BARA NEWS-BULUKUMBA
JENEPONTO: Gugatan tersebut dilayangkan oleh Juhaib DL, yang menyerahkan berkas penyiaran informasi publik ke Kantor Komisi Informasi Sulsel pada Jumat (22/8/2025). Berkas itu diterima langsung oleh Rut Adita Pasapan, staf penyelesaian penyelesaian informasi publik.
Dalam permohonannya, Juhaib menuding pemerintah desa tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dan perencanaan pembangunan. Ia menuntut agar 12 desa segera membuka dokumen penting seperti :
• RPJMDes sejak tahun 2016,
• hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang),
• RKPD Desa,
• APBDes tiap tahun,
• Peraturan Kepala Desa tentang APBDes,
• hingga SK perangkat desa.
“Informasi ini sangat penting agar masyarakat dapat mengawasi pemerintahan desa. Jika desa tertutup, potensi hulu ledak anggaran semakin besar,” tegas Juhaib.
Juhaib juga menambahkan, ia sengaja melayangkan gugatan karena sudah berulang kali meminta data namun tidak pernah mendapat jawaban memadai dari pihak desa. “Sebagai warga negara, saya hanya ingin transparansi. Ini bukan untuk menjatuhkan pemerintah desa, melainkan agar tata kelola anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kewajiban membuka data publik telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah desa diberi waktu paling lambat 10 hari kerja untuk memberikan jawaban setelah permohonan diterima.
Komisi Informasi Sulsel menyatakan berkas tersebut akan diproses sesuai mekanisme penyelesaian penyelesaian informasi. Apabila desa terbukti melanggar prinsip keterbukaan, konsekuensi hukum dapat diambil.
Narasumber.Juhaib
Pewarta.Basri
































