BARA NEWS -BULUKUMBA
-Jumat, 21 November 2025 – Kejaksaan Negeri Bulukumba telah menetapkan mantan Direktur PDAM Bulukumba, Andi Nurjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset perusahaan daerah tersebut. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor: Print-01/P.4.22/Fd.2/05/2025 tanggal 9 Mei 2025.
Kejari Bulukumba menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Bulukumba. “Pemeriksaan belum selesai. Tim masih mendalami keterlibatan pihak lain,” ujar Kajari Bulukumba, Banu Laksmana, Rabu (19/11/2025).
*Temuan Penyidikan*
Penyidik menemukan beberapa tindakan yang masuk kategori penyimpangan, antara lain pengambilan kas perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban yang sah, pembelanjaan fiktif, penjualan aset tanpa prosedur, dan selisih pendapatan.
*Kerugian Negara*
Inspektorat Kabupaten Bulukumba telah melakukan audit dan menyusun Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara terkait kasus ini. Dari audit tersebut, disimpulkan bahwa kerugian negara mencapai Rp443.390.542,67.
*Proses Penyidikan*
Kejari Bulukumba telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 14 Mei 2025. Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk mantan Direktur PDAM Bulukumba, Andi Nurjaya, yang tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan.
*Jerat Hukum*
Atas perbuatannya, Andi Nurjaya dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta.Basri
































