KPK Tetapkan Bupati Koltim Tersangka Kasus Korupsi RSUD, Sita Duit Rp 200 Juta

baraNews

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:00 WIB

50457 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. KPK menyita uang tunai Rp 200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan OTT dilakukan di Sultra dan menetapkan 5 orang tersangka, termasuk Abdul Azis. Mereka adalah Abdul Azis (Bupati Koltim), Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD), dan Ageng Dermanto (PPK proyek pembangunan RSUD Koltim).

“Tim KPK kemudian menangkap saudara AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers, KPK memamerkan barang bukti berupa dua tumpuk uang pecahan Rp 50 ribu, satu tumpuk uang pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah ponsel.

Kasus ini bermula Desember 2024, saat Kemenkes bertemu 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK). Basic design RSUD Koltim dikerjakan PT Patroon Arsindo. Januari 2025, Pemkab Koltim dan Kemenkes bertemu lagi untuk membahas lelang pembangunan RSUD. Di pertemuan itu, Ageng Dermanto menyerahkan sejumlah uang ke Andi Lukman Hakim.

Abdul Azis diduga terlibat pengaturan lelang agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) menang. Pada Maret 2025, kontrak senilai Rp 126,3 miliar ditandatangani dengan PT PCP. Abdul Azis disebut meminta commitment fee 8% atau sekitar Rp 9 miliar.

Deddy Karnady dari PT PCP mencairkan cek Rp 1,6 miliar dan menyerahkannya ke Ageng Dermanto, lalu diteruskan ke staf Abdul Azis. Uang itu disebut digunakan untuk keperluan pribadi Abdul Azis. Ada juga penarikan tunai Rp 200 juta dan cek Rp 3,3 miliar oleh PT PCP yang terkait kasus ini.

Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa
DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan
Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari
Penanganan Kasus Penggeledahan Dinas Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Kejari Rohil
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:56 WIB

Prajurit Kodim 1411/Bulukumba Asah Kemampuan Lewat Latihan Pencak Silat Militer

Senin, 20 Juli 2026 - 10:49 WIB

Diduga Pembukaan Kawasan Hutan Skala Besar di Parit Aman, Satgas PKH, Gakkum LHK dan Polres Rohil Diminta Jangan Tebang Pilih

Senin, 20 Juli 2026 - 03:24 WIB

Semangat Baru di TK Negeri Pembina Ujung Bulu: Upacara Bendera dan Pembelajaran Mandiri Dimulai

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:54 WIB

Zul Komandan Dorong Revolusi Mental di Sekolah, Libatkan Ulama Cegah Narkoba dan Selamatkan Generasi Rohil

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:11 WIB

Polres Bulukumba Terus Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkotika di Kalangan Pelajar

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:38 WIB

Potret Kebersamaan Kapolres dan Kajari Bulukumba Saat Nobar Piala Dunia di Lapda.

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:32 WIB

Warga Minta Aparat Bertindak: Pantai Merpati Bulukumba Resahkan Pengunjung Karena Balap Liar

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:25 WIB

Komitmen Ahmad Efendi Nasution: Pertama Mendaftar Jadi Calon Wali Nagari Muara Kiawai Hilir

Berita Terbaru