Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. KPK menyita uang tunai Rp 200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan OTT dilakukan di Sultra dan menetapkan 5 orang tersangka, termasuk Abdul Azis. Mereka adalah Abdul Azis (Bupati Koltim), Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD), dan Ageng Dermanto (PPK proyek pembangunan RSUD Koltim).
“Tim KPK kemudian menangkap saudara AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) malam.
Dalam konferensi pers, KPK memamerkan barang bukti berupa dua tumpuk uang pecahan Rp 50 ribu, satu tumpuk uang pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah ponsel.
Kasus ini bermula Desember 2024, saat Kemenkes bertemu 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK). Basic design RSUD Koltim dikerjakan PT Patroon Arsindo. Januari 2025, Pemkab Koltim dan Kemenkes bertemu lagi untuk membahas lelang pembangunan RSUD. Di pertemuan itu, Ageng Dermanto menyerahkan sejumlah uang ke Andi Lukman Hakim.
Abdul Azis diduga terlibat pengaturan lelang agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) menang. Pada Maret 2025, kontrak senilai Rp 126,3 miliar ditandatangani dengan PT PCP. Abdul Azis disebut meminta commitment fee 8% atau sekitar Rp 9 miliar.
Deddy Karnady dari PT PCP mencairkan cek Rp 1,6 miliar dan menyerahkannya ke Ageng Dermanto, lalu diteruskan ke staf Abdul Azis. Uang itu disebut digunakan untuk keperluan pribadi Abdul Azis. Ada juga penarikan tunai Rp 200 juta dan cek Rp 3,3 miliar oleh PT PCP yang terkait kasus ini.
Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.































