Ahli Waris Toton Cs Demo Tuntut Ganti Rugi Tanah ke PT MK: Sengketa 63 Tahun Tak Kunjung Usai

baraNews

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:14 WIB

50457 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Puluhan ahli waris keluarga Toton Cs menggelar aksi demonstrasi di kawasan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025). Mereka menuntut hak ganti rugi atas tanah warisan seluas 432.887 meter persegi yang sejak lama mereka klaim dikuasai pengembang PT Metropolitan Kentjana Tbk (PT MK).

Aksi massa yang dipadati spanduk dan orasi ini berlangsung di sekitar Pondok Indah Mall, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Lalu lintas sempat mengalami kemacetan akibat konsentrasi massa di jalan utama Metro Raya. Para demonstran menyuarakan satu tuntutan: pembayaran ganti rugi tanah warisan yang mereka perjuangkan sejak tahun 1961.

Salah satu koordinator aksi menyebut bahwa keberanian untuk menyuarakan keadilan baru menemukan momentumnya sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai berjalan pada Oktober 2024. “Kami merasa iklimnya mulai berubah. Sekarang waktunya rakyat menuntut keadilan yang selama ini diabaikan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejarah sengketa lahan ini bermula dari tahun 1958, saat keluarga Toton Cs mengklaim memiliki hak atas tanah di Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama. PT MK disebut awalnya hanya menyewa sebagian lahan tersebut dan mengganti rugi seluas 97.400 meter persegi sesuai Surat Keterangan Menteri Agraria Nomor 198 Tahun 1961. Sisanya, menurut para ahli waris, tidak pernah diganti rugi hingga kini.

Permasalahan bertambah kompleks ketika pada tahun 1972, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan SIPPT Nomor Da II/19/1972 yang memberikan hak pengelolaan lahan kepada PT MK. Tahun 1982 dan 1997, kerjasama Pemprov dan PT MK justru diperpanjang, meskipun belum ada penyelesaian pembayaran kepada para ahli waris.

Tahun 1996, Gubernur Soerjadi Soedirja pernah menyurati PT MK agar membayar kewajibannya. Hal serupa ditegaskan melalui Keputusan Menteri Agraria/BPN tahun 1999. Namun, PT MK melalui Direkturnya saat itu, Subagja Purwata, menggugat keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan mereka kandas di semua tingkat peradilan, termasuk dalam Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung pada 2004.

Putusan PK Nomor 55 PK/TUN/2003 tanggal 22 September 2004 menyatakan bahwa PT MK wajib membayar ganti rugi kepada ahli waris Toton Cs. Namun lebih dari 20 tahun setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, hak-hak keluarga Toton Cs tak kunjung dibayarkan.

Sebelum melakukan demonstrasi, para ahli waris juga telah mengadukan perkara ini ke Lembaga Perlindungan Hukum (LPH) GRIB JAYA untuk mendapatkan bantuan hukum. Mereka berjanji akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka sebut sebagai peninggalan leluhur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Metropolitan Kentjana Tbk belum memberikan keterangan resmi mengenai tuntutan para ahli waris. Massa aksi berjanji akan kembali turun ke jalan jika tidak ada respons konkret. (*)

Berita Terkait

Muhammad Yusuf Kiat Ketum KABOMANIA, Serukan Perdamaian dan Solidaritas Menjelang Perayaan Nataru
Cegah Salah Persepsi Prihal Pengurusan Sertifikasi Lahan Garap Blok Cinumpang, DPC.AWIBB Sukabumi Raya Temui Ketua Panitia Pelaksananya
Munas Paling Visioner: SWI Siapkan Gerakan Sosial dan Hijau Skala Nasional
Kepala BNN Raih Awards 2025, PW GPA DKI: Kepala BNN Patut Dinobatkan Sebagai “Tokoh Penggerak Masyarakat dan Generasi Muda Bersih Narkoba
Kakorlantas Raih Awards 2025, PW GPA DKI : Kakorlantas Tokoh Penggerak Digitalisasi Layanan Publik dan Keselamatan Lalu Lintas
RSUD Nganjuk, Adakan Bakti Sosial Skrining dan Konseling Pelayanan Kesehatan
Dugaan Ijazah Palsu Hakim Arsul Sani, PW GPA DKI Gelar Aksi di Kantor MK
Bu Anik Pemilik Layanan Travel Samira Umroh Nganjuk, Ini Pengalamannya…

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:06 WIB

PB GOJU ASS RESMI DILANTIK

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:53 WIB

Muhammad Dahnil Ginting, SE Resmi Jabat Bendahara Umum PB Goju Ass

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:47 WIB

STRUKTUR BARU KEDEWAN GURUAN PB GOJU ASS

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:37 WIB

Sipropam Polres Gowa Komitmen Hadirkan Pelayanan Publik yang Nyaman dan Terpercaya

Senin, 15 Desember 2025 - 06:01 WIB

Kemendagri Tegur Bupati Nias Utara, Desak PTDH Camat dan Sekcam Tugala Oyo

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:48 WIB

Jelang Launching Dapur MBG, SPPG Polres Bulukumba Gelar Simulasi dan Doa Tolak Bala

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:31 WIB

Cegah Salah Persepsi Prihal Pengurusan Sertifikasi Lahan Garap Blok Cinumpang, DPC.AWIBB Sukabumi Raya Temui Ketua Panitia Pelaksananya

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:43 WIB

Kapolsek Ujung Bulu Instruksikan Patroli Gereja, Jamin Keamanan Ibadah Natal dan tahun Baru

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Musda IV Partai Golkar Lampung Timur, Hanan A Rozak Titipkan 5 Amanat

Selasa, 16 Des 2025 - 18:56 WIB

REGIONAL

PB GOJU ASS RESMI DILANTIK

Selasa, 16 Des 2025 - 13:06 WIB