Penyerobotan Hutan Lindung di Tapanuli Tengah, Kementerian Kehutanan Didesak Periksa PT CPA

REDAKSI JAKARTA

Rabu, 12 November 2025 - 22:41 WIB

50247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, 11 November 2025 — Ikatan Pemuda Mahasiswa Tapanuli Tengah (IPMT) melaporkan dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung Dolok Patuan kepada Kementerian kehutanan. Laporan tersebut menuding adanya pembukaan lahan secara ilegal di area hutan lindung yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Menurut IPMT, kawasan hutan lindung Dolok Patuan mengalami pembabatan besar-besaran untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Aktivitas ini dinilai telah menimbulkan kerusakan ekologis serius, termasuk hilangnya vegetasi alami, gangguan terhadap satwa liar, serta menurunnya fungsi tata air di wilayah tersebut.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam laporan itu adalah PT CPA AEP, yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas belasan ribu hektare di sekitar kawasan hutan lindung, dan kini perusahaan tersebut sedang dikritik Bupati Tapanuli Tengah terkait Plasma dan penguasaan HGU. Perusahaan ini disinyalir memperluas lahan tanam hingga masuk ke dalam kawasan hutan lindung, yang seharusnya dilindungi dan bebas dari aktivitas perkebunan komersial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerusakan hutan lindung di Tapanuli Tengah sudah semakin masif. Kami mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera memeriksa dan menindak tegas perusahaan yang diduga menyerobot kawasan hutan lindung,” ujar Selvin, Koordinator IPMT, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/11).

Selvin juga menegaskan bahwa IPMT meminta pemerintah untuk mendesak pelaku penyerobotan lahan harus memulihkan kawasan hutan yang rusak serta memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung Dolok Patuan ini diduga melanggar Undang-Undang antara lain:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan lindung (Pasal 50 ayat 3 huruf a) dan mengatur sanksi pidana bagi pelanggarnya (Pasal 78).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memberikan sanksi berat terhadap individu maupun korporasi yang menguasai atau memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan tanggung jawab hukum dan kewajiban pemulihan bagi pelaku perusakan lingkungan.

IPMT berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan agar penegakan hukum di sektor kehutanan berjalan tegas, serta hutan lindung Dolok Patuan dapat dikembalikan pada fungsi alaminya sebagai kawasan konservasi.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Bulukumba Amankan Dua Pria, Satu Sachet Diduga Sabu Turut Disita
Wujudkan Akses Penghubung 3 Desa, Personel Koramil Kajang Bersama Warga Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda
Penuh Haru, AKBP Restu Wijayanto dan Istri Dilepas dengan Isak Tangis Personel Polres Bulukumba
Pimpin Apel Pagi Perdana, AKBP Stephanus Luckyto Tekankan Disiplin, Kebersihan, dan Kecintaan terhadap Organisasi
Babinsa di Bulukumba Serukan Gotong Royong Berantas Hama Babi yang Rusak Kebun Warga
AKBP Stephanus Luckyto Resmi Nahkodai Polres Bulukumba, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Koramil Herlang dan Warga Kebut Pondasi Jembatan Beton Perintis Garuda
TNI dan Warga Gantarang Bersinergi Bangun Jembatan Beton Garuda Penghubung 3 Desa

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 01:26 WIB

LSM KPK Segera Laporkan Dugaan Kejanggalan Anggaran Kominfo Rohil ke Kejari

Jumat, 11 September 2026 - 04:09 WIB

Tingkatkan Aksesibilitas, TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda Penghubung 3 Desa di Gantarang

Jumat, 11 September 2026 - 04:07 WIB

Perkuat Akses Antardesa, Koramil 1411-02/Bulukumpa Bersama Warga Lanjutkan Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda

Jumat, 11 September 2026 - 04:05 WIB

Percepat Konektivitas Wilayah, Koramil 1411-07/Herlang dan Warga Bahu-Membahu Bangun Jembatan Beton Garuda

Jumat, 11 September 2026 - 04:03 WIB

Tingkatkan Konektivitas 3 Desa di Kajang, Personel Koramil 1411-03 dan Warga Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda

Rabu, 9 September 2026 - 23:44 WIB

Berlangsung Kondusif, Polres Bulukumba Sukses Kawal Unras Masyarakat dari 3 Kecamatan.

Rabu, 9 September 2026 - 15:35 WIB

Antrean Panjang Kerap Terjadi, SPBU Bacari Siap Bantu Kendaraan Emergency

Rabu, 9 September 2026 - 06:48 WIB

Kodim 1411/BLK Gelar Kegiatan Pemberdayaan Komponen Masyarakat melalui Penguatan Karakter Kebangsaan

Berita Terbaru