DPK LIPAN BULUKUMBA DESAK KEJAKSAAN TINDAK LANJUTI DUGAAN PENYALAHGUNAAN JABATAN KADES BALANG PESOANG

MUHAMMAD BASRI

Kamis, 13 November 2025 - 03:50 WIB

501,496 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS-BULUKUMBA
-12 November 2025
Ketua DPK Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, Kunjungan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran etika oleh Kepala Desa Balang Pesoang.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan melalui Surat Nomor: 081/DPK.LIPAN/BLK/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi sosial kontrol masyarakat sesuai UU No. 28 Tahun 1999 dan UU No. 14 Tahun 2008.

Pihak Kejaksaan melalui staf Bidang Pidsus, Adit, menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang memberi kewenangan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil investigasi Tim DPK LIPAN Bulukumba di Desa Swatani 12/10/2025 menemukan adanya aktivitas penambangan di DAS Balantieng yang diduga dilakukan dengan sepengetahuan Kepala desa tanpa Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BBWS Pompengan Jeneberang.
Kegiatan itu melanggar Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015, UU No. 17 Tahun 2019 tentang SDA, dan PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar batas sempadan sungai.

> “Kami ingin memastikan pengaduan masyarakat tidak berhenti di meja administrasi. Negara harus tegas terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan oleh aparatur desa,” tegas Adil Makmur.

Jajaran DPK LIPAN BuluKumba mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba agar segera membentuk tim penyelidik khusus (Timsus) untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan, sesuai Pasal 41 UU No. 11 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung PER-006/A/JA/07/2017 tentang penanganan pengaduan masyarakat.

juga menegaskan bahwa tindakan Kades yang memberi izin kegiatan tambang tanpa dasar hukum melanggar Pasal 68 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berpotensi tindak pidana penyalahgunaan jabatan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

DPK LIPAN Bulukumba berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas dan menyerahkan bukti tambahan hasil investigasi lapangan kepada Kejaksaan.

> “Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada aparat desa yang kebal hukum,” tegas Adil Makmur menutup pernyataannya.

Narasumber.Adil Makmur

Pewarta. Basri

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Bulukumba Amankan Dua Pria, Satu Sachet Diduga Sabu Turut Disita
Wujudkan Akses Penghubung 3 Desa, Personel Koramil Kajang Bersama Warga Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda
Penuh Haru, AKBP Restu Wijayanto dan Istri Dilepas dengan Isak Tangis Personel Polres Bulukumba
Pimpin Apel Pagi Perdana, AKBP Stephanus Luckyto Tekankan Disiplin, Kebersihan, dan Kecintaan terhadap Organisasi
Babinsa di Bulukumba Serukan Gotong Royong Berantas Hama Babi yang Rusak Kebun Warga
AKBP Stephanus Luckyto Resmi Nahkodai Polres Bulukumba, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Koramil Herlang dan Warga Kebut Pondasi Jembatan Beton Perintis Garuda
TNI dan Warga Gantarang Bersinergi Bangun Jembatan Beton Garuda Penghubung 3 Desa

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:29 WIB

PHK Sepihak Eks Manajer PT NHM, PA-Malut Desak Perusahaan Bayar Hak Pekerja Rp 14,7 Miliar

Minggu, 27 September 2026 - 17:35 WIB

Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.

Rabu, 16 September 2026 - 16:29 WIB

Perkuat Nilai Kebersamaan, Ketum Dulur Sikep Nyawi Bawa Semangat “Urip Ya Urup”

Minggu, 6 September 2026 - 18:32 WIB

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 17:08 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!

Jumat, 4 September 2026 - 19:20 WIB

Soroti Temuan BPK dan Dugaan Skandal Pengelolaan KPR, KAMAKSI Desak APH Periksa Direktur Utama BTN

Jumat, 4 September 2026 - 19:18 WIB

KAMAKSI Desak Dirut BTN Benahi Carut Marut KPR

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Habib Bahar bin Smith Angkat Bicara Terkait Tewasnya Warga Pejompongan dalam Kericuhan

Berita Terbaru