Jakarta – Sengketa panjang mengenai status kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya resmi berakhir. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama terkait penyelesaian status Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 17 Juni 2025, di Wisma Negara Jakarta Pusat. Kesepakatan ini diteken langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam dokumen yang ditandatangani, kedua gubernur menyepakati bahwa empat pulau yang selama ini dipersengketakan – yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang – secara sah dan administratif menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil.
Kesepakatan ini merujuk pada dasar hukum yang kuat, yaitu penegasan batas wilayah antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Tahun 1992 dan Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa keempat pulau dimaksud sudah termasuk dalam cakupan wilayah administrasi Aceh sejak 24 November 1992.
“Dengan adanya kesepakatan ini, maka tidak ada lagi perdebatan ataupun tumpang tindih klaim administratif terhadap keempat pulau tersebut. Semuanya kini sah milik Aceh secara legal dan administratif,” ujar salah satu pejabat yang hadir dalam acara tersebut.
Penandatanganan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil yang telah lama menantikan kepastian hukum dan administratif atas wilayah mereka.
Kesepakatan ini juga menjadi bukti komitmen kuat dari kedua kepala daerah untuk menyelesaikan konflik kewilayahan dengan prinsip musyawarah dan mufakat, tanpa perlu konflik berkepanjangan atau ketegangan antarprovinsi.
Dengan ditandatanganinya dokumen resmi ini, maka status empat pulau tersebut telah sah dan tidak dapat diganggu gugat: Aceh resmi menjadi pemilik sah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.































