Tak Menyesal Tak Seret Nama Budi Arie, Istri Terdakwa Judi Online Kominfo Bicara Jujur di Sidang

baraNews

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:08 WIB

50473 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Adriana Angela Brigita, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait beking situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyatakan dirinya tak menyesal memilih jujur dalam persidangan. Ia bahkan mengaku bangga telah menolak permintaan untuk menyeret nama Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, ke dalam pusaran kasus.

Pernyataan itu disampaikan Brigita saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025). Ia menyebut bahwa dirinya sempat ditekan untuk menyebut nama Budi Arie agar mendapat keringanan hukuman. Namun ia memilih menolak tekanan itu.

“Tentang menyeret nama Budi Arie, yang kalau saya dan suami tidak melakukannya, saya akan dipenjara. Tapi saya tidak menyesal. Saya tidak menyesal dan saya bangga dengan kenyataan saya telah melakukan kebenaran,” kata Brigita, seperti dikutip dari Tirtoid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Brigita juga mengungkap bahwa mantan penasihat hukumnya sempat menawarkan skenario “tukar kepala”, dengan menyebut nama tokoh tertentu agar dirinya bisa terbebas dari tuntutan. Ia menolak saran tersebut dan memilih menyampaikan apa yang disebutnya sebagai fakta.

“Saya ini ibu rumah tangga. Kalau pun uang itu dipakai untuk kebutuhan kami, saya tidak pernah tahu dari mana asalnya,” ujarnya sambil menahan tangis. Brigita membantah ikut menikmati hasil dari bisnis ilegal yang dijalankan suaminya, Zulkarnaen Apriliantony.

Brigita kini duduk di kursi pesakitan bersama sang suami, Zulkarnaen, yang merupakan terdakwa utama dalam perkara jaringan judi daring yang disebut-sebut dilindungi oleh sejumlah oknum di kementerian. Pasangan ini didakwa melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan siber yang melibatkan ratusan situs ilegal.

Skandal ini mencuat ke publik setelah aparat siber Polri dan PPATK berhasil membongkar aliran dana miliaran rupiah yang diduga berasal dari kegiatan judi online. Uang tersebut disebut mengalir ke sejumlah rekening pribadi, termasuk atas nama Brigita, dan digunakan untuk membeli properti serta kendaraan mewah.

Meski penyidikan menyeret sejumlah nama pejabat dan pengusaha, hingga kini belum ada dakwaan resmi terhadap Budi Arie Setiadi. Pihak Kementerian Kominfo sendiri telah membantah keterlibatan pimpinan mereka, dan menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.

Persidangan terhadap Adriana Angela Brigita dan Zulkarnaen Apriliantony masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa. Hakim belum menjadwalkan putusan akhir. (*)

Berita Terkait

Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik
Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:05 WIB

Komitmen PT. Agrowiratama Dalam Berqurban, Serahkan 5 Ekor Sapi ke Kebosaan Sekitar Perusahaan dan Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Yulianto menjenguk Anak yang Meninggal di Rurapatontang dan Prioritakan Akses Jalan Rampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:29 WIB

Petani Sawit Menjerit Harga TBS Turun Drastis, Masyarakat: Kami Hanya Bisa Pasrah 

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:17 WIB

Dinsos Pasbar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sungai Aur dan Simpang Empat

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Pemkab Pasbar Matangkan Persiapan Tiga Festival Besar yang Digelar Juni Mendatang

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:29 WIB

Pemkab Pasbar Tegaskan Komitmen Sukseskan SPMB 2026 yang Objektif, Transparan, dan Berkeadilan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:50 WIB

e-Voting Pilwana 2026 Resmi di Luncurkan Pemkab Pas-Bar

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:06 WIB

Sidang Prapradilan Kasus Korupsi Pasar Sungai Batang: Kejaksaan dan Penasihat Hukum Bersitegang Soal Kewenangan BPK dan Pemberian SPDP

Berita Terbaru