Jakarta – Permintaan investigasi mendalam diajukan kepada jurnalis dan pegiat hukum yang berkomitmen pada pembelaan kebenaran. Permohonan ini menyoroti dugaan kriminalisasi serta pelanggaran hak asasi manusia yang dialami dr. Tunggul. Sorotan terutama diarahkan pada kejanggalan dalam proses eksekusi perkara yang melibatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Informasi yang diterima redaksi pada Senin (11/8/2025) menyebutkan, investigasi diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta di balik penggunaan putusan yang diduga tidak sah sebagai dasar hukum dalam perkara yang menjerat dr. Tunggul. Ruang lingkup investigasi mencakup pengumpulan informasi secara resmi melalui surat dan wawancara dengan pejabat berwenang di sejumlah institusi, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Lapas Cipinang.
Fokus utama adalah pengadaan salinan putusan yang menjadi dasar hukum perkara, antara lain salinan putusan kasasi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Nomor 53 K/Pid.Sus/2016, salinan putusan banding perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI, serta salinan putusan peninjauan kembali (PK) perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018.
Sejumlah poin krusial yang menjadi objek investigasi dipaparkan. Pertama, soal keabsahan putusan. Diduga, putusan yang dijadikan dasar eksekusi, termasuk putusan PK, tidak ditandatangani oleh hakim dan panitera pengganti, yang dinilai melanggar asas kepastian hukum. Kedua, terkait ketidaksesuaian fakta. Dalam beberapa putusan disebutkan dr. Tunggul sebagai tokoh pembangunan Merauke-Papua dan penanggung jawab seluruh aspek proyek. Namun, fakta hukum yang ada disebut menunjukkan perbedaan signifikan dengan narasi dalam putusan.
Ketiga, eksekusi perkara TPPU yang tertunda. Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap selama delapan tahun baru dieksekusi pada 6 Agustus 2025, dan putusan yang digunakan untuk mengeksekusi kembali dipertanyakan karena diduga tidak memiliki tanda tangan sah. Keempat, ketidakjelasan penggunaan dan pertanggungjawaban barang bukti yang telah berada dalam penanganan hukum selama lebih dari delapan tahun. Kelima, soal aset negara dan aset pribadi dr. Tunggul. Nilai proyek negara yang mencapai sekitar Rp 1,2 triliun dan aset keluarga dr. Tunggul yang disita dinilai tidak dikelola secara transparan, sehingga berpotensi mengurangi pendapatan negara sekaligus menghambat hak terpidana untuk mendapatkan remisi.
Dasar hukum yang diacu dalam permintaan investigasi ini mencakup Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perundang-undangan terkait kekuasaan kehakiman, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tujuan akhir dari investigasi yang diusulkan adalah memastikan kebenaran dan keadilan ditegakkan sesuai amanat konstitusi. Diharapkan, hasil temuan dapat disampaikan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan lembaga pengawasan independen, agar menjadi bahan koreksi dalam penegakan hukum di Indonesia.
Permintaan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan rakyatnya, dan setiap langkah penegakan hukum harus dilandasi prinsip keadilan yang murni.
Catatan redaksi, kami menyampaikan keprihatinan atas musibah yang menimpa dr. Tunggul dan keluarga. Semoga kebenaran segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Laporan: Tim Khusus































