Sah! Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Gubernur Sumut dan Aceh Teken Kesepakatan di Jakarta

baraNews

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

50188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sengketa panjang mengenai status kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya resmi berakhir. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama terkait penyelesaian status Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 17 Juni 2025, di Wisma Negara Jakarta Pusat. Kesepakatan ini diteken langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dokumen yang ditandatangani, kedua gubernur menyepakati bahwa empat pulau yang selama ini dipersengketakan – yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang – secara sah dan administratif menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil.

Kesepakatan ini merujuk pada dasar hukum yang kuat, yaitu penegasan batas wilayah antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Tahun 1992 dan Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa keempat pulau dimaksud sudah termasuk dalam cakupan wilayah administrasi Aceh sejak 24 November 1992.

“Dengan adanya kesepakatan ini, maka tidak ada lagi perdebatan ataupun tumpang tindih klaim administratif terhadap keempat pulau tersebut. Semuanya kini sah milik Aceh secara legal dan administratif,” ujar salah satu pejabat yang hadir dalam acara tersebut.

Penandatanganan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil yang telah lama menantikan kepastian hukum dan administratif atas wilayah mereka.

Kesepakatan ini juga menjadi bukti komitmen kuat dari kedua kepala daerah untuk menyelesaikan konflik kewilayahan dengan prinsip musyawarah dan mufakat, tanpa perlu konflik berkepanjangan atau ketegangan antarprovinsi.

Dengan ditandatanganinya dokumen resmi ini, maka status empat pulau tersebut telah sah dan tidak dapat diganggu gugat: Aceh resmi menjadi pemilik sah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Berita Terkait

Muhammad Yusuf Kiat Ketum KABOMANIA, Serukan Perdamaian dan Solidaritas Menjelang Perayaan Nataru
Cegah Salah Persepsi Prihal Pengurusan Sertifikasi Lahan Garap Blok Cinumpang, DPC.AWIBB Sukabumi Raya Temui Ketua Panitia Pelaksananya
Munas Paling Visioner: SWI Siapkan Gerakan Sosial dan Hijau Skala Nasional
Kepala BNN Raih Awards 2025, PW GPA DKI: Kepala BNN Patut Dinobatkan Sebagai “Tokoh Penggerak Masyarakat dan Generasi Muda Bersih Narkoba
Kakorlantas Raih Awards 2025, PW GPA DKI : Kakorlantas Tokoh Penggerak Digitalisasi Layanan Publik dan Keselamatan Lalu Lintas
RSUD Nganjuk, Adakan Bakti Sosial Skrining dan Konseling Pelayanan Kesehatan
Dugaan Ijazah Palsu Hakim Arsul Sani, PW GPA DKI Gelar Aksi di Kantor MK
Bu Anik Pemilik Layanan Travel Samira Umroh Nganjuk, Ini Pengalamannya…

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:06 WIB

PB GOJU ASS RESMI DILANTIK

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:53 WIB

Muhammad Dahnil Ginting, SE Resmi Jabat Bendahara Umum PB Goju Ass

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:47 WIB

STRUKTUR BARU KEDEWAN GURUAN PB GOJU ASS

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:37 WIB

Sipropam Polres Gowa Komitmen Hadirkan Pelayanan Publik yang Nyaman dan Terpercaya

Senin, 15 Desember 2025 - 06:01 WIB

Kemendagri Tegur Bupati Nias Utara, Desak PTDH Camat dan Sekcam Tugala Oyo

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:48 WIB

Jelang Launching Dapur MBG, SPPG Polres Bulukumba Gelar Simulasi dan Doa Tolak Bala

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:31 WIB

Cegah Salah Persepsi Prihal Pengurusan Sertifikasi Lahan Garap Blok Cinumpang, DPC.AWIBB Sukabumi Raya Temui Ketua Panitia Pelaksananya

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:43 WIB

Kapolsek Ujung Bulu Instruksikan Patroli Gereja, Jamin Keamanan Ibadah Natal dan tahun Baru

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Musda IV Partai Golkar Lampung Timur, Hanan A Rozak Titipkan 5 Amanat

Selasa, 16 Des 2025 - 18:56 WIB

REGIONAL

PB GOJU ASS RESMI DILANTIK

Selasa, 16 Des 2025 - 13:06 WIB