Jakarta – Puluhan ahli waris keluarga Toton Cs menggelar aksi demonstrasi di kawasan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025). Mereka menuntut hak ganti rugi atas tanah warisan seluas 432.887 meter persegi yang sejak lama mereka klaim dikuasai pengembang PT Metropolitan Kentjana Tbk (PT MK).
Aksi massa yang dipadati spanduk dan orasi ini berlangsung di sekitar Pondok Indah Mall, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Lalu lintas sempat mengalami kemacetan akibat konsentrasi massa di jalan utama Metro Raya. Para demonstran menyuarakan satu tuntutan: pembayaran ganti rugi tanah warisan yang mereka perjuangkan sejak tahun 1961.
Salah satu koordinator aksi menyebut bahwa keberanian untuk menyuarakan keadilan baru menemukan momentumnya sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai berjalan pada Oktober 2024. “Kami merasa iklimnya mulai berubah. Sekarang waktunya rakyat menuntut keadilan yang selama ini diabaikan,” katanya.
Sejarah sengketa lahan ini bermula dari tahun 1958, saat keluarga Toton Cs mengklaim memiliki hak atas tanah di Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama. PT MK disebut awalnya hanya menyewa sebagian lahan tersebut dan mengganti rugi seluas 97.400 meter persegi sesuai Surat Keterangan Menteri Agraria Nomor 198 Tahun 1961. Sisanya, menurut para ahli waris, tidak pernah diganti rugi hingga kini.
Permasalahan bertambah kompleks ketika pada tahun 1972, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan SIPPT Nomor Da II/19/1972 yang memberikan hak pengelolaan lahan kepada PT MK. Tahun 1982 dan 1997, kerjasama Pemprov dan PT MK justru diperpanjang, meskipun belum ada penyelesaian pembayaran kepada para ahli waris.
Tahun 1996, Gubernur Soerjadi Soedirja pernah menyurati PT MK agar membayar kewajibannya. Hal serupa ditegaskan melalui Keputusan Menteri Agraria/BPN tahun 1999. Namun, PT MK melalui Direkturnya saat itu, Subagja Purwata, menggugat keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan mereka kandas di semua tingkat peradilan, termasuk dalam Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung pada 2004.
Putusan PK Nomor 55 PK/TUN/2003 tanggal 22 September 2004 menyatakan bahwa PT MK wajib membayar ganti rugi kepada ahli waris Toton Cs. Namun lebih dari 20 tahun setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, hak-hak keluarga Toton Cs tak kunjung dibayarkan.
Sebelum melakukan demonstrasi, para ahli waris juga telah mengadukan perkara ini ke Lembaga Perlindungan Hukum (LPH) GRIB JAYA untuk mendapatkan bantuan hukum. Mereka berjanji akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka sebut sebagai peninggalan leluhur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Metropolitan Kentjana Tbk belum memberikan keterangan resmi mengenai tuntutan para ahli waris. Massa aksi berjanji akan kembali turun ke jalan jika tidak ada respons konkret. (*)































