Dua Prajurit Kopassus Terseret Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

baraNews

Rabu, 17 September 2025 - 17:14 WIB

50524 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dua anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, kepala cabang sebuah bank BUMN. Kedua prajurit tersebut adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.

Serka N menerima tawaran “pekerjaan” dari tersangka JP pada 17 Agustus 2025 untuk menculik Ilham. Keesokan harinya, ia mengajak Kopda FH dan bertemu JP di sebuah kafe di Jakarta Timur untuk membicarakan rencana eksekusi serta imbalan. FH kemudian menyiapkan tim penculikan dengan bantuan tersangka Eras (EW).

Pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 13.45 WIB, JP memberi tahu bahwa Ilham berada di Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sore harinya, tim yang dipimpin EW menggunakan Toyota Avanza putih menyergap Ilham di area parkir. Korban dipaksa masuk mobil dan kemudian dipindahkan ke Toyota Fortuner hitam yang ditumpangi Serka N, JP, dan MU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perjalanan, Ilham yang terikat lakban sempat melawan. Serka N ikut memegangi dada korban agar tak berontak, sementara FH mengkoordinasikan jalannya aksi. Rencana awal untuk membawa korban ke safe house batal karena lokasi sudah disewa pihak lain.

Sekitar pukul 19.45 WIB, rombongan berhenti di area persawahan di Bekasi. Ilham diturunkan dalam kondisi kritis dan ditemukan tewas keesokan paginya, Kamis (21/8/2025). Polisi menemukan tangan dan kaki korban terikat serta mata terlilit lakban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut motif penculikan terkait upaya memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan atas nama tersangka Candy alias Ken. Otorisasi dari kepala cabang pembantu diperlukan, sehingga Ilham dijadikan target.

Total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Serka N dan Kopda FH. Mereka dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban. Polisi masih mengusut keterlibatan pelaku lain dan aliran dana dalam kasus ini. (*)

Berita Terkait

Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya
Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum
Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik

Minggu, 6 September 2026 - 19:35 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:29 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan

Minggu, 6 September 2026 - 19:04 WIB

Modus Penyelundupan Emas Ilegal Masif Terjadi di Berbagai Bandara

Minggu, 6 September 2026 - 18:35 WIB

Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online

Jumat, 4 September 2026 - 18:44 WIB

Mengapa Kasus Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis Terus Terjadi dan Menelan Ribuan Korban di Berbagai Daerah?

Jumat, 4 September 2026 - 07:12 WIB

Gubernur Kalbar Bentak Mahasiswa Saat Dicegat di Bandara, Tuntutan Karhutla Meledak di Depan Umum

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Respons Hercules soal Kericuhan Pascademo DPR dan Komunikasi dengan Habib Bahar

Berita Terbaru