Jakarta – Adriana Angela Brigita, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait beking situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyatakan dirinya tak menyesal memilih jujur dalam persidangan. Ia bahkan mengaku bangga telah menolak permintaan untuk menyeret nama Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, ke dalam pusaran kasus.
Pernyataan itu disampaikan Brigita saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025). Ia menyebut bahwa dirinya sempat ditekan untuk menyebut nama Budi Arie agar mendapat keringanan hukuman. Namun ia memilih menolak tekanan itu.
“Tentang menyeret nama Budi Arie, yang kalau saya dan suami tidak melakukannya, saya akan dipenjara. Tapi saya tidak menyesal. Saya tidak menyesal dan saya bangga dengan kenyataan saya telah melakukan kebenaran,” kata Brigita, seperti dikutip dari Tirtoid.
Dalam kesempatan yang sama, Brigita juga mengungkap bahwa mantan penasihat hukumnya sempat menawarkan skenario “tukar kepala”, dengan menyebut nama tokoh tertentu agar dirinya bisa terbebas dari tuntutan. Ia menolak saran tersebut dan memilih menyampaikan apa yang disebutnya sebagai fakta.
“Saya ini ibu rumah tangga. Kalau pun uang itu dipakai untuk kebutuhan kami, saya tidak pernah tahu dari mana asalnya,” ujarnya sambil menahan tangis. Brigita membantah ikut menikmati hasil dari bisnis ilegal yang dijalankan suaminya, Zulkarnaen Apriliantony.
Brigita kini duduk di kursi pesakitan bersama sang suami, Zulkarnaen, yang merupakan terdakwa utama dalam perkara jaringan judi daring yang disebut-sebut dilindungi oleh sejumlah oknum di kementerian. Pasangan ini didakwa melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan siber yang melibatkan ratusan situs ilegal.
Skandal ini mencuat ke publik setelah aparat siber Polri dan PPATK berhasil membongkar aliran dana miliaran rupiah yang diduga berasal dari kegiatan judi online. Uang tersebut disebut mengalir ke sejumlah rekening pribadi, termasuk atas nama Brigita, dan digunakan untuk membeli properti serta kendaraan mewah.
Meski penyidikan menyeret sejumlah nama pejabat dan pengusaha, hingga kini belum ada dakwaan resmi terhadap Budi Arie Setiadi. Pihak Kementerian Kominfo sendiri telah membantah keterlibatan pimpinan mereka, dan menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.
Persidangan terhadap Adriana Angela Brigita dan Zulkarnaen Apriliantony masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa. Hakim belum menjadwalkan putusan akhir. (*)































