Penyerobotan Hutan Lindung di Tapanuli Tengah, Kementerian Kehutanan Didesak Periksa PT CPA

REDAKSI JAKARTA

Rabu, 12 November 2025 - 22:41 WIB

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, 11 November 2025 — Ikatan Pemuda Mahasiswa Tapanuli Tengah (IPMT) melaporkan dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung Dolok Patuan kepada Kementerian kehutanan. Laporan tersebut menuding adanya pembukaan lahan secara ilegal di area hutan lindung yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Menurut IPMT, kawasan hutan lindung Dolok Patuan mengalami pembabatan besar-besaran untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Aktivitas ini dinilai telah menimbulkan kerusakan ekologis serius, termasuk hilangnya vegetasi alami, gangguan terhadap satwa liar, serta menurunnya fungsi tata air di wilayah tersebut.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam laporan itu adalah PT CPA AEP, yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas belasan ribu hektare di sekitar kawasan hutan lindung, dan kini perusahaan tersebut sedang dikritik Bupati Tapanuli Tengah terkait Plasma dan penguasaan HGU. Perusahaan ini disinyalir memperluas lahan tanam hingga masuk ke dalam kawasan hutan lindung, yang seharusnya dilindungi dan bebas dari aktivitas perkebunan komersial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerusakan hutan lindung di Tapanuli Tengah sudah semakin masif. Kami mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera memeriksa dan menindak tegas perusahaan yang diduga menyerobot kawasan hutan lindung,” ujar Selvin, Koordinator IPMT, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/11).

Selvin juga menegaskan bahwa IPMT meminta pemerintah untuk mendesak pelaku penyerobotan lahan harus memulihkan kawasan hutan yang rusak serta memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung Dolok Patuan ini diduga melanggar Undang-Undang antara lain:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan lindung (Pasal 50 ayat 3 huruf a) dan mengatur sanksi pidana bagi pelanggarnya (Pasal 78).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memberikan sanksi berat terhadap individu maupun korporasi yang menguasai atau memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan tanggung jawab hukum dan kewajiban pemulihan bagi pelaku perusakan lingkungan.

IPMT berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan agar penegakan hukum di sektor kehutanan berjalan tegas, serta hutan lindung Dolok Patuan dapat dikembalikan pada fungsi alaminya sebagai kawasan konservasi.

Berita Terkait

TNI–Komduk Laksanakan Patroli Gabungan di Wilayah Bontotiro
Menangis di Atas Altar Emas, Fahd A Rafiq: Mengapa Kita Mewariskan Rantai Ketergantungan, Bukan Kedaulatan, untuk Anak Cucu Kita?
Ketua JWI Sulsel Muhammad Darwis Tekankan Pentingnya Sinergitas Wartawan, Pemerintah, dan Masyarakat
TMMD ke-127 Kodim 1411/Bulukumba Resmi Ditutup, TNI Tegaskan Komitmen Membangun Desa
Koramil 1411-06/Bonto Tiro Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Pasar Tradisional Tamalanrea
Personel Koramil 1411-04/Ujung Bulu Kunjungi dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran
TMMD ke-127 Selesai, Akses Terbuka Lebar! Pariwisata Pesisir Bontobahari Diprediksi Kian Ramai
PEKERJAAN FISIK TMMD KE -127 CAPAI 97 PERSEN, PENUTUPAN PROGRAM TINGGAL DUA HARI LAGI

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:09 WIB

YBM PLN UP3 Kendari Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa “Cahaya Berkah Ramadhan 1447 H”

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:15 WIB

Hadiri Penanaman Jagung, Kapolda Riau Laporkan Capaian Produksi di 2025

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB