Toko Obat Golongan G Diduga Milik Oknum Aparat Beroperasi Bebas di Kayu Manis, Warga Merasa Terancam

baraNews

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:28 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur | Warga di kawasan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, dibuat resah oleh keberadaan sebuah toko obat keras golongan G yang diduga beroperasi secara ilegal. Ironisnya, toko tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang oknum aparat aktif yang berdinas di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Toko yang berlokasi di Jalan Kayu Manis II RT 08 RW 02 Kelurahan Kayu Manis itu awalnya beroperasi dengan kedok sebagai toko kosmetik. Namun, aktivitas yang mencurigakan dan kerap ramai di malam hari mulai menimbulkan kecurigaan warga.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa (1/7/2025), penjaga toko menyebut bahwa pemilik usaha tersebut berinisial A, yang diketahui bertugas di Polisi Militer (Puspom) TNI AD. “Ini toko milik An**s, bang. Dinas di Puspom,” ujar penjaga toko singkat kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua RT 08, Adi, membenarkan bahwa pihaknya sempat menerima laporan dari penyewa ruko yang mengaku akan menggunakan tempat tersebut untuk berjualan sembako. Namun seiring waktu, aktivitas toko berubah menjadi meresahkan. “Awal mereka melapor kepada saya, katanya mau jualan sembako. Tapi setelah beberapa bulan, aktivitas mereka mencurigakan. Bahkan, pernah ada kejadian penjaga toko itu dibawa polisi. Sejak itu saya mulai curiga,” jelas Adi.

Warga setempat juga mengonfirmasi bahwa toko tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih empat bulan, dan telah menjadi perhatian masyarakat karena dianggap menjual obat keras tanpa izin.

Obat golongan G merupakan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Efek dari konsumsi obat jenis ini tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan mabuk, halusinasi, bahkan kehilangan kesadaran. Masyarakat khawatir peredaran obat tersebut akan berdampak buruk terhadap anak-anak muda dan generasi penerus di lingkungan mereka.

“Kami minta aparat segera turun tangan. Jangan tutup mata. Ini bukan soal bisnis, ini soal masa depan anak-anak kita,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Warga Kayu Manis mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Mereka berharap agar instansi terkait, seperti kepolisian, Dinas Kesehatan, dan aparat militer, dapat bertindak cepat dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Tindakan penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal 196 dan 197, dijelaskan bahwa setiap orang yang secara sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Keresahan warga diperparah dengan adanya dugaan keterlibatan aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Situasi ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau benar itu milik oknum aparat, makin parah. Ini seperti ada yang membekingi. Kalau dibiarkan, hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun institusi militer terkait dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut. (RedaksiTim)

Berita Terkait

Ijazah Diduga Ditahan Gara – Gara Rp900 Ribu, Ketum RPPAI Desak Ombudsman RI Turun
Pentingnya Verifikasi Dewan Pers, Dishub Pati Gandeng SMSI Tertibkan Perusahaan Media
Publik Apresiasi Kapolda NTB Dalam Pemberantasan Narkoba, Bukti Bahwa Kapolda NTB Di Cintai Rakyat
Cuci Amelia: Saya Kehilangan Sertifikat Tanah
DPP LPPI Apresiasi Kapolda Sumbar Perkuat Kebersamaan Lewat Tabligh Akbar dan Doa 1.000 Anak Yatim
Bupati Labusel Genap 1 Tahun, Himlab Jakarta: Arah Kebijakan dan Pembangunan Berpihak pada Rakyat
Berkah Ramadhan, Kedai Mamah Manjakan Pelanggan dengan Micro Cinema dan Lumpia Ikonik Semarang
Bupati Labusel Genap Setahun, HIMLAB Raya Jakarta Soroti Capaian Pembangunan Labuhanbatu Selatan

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:30 WIB

Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:22 WIB

AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:42 WIB

Agus Kliwir Warning Akun Medsos Ngaku Wartawan, Tak Penuhi Standar Pers

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:40 WIB

Viral Dugaan Pemilik Dapur MBG di Ogan Ilir Keluarkan Kata Tak Pantas, Publik Geram

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:52 WIB

Cinta Ditolak “Dibacok”, Ketua Bid. Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita Kecam Aksi Biadap

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:42 WIB

Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:57 WIB

Eks Karesidenan Pati Bersih – Bersih Pers Abal-abal, SMSI dan Polresta Brantas Media Ilegal

Senin, 23 Februari 2026 - 18:26 WIB

MBG di Ogan Ilir Kembali Viral, Dua Sekolah Jadi Sorotan Publik & Ini Kata Korwil Sppgnya

Berita Terbaru