun aktivitas penyedotan pasir tetap berlangsung.

Keluarga korban menilai pendalaman badan sungai akibat penyedotan pasir sebagai penyebab langsung tragedi. Andi Nasaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan laporan resmi terhadap terduga operator penambangan ilegal berinisial HS.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.

> “Jika laporan resmi disampaikan, kami siap mengawal dan memproses,” tegas Polsek Ujung Loe.

Kepala Desa Balong, Irsan Arif, hadir di rumah duka dan di TKP. Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum keluarga korban dan warga.

> “Kami dari pemerintah desa siap mengawal proses ini dan mendukung penutupan tambang ilegal. Papan larangan sudah dipasang, namun aktivitas tetap berjalan,” ujarnya.

Ketua DPK Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIAPN) Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, ikut menyuarakan tuntutan masyarakat dan meminta tindakan tegas dari pemerintah pusat dan daerah.

> “Kami mendesak Balai Besar Pompengan–Jeneberang segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng. Ini tragedi akibat pelanggaran hukum yang dibiarkan,” tegasnya.

Regulasi dan Ancaman Hukuman

Masyarakat menuntut penegakan hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menetapkan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Aksi massa ditutup dengan pernyataan bahwa warga, keluarga korban, pemerintah desa, dan lembaga pengawasan akan melanjutkan langkah hukum dan aksi lanjutan bila pemerintah tidak segera menutup aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng.

Masyarakat berharap tragedi ini menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi momentum penghentian total aktivitas pertambangan ilegal sebelum memakan korban berikutnya.

Pewarta. Basri

Berita Terkait

Babinsa Desa Seppang Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan dan Saluran Air
Sertu Alpin Kawal Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Pataro, 362 Warga Terima Beras dan Minyak 
Alfred Pabika: Organisasi Kristen yang Melaporkan Jusuf Kalla Telah Membaca Ceramah Secara Sepotong dan Teologis Sempit
SYIFA DAN AULIA HARUMKAN MA PP NURUL FALAH DI AJANG LOMBA OPINI IOU INDONESIA
Pererat Silaturahmi, Babinsa Serda Akbar Ajak Warga Kahayya Jaga Kamtibmas dan Kebersihan Lingkungan 
Tingkatkan Hasil Panen, Babinsa Tugondeng Kopda Harianto Ajak Petani Fokus Perawatan Tanaman 
Kisruh Pemilihan BPD Topanda, Panitia Dituding Bermain di Balik Aturan
Bripda M.Ahriadi Personel Satlantas Polres Bulukumba Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulsel.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Minggu, 19 April 2026 - 17:07 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 10 April 2026 - 15:37 WIB

Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I

Jumat, 10 April 2026 - 13:17 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 3 April 2026 - 18:47 WIB

Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:27 WIB

Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Belanja Sewa Hotel Rp3 Miliar di Dinkes KBB Disorot, Diduga Abaikan Efisiensi dan Transparansi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Sebanyak 70 Peserta Paskibraka memasuki tahap Krusial

Rabu, 22 Apr 2026 - 06:08 WIB