Yaqut Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan, Ini Penjelasannya

baraNews

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:04 WIB

50454 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan dalam pengalokasian kuota tambahan haji tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), dalam rangka pendalaman proses penyelidikan yang sedang berjalan.

KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebanyak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota diduga dibagi rata 50:50, yang memunculkan dugaan penyimpangan kebijakan dan potensi praktik jual-beli kuota.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Yaqut dipanggil karena menjabat sebagai Menteri Agama saat keputusan itu dibuat. Asep menilai keterangan Yaqut penting untuk mengurai alur kebijakan dan memastikan apakah ada intervensi yang menyimpang dari aturan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa KPK berharap Yaqut bersikap kooperatif demi penegakan etika dan tanggung jawab publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami harap yang bersangkutan memberikan keterangan secara terbuka dan jelas. Ini bagian dari upaya kami memastikan tata kelola kuota haji berlangsung sesuai aturan,” ujar Asep kepada wartawan.

Yaqut tampak hadir sekitar pukul 09.30 WIB dan memilih irit bicara. Kepada awak media, ia hanya mengatakan siap membantu proses hukum yang tengah berjalan. “Saya hadir untuk memberikan klarifikasi,” singkatnya sembari masuk ke ruang pemeriksaan.

Selain Yaqut, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, perwakilan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga tokoh agama Ustaz Khalid Basalamah. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan untuk menelusuri apakah ada praktik percaloan, jual-beli kuota, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan jemaah.

KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Seluruh pemeriksaan masih berada di tahap penyelidikan. Namun, lembaga antirasuah itu menyebut pengusutan akan terus berlanjut hingga ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yaqut terakhir kali melaporkan kekayaan sebesar Rp13,75 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di Rembang dan Jakarta, kendaraan pribadi, serta kas dan setara kas lainnya.

KPK memastikan tidak akan pandang bulu dalam menangani perkara ini, apalagi menyangkut hal sensitif seperti ibadah haji. Dugaan adanya pengalihan kuota demi keuntungan pribadi dari jalur haji khusus menjadi sorotan tajam, mengingat ribuan jemaah haji reguler harus menunggu bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.


Berita Terkait

Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik
Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:32 WIB

Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:45 WIB

Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT

Senin, 27 April 2026 - 00:24 WIB

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIB

Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan

Selasa, 21 April 2026 - 18:04 WIB

Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis

Jumat, 17 April 2026 - 12:05 WIB

Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:17 WIB

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar

Berita Terbaru