Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali mengamankan barang bukti baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah Mohammad Riza Chalid (MRC), yang namanya kerap dikaitkan dengan jaringan bisnis minyak nasional.
Dalam operasi penggeledahan di tiga lokasi berbeda—dua di Jakarta Selatan dan satu di Depok, Jawa Barat—penyidik menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar AS, rupiah, dan mata uang lainnya. “Terkait jumlah nominal, kami masih koordinasi dengan pihak bank untuk perhitungannya. Insya Allah pagi ini akan datang,” kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus, Yadyn, di Kompleks Kejagung, Selasa (5/8/2025).
Tak hanya uang, penyidik juga menemukan dan menyita lima mobil mewah yang diduga terkait dengan aset tersangka. Barang sitaan tersebut terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, dan tiga unit sedan Mercedes-Benz. Penyitaan dilakukan di kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan, pada Senin (4/8) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara sekaligus pembuktian dalam persidangan. “Dari penggeledahan ini, kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” ujar Anang.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Kejagung menyebut, setiap temuan baru akan diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi bernilai besar ini.































