DPK LIPAN BULUKUMBA DESAK KEJAKSAAN TINDAK LANJUTI DUGAAN PENYALAHGUNAAN JABATAN KADES BALANG PESOANG

MUHAMMAD BASRI

Kamis, 13 November 2025 - 03:50 WIB

501,297 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS-BULUKUMBA
-12 November 2025
Ketua DPK Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, Kunjungan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran etika oleh Kepala Desa Balang Pesoang.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan melalui Surat Nomor: 081/DPK.LIPAN/BLK/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi sosial kontrol masyarakat sesuai UU No. 28 Tahun 1999 dan UU No. 14 Tahun 2008.

Pihak Kejaksaan melalui staf Bidang Pidsus, Adit, menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang memberi kewenangan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil investigasi Tim DPK LIPAN Bulukumba di Desa Swatani 12/10/2025 menemukan adanya aktivitas penambangan di DAS Balantieng yang diduga dilakukan dengan sepengetahuan Kepala desa tanpa Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BBWS Pompengan Jeneberang.
Kegiatan itu melanggar Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015, UU No. 17 Tahun 2019 tentang SDA, dan PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar batas sempadan sungai.

> “Kami ingin memastikan pengaduan masyarakat tidak berhenti di meja administrasi. Negara harus tegas terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan oleh aparatur desa,” tegas Adil Makmur.

Jajaran DPK LIPAN BuluKumba mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba agar segera membentuk tim penyelidik khusus (Timsus) untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan, sesuai Pasal 41 UU No. 11 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung PER-006/A/JA/07/2017 tentang penanganan pengaduan masyarakat.

juga menegaskan bahwa tindakan Kades yang memberi izin kegiatan tambang tanpa dasar hukum melanggar Pasal 68 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berpotensi tindak pidana penyalahgunaan jabatan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

DPK LIPAN Bulukumba berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas dan menyerahkan bukti tambahan hasil investigasi lapangan kepada Kejaksaan.

> “Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada aparat desa yang kebal hukum,” tegas Adil Makmur menutup pernyataannya.

Narasumber.Adil Makmur

Pewarta. Basri

Berita Terkait

TMMD ke-127 Kodim 1411/Bulukumba Resmi Ditutup, TNI Tegaskan Komitmen Membangun Desa
Koramil 1411-06/Bonto Tiro Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Pasar Tradisional Tamalanrea
Personel Koramil 1411-04/Ujung Bulu Kunjungi dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran
TMMD ke-127 Selesai, Akses Terbuka Lebar! Pariwisata Pesisir Bontobahari Diprediksi Kian Ramai
PEKERJAAN FISIK TMMD KE -127 CAPAI 97 PERSEN, PENUTUPAN PROGRAM TINGGAL DUA HARI LAGI
300 Anggota Cobra Legend Indonesia Gelar Aksi Sosial Ramadan, Berbagi Takjil dan Salurkan Sembako
Safari Ramadan di Aia Gadang Timur, Bupati Yulianto Tekankan Kebersamaan Pemerintah dan Masyarakat
Sat Resnarkoba Polres Bulukumba Ringkus NS Warga Kindang, Miliki Sabu Puluhan Gram.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:15 WIB

Hadiri Penanaman Jagung, Kapolda Riau Laporkan Capaian Produksi di 2025

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:30 WIB

Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:22 WIB

AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:34 WIB

Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru, Terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi Terhadap Rekan Pers

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:42 WIB

Agus Kliwir Warning Akun Medsos Ngaku Wartawan, Tak Penuhi Standar Pers

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:40 WIB

Viral Dugaan Pemilik Dapur MBG di Ogan Ilir Keluarkan Kata Tak Pantas, Publik Geram

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:52 WIB

Cinta Ditolak “Dibacok”, Ketua Bid. Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita Kecam Aksi Biadap

Berita Terbaru