BARA NEWS-BULUKUMBA -Investigasi ke SPBU No 74.925.39 Haji Gappar Di caile jln bungtomo, Kecamatan Ujung bulu Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan. menemukan beberapa mobil dugaan mobil pick up , mobil tersebut dicurigai karena pengisian secara berulang kali di SPBU Haji Gappar ,Rabu 29 Oktober 2025.
Ketika Tim Investigasi konfirmasi kepada sopir pick up tersebut ia mengakui kalau solar itu miliknya.Dan di dapati mengisi solar di SPBU dengan menggunakan jereken.
Selain itu juga terpantau oleh awak media, diduga solar subsidi ini di jual di luar kota Bulukumba,ia itu di Morowali.
Lanjut, sopir pick up tersebut yang tidak mau di sebutkan namanya. Ternyata sudah sering berulang kali Mengisi BBM jenis solar subsidi di beberapa SPBU di kabupaten Bulukumba, namun sampai sejauh ini belum ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun dari pihak Polres Bulukumba.
Sampai saat ini, tetap beraktivitas seakan-akan kebal hukum, tidak peduli sudah Sering Mengisi di beberapa SPBU di Kabupaten Bulukumba , Kemana aparat penegak hukum kenapa seakan-akan tutup mata adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di kabupaten Bulukumba.
Adanya dugaan Mafia BBM jenis solar bersubsidi secara Ilegal tersebut masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas, memberantas mafia BBM subsidi yang berada di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Padahal, Kapolda Sulawesi Selatan sejak lama telah menegaskan dalam setiap arahannya, “tidak ada main-main dengan BBM ilegal, khususnya solar subsidi yang harus tepat sasaran.” Namun fakta di lapangan menunjukkan seolah-olah instruksi tersebut hanya sekadar formalitas.
Media mempertanyakan, apakah aparat benar-benar serius menindak mafia solar, atau justru ada pembiaran yang merugikan masyarakat luas?
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan adanya aktivitas tersebut, praktik ilegal ini jelas merugikan masyarakat nelayan dan sopir yang seharusnya mendapat solar subsidi dengan harga resmi.
Aturan Hukum yang Berlaku:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM:
Mengatur bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan kecil, transportasi umum, dan petani.
3. Intruksi Kapolri dan Kapolda Sulsel (disampaikan berulang kali dalam apel serta press release):
Melarang keras adanya penimbunan BBM bersubsidi karena dianggap merusak sendi-sendi perekonomian rakyat.
Tuntutan Media dan Publik:
Media menagih janji Kapolda Sulsel untuk benar-benar serius menindak tegas siapa pun yang bermain di balik mafia solar ini. Temuan A1 di SPBU Haji Gappar adalah bukti nyata adanya pembiaran yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat Polres Bulukumba, khususnya Tipiter.
Apabila kasus ini kembali “didiamkan”, maka jelas kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin runtuh.
Pewarta.Basri
































