Hukum Pidana Tidak Mengenal Hak Imunitas

ISKANDAR ZULKARNAIN

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:45 WIB

50307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dr. WP Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. G.Dipl.IfSc.

drwahjuprijodjatmiko.com

NGANJUK, PEWARTAPOS – Semua warga negara Indonesia diposisikan sama di hadapan hukum tanpa
membedakan suku, agama, ras, difabel maupun status sosial, termasuk profesinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inilah amanat Konstitusi Negara yakni Pasal 27 ayat (1), yang secara keilmuan hukum
dikenal asas equality before the law. Asas ini merupakan ciri fundamental dari negara
hukum (rechtstaat) sehingga tidak ada keistimewaan yang diberikan oleh hukum pada
subyek hukum (gelijkheid van ieder voor de wet).

Adanya anggapan bahwa adanya pasal-pasal impunitas pada undang- undang
merupakan hak imunitas adalah sesat nalar. Keberadaan pasal-pasal tersebut
merupakan kebijakan hukum pidana biasa.

Jika dan hanya jika tidak ada (1) perbuatan
melawan hukum dan (2) adanya niat/iktikad baik dalam menjalankan tupoksi-nya
maka pasal-pasal tersebut operatif. Sudah banyak nama-nama besar baik itu dari kalangan advokat mupun pejabat publik dan wakil rakyat yang kesandung persoalan
hukum pidana walaupun ada pasal-pasal impunitas yang menaungi profesinya.

Pengaturan mengenai hak imunitas dapat ditemukan dalam berbagai macam
produk perundang-undangan di Indonesia. Misalnya, dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (UU COVID-19), yakni Pasal 27; UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yakni Pasal 224 ; UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yakni Pasal 16 dan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yakni Pasal 10.

Potensi terjadinya abuse in law misalnya merupakan fenomena umum yang
sering muncul pada para pemeroleh pasal-pasal impunitas. Bila tidak hati-hati dalam memaknai pasal-pasal tersebut maka sering sekali kecerobohan itu akan mengarah ke perilaku spes impunitatis continuum affectum tribuit delinquendi yang berarti imunitas yang dimiliki seseorang membawa kecenderungan kepada orang tersebut untuk melakukan kejahatan dan impunitatis semper ad deteriora invitat yang berarti imunitas mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan yang lebih besar.

Berdasarkan kedua postulat itu, imunitas dalam hukum pidana pada dasarnya
tidak dikenal. Imunitas dalam hukum pidana hanya diberikan kepada orang tertentu
atas tindak pidana yang dilakukan di luar teritorial negaranya.

Seorang kepala negara
misalnya, memiliki imunitas di luar wilayah teritorial negaranya. Ini berdasarkan postulat
par in parem non hebet imperium bahwa sorang kepala negara tidak boleh dihukum dengan
menggunakan hukum negara lain.

Sayangnya postulat inipun sudah dikesampingkan oleh
Pasal 27 Statuta Roma. Beberapa kejahatan dalam Statuta ini sudah diadopsi oleh Pemerintah Indonesia dengan lahirnya UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal ini menegaskan bahwa tanggung jawab individu dalam hukum pidana tak kenal relevansi jabatan
resmi.

Mengenai imunitas diplomatik yang dikuatkan berdasarkan Konvensi Vienna 1961 dan
merujuk pada postulat legatus regis vice fungitur a quo destinatur, et honorandus est sicutille cujus vicem gerit dimana seorang duta besar mewakili raja yang mengutus dan mewakilinya oleh karenanya ia harus dihormati oleh negara asing menjadi lemah kekuatannya karena Pasal 27 Statuta Roma tersebut.

Dalam profesi advokat misalnya, walaupun hak imunitas advokat dijamin dan
dilindungi dalam UU Advokat, namun hal tersebut tidak serta-merta membuat advokat menjadi profesi yang kebal terhadap hukum karena hak imunitas yang melekat tersebut digantungkan kepada apakah profesinya itu dilakukan berdasarkan iktikad baik atau tidak.

Adapun pengertian iktikad baik yang diberikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan bahwa dalam membela kepentingan kliennya.

Advokat harus tetap berdasarkan pada aturan-aturan hukum yang berlaku (ius constitutum).
Perlu dicermati bahwa dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
7/PUU-XVI/2018 yang menjadi kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan
tersebut bukan terletak pada “kepentingan pembelaan klien”, melainkan pada “iktikad baik”.

Dengan demikian, hak imunitas tersebut dengan sendirinya akan gugur tatkala unsur iktikad baik yang dimaksud tidak terpenuhi.

Berita Terkait

Macan Kumbang Kelaparan Masuk Permukiman Warga di Batang
Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras
Kematian Sutrimo Masih Misterius, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas
Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Didakwa Korupsi Rp622 Miliar dari Kuota Haji Tambahan
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Kejar Fakta Pembunuhan di Tengah Skandal Korupsi
ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029
Dokter Tifa Hentikan Penelitian Polemik Ijazah Jokowi, Pilih Kembali Fokus ke Dunia Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Gagalkan Peredaran Senjata Ilegal, Sweeping Gabungan Satgas Yonarmed 13/Nanggala dan Bea Cukai Nanga Badau Amankan 1 Pucuk Senjata Rakitan beserta 4 Butir Munisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan Ke-81 RI, Polres Toraja Utara Gelar Olahraga dan Lomba Tradisional Bersama Bhayangkari dan Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Semarak HUT RI ke-81, PAUD AL -Amanat Ujung Bulu Jalan Santai ke Lapangan Pemuda Bulukumba.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:10 WIB

TNI dan Warga Bahu-Membahu Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:04 WIB

TNI dan Warga Bersatu Rakit Besi Jembatan Beton Perintis Garuda di Herlang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:56 WIB

*Semarak HUT RI ke-81, Anak TK Negeri Pembina Ujung Bulu Jalan Santai ke Kodim 1411 Bulukumba*

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:47 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Anak TK AL -Amanat Ujung Bulu Jalan Santai ke Lapangan Pemuda Bulukumba.

Berita Terbaru

NASIONAL

Macan Kumbang Kelaparan Masuk Permukiman Warga di Batang

Jumat, 14 Agu 2026 - 20:13 WIB