Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero) pada tahun anggaran 2018-2020. Mereka adalah Bintang Perbowo (BP), mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, dan M Rizal Sutjipto (RS), mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) sebagai tersangka korporasi dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku pemiliknya. Namun, penyidikan terhadap IZ dihentikan karena ia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
KPK mengungkap, perkara ini bermula dari rapat direksi pada April 2018 yang membahas pembelian lahan di sekitar JTTS. Bintang Perbowo memperkenalkan Iskandar Zulkarnaen, temannya, yang mengaku memiliki lahan di Bakauheni. BP kemudian meminta IZ membuat penawaran lahan tersebut dan memperluas kepemilikan lahannya dengan membeli tanah masyarakat sekitar, agar PT HK bisa langsung membeli dari PT STJ.
Dalam pembelian lahan itu, KPK menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain:
-
Pengadaan lahan tidak direncanakan dalam RKAP 2018.
-
Risalah rapat direksi dibuat backdate dan rapatnya tidak pernah terjadi.
-
PT HK tidak memiliki SOP pengadaan lahan.
-
Tidak menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk valuasi lahan.
-
Tidak ada rencana bisnis atas lahan yang dibeli.
Hingga 2020, PT HK telah membayar lahan di Bakauheni dan Kalianda kepada PT STJ senilai Rp 205,14 miliar, terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT STJ di Bakauheni dan 88 lahan SHGB atas nama perorangan di Kalianda. Namun, lahan-lahan itu belum dialihkan atau dikuasai oleh BUMN, sehingga tidak memberi manfaat bagi PT HK.
KPK menyebut, pembelian lahan yang tidak sesuai aturan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 205,14 miliar — terdiri dari Rp 133,73 miliar di Bakauheni dan Rp 71,41 miliar di Kalianda.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)































