Operasi Tambang Nikel PT GAG Dihentikan Sementara, Pemerintah Janji Tinjau Langsung Dampak Lingkungan di Raja Ampat

baraNews

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:40 WIB

50587 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan sementara operasi pertambangan nikel PT GAG Nikel yang berlokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

“Kami untuk sementara, kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM. Ia menegaskan bahwa operasi tambang nikel tersebut hanya bisa dilanjutkan setelah proses verifikasi dari tim kementerian selesai dan hasilnya dinyatakan layak.

Keputusan ini diambil setelah mencuat kekhawatiran publik serta laporan berbagai pihak atas potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, salah satu destinasi pariwisata unggulan Indonesia dengan kekayaan hayati laut dan daratan yang sangat tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahlil menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan direktorat jenderal terkait di Kementerian ESDM, termasuk menjadwalkan kunjungan langsung ke lokasi tambang. “Saya sudah jadwalkan untuk meninjau langsung. Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dulu, sampai menunggu hasil verifikasi dari tim saya,” tegasnya.

Langkah ini juga mencakup pemanggilan terhadap para pemegang izin tambang, baik dari sektor swasta maupun BUMN, yang beroperasi di kawasan tersebut. “Saya akan evaluasi, akan ada rapat dengan dirjen saya. Saya akan panggil pemiliknya, mau BUMN atau swasta,” ujar Bahlil saat ditemui seusai acara Human Capital Summit 2025 di Jakarta, Selasa (3/6).

Menurut Bahlil, dalam operasional pertambangan selama ini, terdapat indikasi bahwa aspek-aspek kearifan lokal masyarakat Papua belum sepenuhnya diperhatikan oleh pihak perusahaan. “Ada nilai-nilai kearifan lokal yang belum disentuh dengan baik,” katanya.

Di sisi lain, Bahlil juga menyinggung aspirasi masyarakat Papua yang menghendaki pembangunan smelter (fasilitas pengolahan nikel) dilakukan di wilayah mereka, agar nilai tambah dari hasil tambang bisa dinikmati langsung oleh daerah. Aspirasi ini, menurutnya, akan menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi kebijakan pertambangan ke depan.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, turut menyatakan dukungan terhadap langkah verifikasi dan penghentian sementara tersebut. Dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Badung, Bali, Hanif mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan awal terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat dan siap mengambil langkah hukum jika diperlukan.

“Raja Ampat juga kami teliti, sudah kami lakukan mapping, secepatnya kami akan ke sana,” ujarnya. “Atau paling tidak kami akan segerakan mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan kegiatan Raja Ampat setelah melalui kajian-kajian.”

Langkah penghentian sementara operasi tambang nikel ini muncul setelah tekanan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan, masyarakat adat, dan pelaku pariwisata yang khawatir atas kerusakan ekologis di Raja Ampat—daerah yang dikenal sebagai surga biodiversitas laut dunia. Aktivitas tambang dinilai bertentangan dengan status kawasan ini sebagai kawasan konservasi dan pariwisata strategis nasional.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti potensi dampak tambang terhadap ekosistem terumbu karang, habitat satwa endemik, serta sumber mata pencaharian warga yang menggantungkan hidup dari pariwisata dan perikanan tradisional.

Kasus PT GAG Nikel membuka kembali perdebatan soal izin tambang di kawasan sensitif lingkungan, termasuk zona yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi atau pariwisata. Meski memiliki legalitas formal, operasi tambang kerap berbenturan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan masyarakat adat.

Langkah penghentian sementara ini dinilai sebagai sinyal tegas dari pemerintah pusat bahwa investasi tambang harus tunduk pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat lokal.

Kini, publik menanti hasil verifikasi lapangan dari Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup, yang akan menentukan apakah operasi tambang nikel PT GAG Nikel akan diberi izin melanjutkan aktivitasnya, atau justru dicabut secara permanen. (*)

Berita Terkait

Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik
Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:05 WIB

Komitmen PT. Agrowiratama Dalam Berqurban, Serahkan 5 Ekor Sapi ke Kebosaan Sekitar Perusahaan dan Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Yulianto menjenguk Anak yang Meninggal di Rurapatontang dan Prioritakan Akses Jalan Rampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:29 WIB

Petani Sawit Menjerit Harga TBS Turun Drastis, Masyarakat: Kami Hanya Bisa Pasrah 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:25 WIB

Polres Pasaman Barat Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Pencurian Hewan Ternak Jelang Iduladha 1447 H

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Pemkab Pasbar Matangkan Persiapan Tiga Festival Besar yang Digelar Juni Mendatang

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:29 WIB

Pemkab Pasbar Tegaskan Komitmen Sukseskan SPMB 2026 yang Objektif, Transparan, dan Berkeadilan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:50 WIB

e-Voting Pilwana 2026 Resmi di Luncurkan Pemkab Pas-Bar

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:06 WIB

Sidang Prapradilan Kasus Korupsi Pasar Sungai Batang: Kejaksaan dan Penasihat Hukum Bersitegang Soal Kewenangan BPK dan Pemberian SPDP

Berita Terbaru