BARA NEWS-BULUKUMBA
-12 November 2025
Ketua DPK Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, Kunjungan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran etika oleh Kepala Desa Balang Pesoang.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan melalui Surat Nomor: 081/DPK.LIPAN/BLK/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi sosial kontrol masyarakat sesuai UU No. 28 Tahun 1999 dan UU No. 14 Tahun 2008.
Pihak Kejaksaan melalui staf Bidang Pidsus, Adit, menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang memberi kewenangan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Hasil investigasi Tim DPK LIPAN Bulukumba di Desa Swatani 12/10/2025 menemukan adanya aktivitas penambangan di DAS Balantieng yang diduga dilakukan dengan sepengetahuan Kepala desa tanpa Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BBWS Pompengan Jeneberang.
Kegiatan itu melanggar Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015, UU No. 17 Tahun 2019 tentang SDA, dan PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar batas sempadan sungai.
> “Kami ingin memastikan pengaduan masyarakat tidak berhenti di meja administrasi. Negara harus tegas terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan oleh aparatur desa,” tegas Adil Makmur.
Jajaran DPK LIPAN BuluKumba mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba agar segera membentuk tim penyelidik khusus (Timsus) untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan, sesuai Pasal 41 UU No. 11 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung PER-006/A/JA/07/2017 tentang penanganan pengaduan masyarakat.
juga menegaskan bahwa tindakan Kades yang memberi izin kegiatan tambang tanpa dasar hukum melanggar Pasal 68 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berpotensi tindak pidana penyalahgunaan jabatan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
DPK LIPAN Bulukumba berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas dan menyerahkan bukti tambahan hasil investigasi lapangan kepada Kejaksaan.
> “Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada aparat desa yang kebal hukum,” tegas Adil Makmur menutup pernyataannya.
Narasumber.Adil Makmur
Pewarta. Basri
































