Dugaan Korupsi di PDAM Bulukumba, Mantan Direktur Jadi Tersangka

MUHAMMAD BASRI

Kamis, 20 November 2025 - 17:09 WIB

50326 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS -BULUKUMBA
-Jumat, 21 November 2025 – Kejaksaan Negeri Bulukumba telah menetapkan mantan Direktur PDAM Bulukumba, Andi Nurjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset perusahaan daerah tersebut. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor: Print-01/P.4.22/Fd.2/05/2025 tanggal 9 Mei 2025.

Kejari Bulukumba menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Bulukumba. “Pemeriksaan belum selesai. Tim masih mendalami keterlibatan pihak lain,” ujar Kajari Bulukumba, Banu Laksmana, Rabu (19/11/2025).

*Temuan Penyidikan*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik menemukan beberapa tindakan yang masuk kategori penyimpangan, antara lain pengambilan kas perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban yang sah, pembelanjaan fiktif, penjualan aset tanpa prosedur, dan selisih pendapatan.

*Kerugian Negara*

Inspektorat Kabupaten Bulukumba telah melakukan audit dan menyusun Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara terkait kasus ini. Dari audit tersebut, disimpulkan bahwa kerugian negara mencapai Rp443.390.542,67.

*Proses Penyidikan*

Kejari Bulukumba telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 14 Mei 2025. Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk mantan Direktur PDAM Bulukumba, Andi Nurjaya, yang tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan.

*Jerat Hukum*

Atas perbuatannya, Andi Nurjaya dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta.Basri

Berita Terkait

SYIFA DAN AULIA HARUMKAN MA PP NURUL FALAH DI AJANG LOMBA OPINI IOU INDONESIA
Pererat Silaturahmi, Babinsa Serda Akbar Ajak Warga Kahayya Jaga Kamtibmas dan Kebersihan Lingkungan 
Tingkatkan Hasil Panen, Babinsa Tugondeng Kopda Harianto Ajak Petani Fokus Perawatan Tanaman 
Kisruh Pemilihan BPD Topanda, Panitia Dituding Bermain di Balik Aturan
Bripda M.Ahriadi Personel Satlantas Polres Bulukumba Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulsel.
Sembilan Warga Sipil Puncak Dilaporkan Tewas dalam Operasi Militer; Tokoh Muda Papua Kecam Tindakan di Wilayah Sipil
KEJAR AKSES MOBIL, GOTONG ROYONG PERLEBAR JEMBATAN GARUNTUNGAN MASUK HARI KEDUA
Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Kodim 1411/Blk Berlangsung Khidmat, Tujuh Prajurit Naik Pangkat

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:51 WIB

Sekda Pasbar Melayat ke Rumah Duka Korban Banjir Alahan Mati

Sabtu, 18 April 2026 - 09:28 WIB

Sungai Batang Air Haji Keruh, di dunga kuat Akibat Tambang Emas ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan

Kamis, 16 April 2026 - 04:15 WIB

Komisi IV DPRD Pasaman Barat, Apresiasi Dinas Arsip

Rabu, 15 April 2026 - 13:57 WIB

Sekda Pasaman Barat Tinjau Pencarian Warga Terseret Air Bah di Simpang Alahan Mati

Rabu, 15 April 2026 - 06:27 WIB

Polres Pasaman Barat Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kemampuan Pengendali Massa Personel

Rabu, 15 April 2026 - 06:17 WIB

Seleksi Calon Paskibraka Pasaman Barat Tahun 2026, Sekda Doddy San Ismail : Tekankan Karakter dan Integritas

Rabu, 15 April 2026 - 02:57 WIB

87 Nagari di Pasaman Barat akan melaksanakan Pilwana tahun 2026

Minggu, 12 April 2026 - 06:54 WIB

Anggota DPRD Pasaman Barat Melaksanakan Kunjungan Kerja ,Konsultasi Ke Dinas PU Pasaman

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Sekda Pasbar Melayat ke Rumah Duka Korban Banjir Alahan Mati

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:51 WIB