Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan dalam pengalokasian kuota tambahan haji tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), dalam rangka pendalaman proses penyelidikan yang sedang berjalan.
KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebanyak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota diduga dibagi rata 50:50, yang memunculkan dugaan penyimpangan kebijakan dan potensi praktik jual-beli kuota.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Yaqut dipanggil karena menjabat sebagai Menteri Agama saat keputusan itu dibuat. Asep menilai keterangan Yaqut penting untuk mengurai alur kebijakan dan memastikan apakah ada intervensi yang menyimpang dari aturan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa KPK berharap Yaqut bersikap kooperatif demi penegakan etika dan tanggung jawab publik.
“Kami harap yang bersangkutan memberikan keterangan secara terbuka dan jelas. Ini bagian dari upaya kami memastikan tata kelola kuota haji berlangsung sesuai aturan,” ujar Asep kepada wartawan.
Yaqut tampak hadir sekitar pukul 09.30 WIB dan memilih irit bicara. Kepada awak media, ia hanya mengatakan siap membantu proses hukum yang tengah berjalan. “Saya hadir untuk memberikan klarifikasi,” singkatnya sembari masuk ke ruang pemeriksaan.
Selain Yaqut, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, perwakilan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga tokoh agama Ustaz Khalid Basalamah. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan untuk menelusuri apakah ada praktik percaloan, jual-beli kuota, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan jemaah.
KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Seluruh pemeriksaan masih berada di tahap penyelidikan. Namun, lembaga antirasuah itu menyebut pengusutan akan terus berlanjut hingga ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yaqut terakhir kali melaporkan kekayaan sebesar Rp13,75 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di Rembang dan Jakarta, kendaraan pribadi, serta kas dan setara kas lainnya.
KPK memastikan tidak akan pandang bulu dalam menangani perkara ini, apalagi menyangkut hal sensitif seperti ibadah haji. Dugaan adanya pengalihan kuota demi keuntungan pribadi dari jalur haji khusus menjadi sorotan tajam, mengingat ribuan jemaah haji reguler harus menunggu bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.































