KPK Tetapkan Bupati Koltim Tersangka Kasus Korupsi RSUD, Sita Duit Rp 200 Juta

baraNews

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:00 WIB

50409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. KPK menyita uang tunai Rp 200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan OTT dilakukan di Sultra dan menetapkan 5 orang tersangka, termasuk Abdul Azis. Mereka adalah Abdul Azis (Bupati Koltim), Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD), dan Ageng Dermanto (PPK proyek pembangunan RSUD Koltim).

“Tim KPK kemudian menangkap saudara AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers, KPK memamerkan barang bukti berupa dua tumpuk uang pecahan Rp 50 ribu, satu tumpuk uang pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah ponsel.

Kasus ini bermula Desember 2024, saat Kemenkes bertemu 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK). Basic design RSUD Koltim dikerjakan PT Patroon Arsindo. Januari 2025, Pemkab Koltim dan Kemenkes bertemu lagi untuk membahas lelang pembangunan RSUD. Di pertemuan itu, Ageng Dermanto menyerahkan sejumlah uang ke Andi Lukman Hakim.

Abdul Azis diduga terlibat pengaturan lelang agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) menang. Pada Maret 2025, kontrak senilai Rp 126,3 miliar ditandatangani dengan PT PCP. Abdul Azis disebut meminta commitment fee 8% atau sekitar Rp 9 miliar.

Deddy Karnady dari PT PCP mencairkan cek Rp 1,6 miliar dan menyerahkannya ke Ageng Dermanto, lalu diteruskan ke staf Abdul Azis. Uang itu disebut digunakan untuk keperluan pribadi Abdul Azis. Ada juga penarikan tunai Rp 200 juta dan cek Rp 3,3 miliar oleh PT PCP yang terkait kasus ini.

Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Ketua Umum JARNAS Menyampaikan Isu TPPO yang Masih Terjadi Di Indonesia
PW Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Temuan Gas “Whip Pink”, Tegaskan Vape Pintu Masuk Narkoba
Smartrie Group Hadiri Forum Saudi–Indonesia Umrah Exchange 2026, Dorong Kepastian Regulasi dan Peningkatan Layanan Jamaah
Oragnisasi Kepemudaan Apresiasi Penganugerahan Bintang Jasa Utama Kepada Kepala BGN Dadan Hindayana
Kodaeral V Hadiri Apel Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana Kota Surabaya Tahun 2026
Prestasi, Disiplin, dan Sportivitas: XTC Academy Jateng Bersinar di KTI–JATIM
Evakuasi ATR 42-500 Rampung, Dirjen PSDKP Ipunk Kenang Pengorbanan di Medan Ekstrem Bulusaraung
Bukan Sekadar Edukasi, PWPA Kartini Tanamkan Nilai Empati Lewat Program Anti Bullying

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:30 WIB

Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:22 WIB

AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:42 WIB

Agus Kliwir Warning Akun Medsos Ngaku Wartawan, Tak Penuhi Standar Pers

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:40 WIB

Viral Dugaan Pemilik Dapur MBG di Ogan Ilir Keluarkan Kata Tak Pantas, Publik Geram

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:52 WIB

Cinta Ditolak “Dibacok”, Ketua Bid. Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita Kecam Aksi Biadap

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:42 WIB

Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:57 WIB

Eks Karesidenan Pati Bersih – Bersih Pers Abal-abal, SMSI dan Polresta Brantas Media Ilegal

Senin, 23 Februari 2026 - 18:26 WIB

MBG di Ogan Ilir Kembali Viral, Dua Sekolah Jadi Sorotan Publik & Ini Kata Korwil Sppgnya

Berita Terbaru