BARA NEWS-BULUKUMBA
-Ketua Lembaga Investigasi Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Indonesia Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur,
20 Oktober 2025 menyoroti lambannya langkah Polres Bulukumba dalam menindak tegas dugaan penambangan pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng yang melibatkan Kepala Desa Balang Pesoang, Herman Sahir.
Kegiatan tambang yang berlangsung terang-terangan di wilayah sungai tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin dan tanpa Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, yang secara hukum memiliki kewenangan langsung atas pengawasan dan pemberian izin pemanfaatan ruang sungai.
> “Kami telah mengantongi bukti foto dan video aktivitas tambang liar di lokasi. Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem sungai dan mencoreng nama pemerintah desa,” tegas Adil Makmur.
Hasil investigasi LIPAN Bulukumba menemukan tujuh pelaku usaha menggunakan alat berat jenis ekskavator dan empat unit mesin penyedot pasir yang beroperasi di kawasan DAS Balantieng.
Aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap malam dan diduga diketahui serta dibiarkan oleh Kepala Desa Herman Sahir.
> “Ada empat pelaku utama penyedotan pasir dan tujuh lainnya yang menggunakan alat berat. Semuanya beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Kepala Desa tahu, tapi diam. Ini sudah termasuk penyalahgunaan jabatan,” ujar Adil.
LIPAN menilai lemahnya pengawasan dari aparat di tingkat kecamatan dan Polsek membuat kegiatan tambang ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan.
BBWS Pompengan Jeneberang, sesuai mandat UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, berwenang mengeluarkan rekomendasi teknis atas pemanfaatan wilayah sungai.
Namun, hingga kini tidak ada satupun izin atau Rekomtek yang diterbitkan untuk aktivitas tambang di DAS Balantieng.
Artinya, kegiatan tersebut secara langsung melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain: UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA); PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai; UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba); PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d, yang menegaskan kewajiban Kepala Desa untuk menaati hukum dan menjaga sumber daya alam di wilayahnya.
> “Keterlibatan Kepala Desa Balang Pesoang dalam aktivitas tambang ilegal ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan. Ini bisa dijerat Pasal 17 jo. Pasal 78 UU Desa dan Pasal 421 KUHP,” tegas Adil Makmur.
LIPAN Bulukumba telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Bulukumba, namun tanggapan yang diterima dinilai hanya bersifat administratif tanpa langkah investigatif.
> “Inspektorat seolah menutup mata. Padahal kasus ini menyangkut kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik. Kami akan teruskan laporan ke tingkat provinsi,” ujar Adil.
LIPAN akan menyerahkan laporan lengkap ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan audit dan pengawasan investigatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Melihat lambannya penanganan Polres Bulukumba, LIPAN Bulukumba secara resmi meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk memerintahkan Ditreskrimsus Polda Sulsel mengambil alih penyelidikan kasus ini.
> “Jika Polres tidak berani menindak pejabat desa yang terlibat, kami minta Kapolda turun tangan langsung. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas,” tegas Adil Makmur.
Tuntutan LIPAN Bulukumba
1. Kapolda Sulawesi Selatan mengambil alih penyelidikan tambang ilegal DAS Balantieng.
2. Inspektorat Provinsi Sulsel melakukan audit terhadap Kepala Desa Balang Pesoang dan kinerja Inspektorat Kabupaten Bulukumba.
3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Kabupaten melakukan pemeriksaan lapangan dan menghitung kerusakan ekologis.
4. BBWS Pompengan Jeneberang segera mengeluarkan klarifikasi resmi mengenai status izin dan rekomtek
5. Camat Rilau Ale dan Bupati Bulukumba menindak Kepala Desa Balang Pesoang atas dugaan penyalahgunaan jabatan.
LIPAN Bulukumba memastikan laporan ini akan diperkuat dengan titik koordinat lokasi tambang, identitas pelaku, serta dokumentasi foto dan video investigasi.
Semua data tersebut akan diserahkan ke Inspektorat Provinsi dan Kapolda Sulsel sebagai bahan pemeriksaan resmi.
> “Jika aparat tetap diam, kami akan kirim laporan ini ke tingkat nasional — ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku tambang ilegal,” tutup Adil Makmur.
Narasumber.Adil Makmur
Pewarta. Basri
































