Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (BI) dan Penyuluh Jasa Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua tersangka itu adalah Satori (Fraksi Partai NasDem) dan Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra). Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. 52 dan No. 53. Sebelumnya, kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024.
“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut, yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024 dan ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
Asep menyebut pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari BI, OJK, maupun anggota DPR lainnya. “Yang sudah firm itu dua [tersangka]. Yang lainnya kita akan dalami,” ujarnya.
KPK menduga ada modus penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK melalui pertanggungjawaban fiktif. Dana Program Sosial BI (PSBI) ini resmi dianggarkan oleh bank sentral dan disalurkan ke yayasan-yayasan untuk kegiatan sosial seperti perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu), pendidikan, dan kesehatan.
Dalam satu proposal, sebuah yayasan bisa mengajukan dana PSBI hingga Rp 250 juta. Bahkan, ada yang diduga menerima miliaran rupiah. “Ini untuk beberapa, karena di antaranya itu miliaran yang diterimanya,” kata Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (25/7/2025).
(BN01)































