Ahli Waris Toton Cs Demo Tuntut Ganti Rugi Tanah ke PT MK: Sengketa 63 Tahun Tak Kunjung Usai

baraNews

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:14 WIB

50566 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Puluhan ahli waris keluarga Toton Cs menggelar aksi demonstrasi di kawasan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025). Mereka menuntut hak ganti rugi atas tanah warisan seluas 432.887 meter persegi yang sejak lama mereka klaim dikuasai pengembang PT Metropolitan Kentjana Tbk (PT MK).

Aksi massa yang dipadati spanduk dan orasi ini berlangsung di sekitar Pondok Indah Mall, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Lalu lintas sempat mengalami kemacetan akibat konsentrasi massa di jalan utama Metro Raya. Para demonstran menyuarakan satu tuntutan: pembayaran ganti rugi tanah warisan yang mereka perjuangkan sejak tahun 1961.

Salah satu koordinator aksi menyebut bahwa keberanian untuk menyuarakan keadilan baru menemukan momentumnya sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai berjalan pada Oktober 2024. “Kami merasa iklimnya mulai berubah. Sekarang waktunya rakyat menuntut keadilan yang selama ini diabaikan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejarah sengketa lahan ini bermula dari tahun 1958, saat keluarga Toton Cs mengklaim memiliki hak atas tanah di Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama. PT MK disebut awalnya hanya menyewa sebagian lahan tersebut dan mengganti rugi seluas 97.400 meter persegi sesuai Surat Keterangan Menteri Agraria Nomor 198 Tahun 1961. Sisanya, menurut para ahli waris, tidak pernah diganti rugi hingga kini.

Permasalahan bertambah kompleks ketika pada tahun 1972, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan SIPPT Nomor Da II/19/1972 yang memberikan hak pengelolaan lahan kepada PT MK. Tahun 1982 dan 1997, kerjasama Pemprov dan PT MK justru diperpanjang, meskipun belum ada penyelesaian pembayaran kepada para ahli waris.

Tahun 1996, Gubernur Soerjadi Soedirja pernah menyurati PT MK agar membayar kewajibannya. Hal serupa ditegaskan melalui Keputusan Menteri Agraria/BPN tahun 1999. Namun, PT MK melalui Direkturnya saat itu, Subagja Purwata, menggugat keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan mereka kandas di semua tingkat peradilan, termasuk dalam Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung pada 2004.

Putusan PK Nomor 55 PK/TUN/2003 tanggal 22 September 2004 menyatakan bahwa PT MK wajib membayar ganti rugi kepada ahli waris Toton Cs. Namun lebih dari 20 tahun setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, hak-hak keluarga Toton Cs tak kunjung dibayarkan.

Sebelum melakukan demonstrasi, para ahli waris juga telah mengadukan perkara ini ke Lembaga Perlindungan Hukum (LPH) GRIB JAYA untuk mendapatkan bantuan hukum. Mereka berjanji akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka sebut sebagai peninggalan leluhur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Metropolitan Kentjana Tbk belum memberikan keterangan resmi mengenai tuntutan para ahli waris. Massa aksi berjanji akan kembali turun ke jalan jika tidak ada respons konkret. (*)

Berita Terkait

Ketua Umum JARNAS Menyampaikan Isu TPPO yang Masih Terjadi Di Indonesia
PW Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Temuan Gas “Whip Pink”, Tegaskan Vape Pintu Masuk Narkoba
Smartrie Group Hadiri Forum Saudi–Indonesia Umrah Exchange 2026, Dorong Kepastian Regulasi dan Peningkatan Layanan Jamaah
Oragnisasi Kepemudaan Apresiasi Penganugerahan Bintang Jasa Utama Kepada Kepala BGN Dadan Hindayana
Kodaeral V Hadiri Apel Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana Kota Surabaya Tahun 2026
Prestasi, Disiplin, dan Sportivitas: XTC Academy Jateng Bersinar di KTI–JATIM
Evakuasi ATR 42-500 Rampung, Dirjen PSDKP Ipunk Kenang Pengorbanan di Medan Ekstrem Bulusaraung
Bukan Sekadar Edukasi, PWPA Kartini Tanamkan Nilai Empati Lewat Program Anti Bullying

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:16 WIB

Gubernur Sumbar bersama Bupati dan Wakil Ketua DPRD tinjau Relokasi jalan Simpang Empat -Talamau

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:29 WIB

Sasaran Fisik TMMD Ke -127 Hampir Rampung, Penyelesaian Tinggal Menunggu Waktu

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:43 WIB

Memperingati Hari Pers Nasional, Ketua DPRD Pasaman Barat dapat kunjungan dari Wartawan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:30 WIB

Anggota DPRD jenguk korban tertarkam Buaya di Sungai Aur di RSUD Pasaman Barat

Senin, 2 Maret 2026 - 01:30 WIB

Jelang Kunjungan Wasev, Pekerjaan Fisik TMMD Capai 70 Persen Lebih

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:37 WIB

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:48 WIB

Curhat di Media Sosial, Wakil Bupati Rohil Tuai Sorotan Publik

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:22 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Patwal dan Penghinaan Oleh Anak Anggota DPRD Jakarta di Puncak

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:04 WIB