Sah! Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Gubernur Sumut dan Aceh Teken Kesepakatan di Jakarta

baraNews

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sengketa panjang mengenai status kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya resmi berakhir. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama terkait penyelesaian status Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 17 Juni 2025, di Wisma Negara Jakarta Pusat. Kesepakatan ini diteken langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dokumen yang ditandatangani, kedua gubernur menyepakati bahwa empat pulau yang selama ini dipersengketakan – yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang – secara sah dan administratif menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil.

Kesepakatan ini merujuk pada dasar hukum yang kuat, yaitu penegasan batas wilayah antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Tahun 1992 dan Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa keempat pulau dimaksud sudah termasuk dalam cakupan wilayah administrasi Aceh sejak 24 November 1992.

“Dengan adanya kesepakatan ini, maka tidak ada lagi perdebatan ataupun tumpang tindih klaim administratif terhadap keempat pulau tersebut. Semuanya kini sah milik Aceh secara legal dan administratif,” ujar salah satu pejabat yang hadir dalam acara tersebut.

Penandatanganan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil yang telah lama menantikan kepastian hukum dan administratif atas wilayah mereka.

Kesepakatan ini juga menjadi bukti komitmen kuat dari kedua kepala daerah untuk menyelesaikan konflik kewilayahan dengan prinsip musyawarah dan mufakat, tanpa perlu konflik berkepanjangan atau ketegangan antarprovinsi.

Dengan ditandatanganinya dokumen resmi ini, maka status empat pulau tersebut telah sah dan tidak dapat diganggu gugat: Aceh resmi menjadi pemilik sah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Berita Terkait

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik
Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK
Belanja Sewa Hotel Rp3 Miliar di Dinkes KBB Disorot, Diduga Abaikan Efisiensi dan Transparansi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Minggu, 19 April 2026 - 17:07 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 10 April 2026 - 15:37 WIB

Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I

Jumat, 10 April 2026 - 13:17 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 3 April 2026 - 18:47 WIB

Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:27 WIB

Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Belanja Sewa Hotel Rp3 Miliar di Dinkes KBB Disorot, Diduga Abaikan Efisiensi dan Transparansi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Sebanyak 70 Peserta Paskibraka memasuki tahap Krusial

Rabu, 22 Apr 2026 - 06:08 WIB