Dugaan Korupsi di PDAM Bulukumba, Mantan Direktur Jadi Tersangka

MUHAMMAD BASRI

Kamis, 20 November 2025 - 17:09 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS -BULUKUMBA
-Jumat, 21 November 2025 – Kejaksaan Negeri Bulukumba telah menetapkan mantan Direktur PDAM Bulukumba, Andi Nurjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset perusahaan daerah tersebut. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor: Print-01/P.4.22/Fd.2/05/2025 tanggal 9 Mei 2025.

Kejari Bulukumba menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Bulukumba. “Pemeriksaan belum selesai. Tim masih mendalami keterlibatan pihak lain,” ujar Kajari Bulukumba, Banu Laksmana, Rabu (19/11/2025).

*Temuan Penyidikan*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik menemukan beberapa tindakan yang masuk kategori penyimpangan, antara lain pengambilan kas perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban yang sah, pembelanjaan fiktif, penjualan aset tanpa prosedur, dan selisih pendapatan.

*Kerugian Negara*

Inspektorat Kabupaten Bulukumba telah melakukan audit dan menyusun Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara terkait kasus ini. Dari audit tersebut, disimpulkan bahwa kerugian negara mencapai Rp443.390.542,67.

*Proses Penyidikan*

Kejari Bulukumba telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 14 Mei 2025. Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk mantan Direktur PDAM Bulukumba, Andi Nurjaya, yang tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan.

*Jerat Hukum*

Atas perbuatannya, Andi Nurjaya dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta.Basri

Berita Terkait

TNI–Komduk Laksanakan Patroli Gabungan di Wilayah Bontotiro
Menangis di Atas Altar Emas, Fahd A Rafiq: Mengapa Kita Mewariskan Rantai Ketergantungan, Bukan Kedaulatan, untuk Anak Cucu Kita?
Ketua JWI Sulsel Muhammad Darwis Tekankan Pentingnya Sinergitas Wartawan, Pemerintah, dan Masyarakat
TMMD ke-127 Kodim 1411/Bulukumba Resmi Ditutup, TNI Tegaskan Komitmen Membangun Desa
Koramil 1411-06/Bonto Tiro Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Pasar Tradisional Tamalanrea
Personel Koramil 1411-04/Ujung Bulu Kunjungi dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran
TMMD ke-127 Selesai, Akses Terbuka Lebar! Pariwisata Pesisir Bontobahari Diprediksi Kian Ramai
PEKERJAAN FISIK TMMD KE -127 CAPAI 97 PERSEN, PENUTUPAN PROGRAM TINGGAL DUA HARI LAGI

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:05 WIB

Jaga Desa “Goyang” Karawang, Jamintel Beri Pengarahan kepada BPD se-Kabupaten

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB