BARA NEWS -BULUKUMBA
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), mengungkapkan bahwa praktik mafia tanah tidak hanya marak di Makassar, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia.
JK bahkan mengaku dirinya sendiri menjadi salah satu korban dari praktik kejahatan tersebut.
Ia menjelaskan, modus operandi para mafia tanah.
“Oh, bukan hanya di Makassar, banyak terjadi di tempat lain. Itu semua kriminal, semuanya dibuat itu dengan cara rekayasa hukum, rekayasa apa, memalsukan dokumen, memalsukan orang,” ujar JK ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
JK menekankan bahwa praktik semacam ini merugikan banyak pihak. Ia menyerukan agar masyarakat bersama-sama melawan kejahatan ini.
“Itu praktik itu terjadi di mana-mana dan kita harus lawan bersama-sama. Kalau tidak ini merupakan masyarakat jadi korban, termasuk saya ini korban, tapi kan kita punya apa itu formal yang tidak bisa dibantah,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai tindak lanjut sengketa lahan yang menimpanya, JK menyebut bahwa status kepemilikan lahannya telah dikonfirmasi oleh pemerintah.
“Kan menteri, menteri Nusron sudah mengatakan itu yang sah milik saya,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, JK kembali menegaskan pentingnya pemberantasan mafia tanah.
“Mafia ini harus diberantas. Jadi harus dilawan. Kalau dibiarin akan begini akibatnya. Ya,” pungkasnya.
Jadi Sorotan DPR
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, turut menyoroti kasus dugaan penyerobotan dan rekayasa kepemilikan lahan milik mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) seluas 16,4 hektar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap mafia tanah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurutnya, peristiwa ini menunjukkan betapa berbahayanya praktik mafia tanah yang bisa menyasar siapa saja, termasuk tokoh nasional sekaliber mantan Wakil Presiden RI.
“Jika orang sebesar Pak JK saja bisa menjadi korban mafia tanah, bagaimana nasib rakyat kecil yang tidak punya kekuatan dan akses hukum yang memadai?,” kata Indrajaya krpada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Politisi asal Dapil Papua Selatan itu menyoroti bahwa lahan tersebut telah dikuasai dan dimiliki secara sah oleh Jusuf Kalla selama lebih dari 30 tahun, dengan sertifikat tanah yang diakui secara hukum.
Karena itu, menurutnya, dugaan penyerobotan dan rekayasa administratif oleh pihak-pihak tertentu merupakan bentuk kejahatan serius terhadap kepastian hukum dan hak kepemilikan warga negara.
Ia juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap kemungkinan keterlibatan oknum pegawai BPN, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum dalam praktik mafia tanah tersebut.
Pewarta.Basri
































