Mafia Solar/BBM Subsidi Meraja Lela Di Kabupaten Bulukumba,APH (Buta Dan Tuli)Ada Apa???

MUHAMMAD BASRI

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:29 WIB

50394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS-BULUKUMBA -Investigasi ke SPBU No 74.925.39 Haji Gappar Di caile jln bungtomo, Kecamatan Ujung bulu Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan. menemukan beberapa mobil dugaan mobil pick up , mobil tersebut dicurigai karena pengisian secara berulang kali di SPBU Haji Gappar ,Rabu 29 Oktober 2025.

Ketika Tim Investigasi konfirmasi kepada sopir pick up tersebut ia mengakui kalau solar itu miliknya.Dan di dapati mengisi solar di SPBU dengan menggunakan jereken.

Selain itu juga terpantau oleh awak media, diduga solar subsidi ini di jual di luar kota Bulukumba,ia itu di Morowali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut, sopir pick up tersebut yang tidak mau di sebutkan namanya. Ternyata sudah sering berulang kali Mengisi BBM jenis solar subsidi di beberapa SPBU di kabupaten Bulukumba, namun sampai sejauh ini belum ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun dari pihak Polres Bulukumba.

 

Sampai saat ini, tetap beraktivitas seakan-akan kebal hukum, tidak peduli sudah Sering Mengisi di beberapa SPBU di Kabupaten Bulukumba , Kemana aparat penegak hukum kenapa seakan-akan tutup mata adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di kabupaten Bulukumba.

Adanya dugaan Mafia BBM jenis solar bersubsidi secara Ilegal tersebut masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas, memberantas mafia BBM subsidi yang berada di wilayah hukum Polres Bulukumba.

Padahal, Kapolda Sulawesi Selatan sejak lama telah menegaskan dalam setiap arahannya, “tidak ada main-main dengan BBM ilegal, khususnya solar subsidi yang harus tepat sasaran.” Namun fakta di lapangan menunjukkan seolah-olah instruksi tersebut hanya sekadar formalitas.

Media mempertanyakan, apakah aparat benar-benar serius menindak mafia solar, atau justru ada pembiaran yang merugikan masyarakat luas?

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan adanya aktivitas tersebut, praktik ilegal ini jelas merugikan masyarakat nelayan dan sopir yang seharusnya mendapat solar subsidi dengan harga resmi.

Aturan Hukum yang Berlaku:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM:
Mengatur bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan kecil, transportasi umum, dan petani.

3. Intruksi Kapolri dan Kapolda Sulsel (disampaikan berulang kali dalam apel serta press release):
Melarang keras adanya penimbunan BBM bersubsidi karena dianggap merusak sendi-sendi perekonomian rakyat.

Tuntutan Media dan Publik:

Media menagih janji Kapolda Sulsel untuk benar-benar serius menindak tegas siapa pun yang bermain di balik mafia solar ini. Temuan A1 di SPBU Haji Gappar adalah bukti nyata adanya pembiaran yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat Polres Bulukumba, khususnya Tipiter.

Apabila kasus ini kembali “didiamkan”, maka jelas kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin runtuh.

Pewarta.Basri

Berita Terkait

TNI–Komduk Laksanakan Patroli Gabungan di Wilayah Bontotiro
Menangis di Atas Altar Emas, Fahd A Rafiq: Mengapa Kita Mewariskan Rantai Ketergantungan, Bukan Kedaulatan, untuk Anak Cucu Kita?
Ketua JWI Sulsel Muhammad Darwis Tekankan Pentingnya Sinergitas Wartawan, Pemerintah, dan Masyarakat
TMMD ke-127 Kodim 1411/Bulukumba Resmi Ditutup, TNI Tegaskan Komitmen Membangun Desa
Koramil 1411-06/Bonto Tiro Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Pasar Tradisional Tamalanrea
Personel Koramil 1411-04/Ujung Bulu Kunjungi dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran
TMMD ke-127 Selesai, Akses Terbuka Lebar! Pariwisata Pesisir Bontobahari Diprediksi Kian Ramai
PEKERJAAN FISIK TMMD KE -127 CAPAI 97 PERSEN, PENUTUPAN PROGRAM TINGGAL DUA HARI LAGI

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:09 WIB

YBM PLN UP3 Kendari Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa “Cahaya Berkah Ramadhan 1447 H”

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:15 WIB

Hadiri Penanaman Jagung, Kapolda Riau Laporkan Capaian Produksi di 2025

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB