Senator Penrad Siagian Menyatakan Bahwa Persoalan Mutasi ASN Bukan Hanya Soal Regulasi, Melainkan Menyangkut Aspek Sosial, Psikologis, dan Kemanusiaan

baraNews

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:19 WIB

50454 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranews.com | Jakarta – Tiga perwakilan Pengurus Pusat Forum Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Forum PNS RI) menemui anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pdt. Penrad Siagian, di Kompleks Parlemen DPD RI pada Rabu, 21 Mei 2025.

Pertemuan tersebut juga diikuti secara daring oleh ratusan anggota Forum PNS RI dari 38 provinsi di Indonesia.

Forum ini menyuarakan keresahan dan aspirasi ribuan ASN yang terkendala proses mutasi akibat diberlakukannya Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam beleid tersebut, ASN yang diangkat pada tahun 2019 baru diperbolehkan mengajukan mutasi setelah minimal 10 tahun masa pengabdian.

Patah Harapan Karena Sistem Dikunci

Wakil Ketua Harian Forum PNS RI, Alfian Fahruddin, menyampaikan bahwa aturan baru tersebut bertentangan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu PP No. 11 Tahun 2017.

Dalam PP tersebut membolehkan mutasi dengan masa kerja minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.

Akibat perbedaan aturan itu, sistem SIASN (Sistem Informasi ASN) dikunci, membuat banyak ASN yang sudah menyelesaikan prosedur mutasi tetap tidak bisa pindah.

“Banyak yang sudah mendapat izin dari atasan, lulus assessment, dan lolos butuh, tetapi tidak bisa pindah karena SIASN dikunci. Sementara masalah keluarga dan kesehatan makin menumpuk. Ada yang keguguran, LDM (long distance marriage), dan terpaksa keluar ongkos besar untuk bolak-balik,” ujar Alfian.

“Harapan kepada pemerintah agar ada kebijakan dan kelonggaran mengenai mutasi ini, tidak berarti para ASN di tempat terpencil tidak ingin mengabdi pada negara tetapi ada sisi-sisi kemanusiaan yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah,” sambungnya.

Keluhan Forum PNS RI

Salah satu testimoni disampaikan oleh Fatma, ASN Kementerian Agama asal Bone, Sulawesi Selatan.

Ia telah melewati seluruh tahapan mutasi secara sah, termasuk tes talenta dan persetujuan dari Kemenag Sulsel dan Kemenag pusat.

Namun, prosesnya terhambat oleh sistem informasi yang diblokir KemenPANRB berdasarkan aturan baru tersebut.

Akibatnya, ia harus bolak-balik antara pusat dan daerah, yang menguras waktu, energi, dan membuat pekerjaannya menjadi tidak optimal.

Contoh lainnya datang dari Usfail, tenaga kesehatan di sebuah rumah sakit. Ia harus menempuh inseminasi karena terpisah jauh dari pasangan.

“Biayanya sangat mahal dan prosesnya gagal. Kita harus bolak-balik ke kota di mana pasangan kami ditempatkan. Kami bukan tidak mau berjuang dan tidak adaptasi, kami sudah lakukan itu sesuai aturan, namun terkendala dengan KemenPANRB,” ujarnya.

Sementara itu, Ismail Sinaga dari Kepulauan Meranti, Riau, menyatakan bahwa sudah banyak ASN yang mengundurkan diri karena frustrasi dengan proses mutasi yang sangat sulit.

“Kondisi ini tentu jadi melemahkan pelayanan para ASN kepada publik. Kebutuhan OPD di daerah sering tidak bisa dipenuhi karena adanya aturan dari KemenPANRB dan penguncian sistem informasi ASN tersebut,” ucapnya.

Senator Penrad: Ini Soal Kemanusiaan

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Senator Penrad Siagian menyatakan bahwa persoalan mutasi ASN bukan hanya soal regulasi, melainkan menyangkut aspek sosial, psikologis, dan kemanusiaan.

“Jika sudah berkeluarga, idealnya ASN bisa bersama keluarganya. Negara harus menciptakan iklim kerja yang sehat dan manusiawi. Saya melihat pemerintah belum cukup jeli membaca persoalan ini. Ada problem serius pada persoalan kemanusiaan,” tegas Penrad.

Penrad menyatakan bahwa sejak awal dirinya konsisten memperjuangkan nasib ASN, termasuk tenaga honorer dan PPPK.

Ia menyoroti adanya dua paradigma besar dalam struktur ASN, yakni ASN daerah yang tidak mudah berpindah karena dibiayai oleh APBD, dan ASN pusat yang dikendalikan langsung oleh Kementerian PANRB dan BKN.

Penrad dengan tegas mengatakan bahwa kondisi ini menciptakan kerumitan dan tumpang tindih regulasi.

“Untuk mutasi antar Kabupaten dan antar provinsi sangat sulit, karena ASN yang menjadi pegawai daerah itu menjadi beban APBD. Kepindahan 1 orang itu memengaruhi keuangan daerah. Ada pendulum lain yaitu pegawai daerah kembali masuk ke pegawai pusat. Jika menjadi pegawai pusat semua, maka semua diatur 1 pintu dari nasional (kemenpanrb/BKN),” katanya.

Siap Fasilitasi Pertemuan dengan Menteri dan Kepala BKN

Sebagai bentuk konkret dukungan, Penrad menyarankan agar Forum PNS RI menyusun surat resmi dan berita acara audiensi.

Surat itu akan ia teruskan kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN agar pertemuan dapat dijadwalkan.

“Saya akan kawal. Kita dorong ada pertemuan resmi dengan menteri dan kepala BKN. Yang jelas, saya sepakat dengan teman-teman: ASN harus punya ruang untuk bekerja dengan tenang tanpa mengorbankan kehidupan keluarga,” ujar Penrad.

Dalam pertemuan itu, ia juga mengungkap bahwa Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) saat ini sedang dalam tahap pembahasan revisi, baik di DPR maupun DPD RI.

Ia menyebut, revisi ini adalah momentum penting untuk mengoreksi berbagai regulasi yang tumpang tindih dan menempatkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai landasan kebijakan.

“Saya mendukung gerakan kawan-kawan, agar dicari solusi jalan tengah agar teman-teman ASN bisa bekerja dengan baik. Yang jelas saya bersama dengan gerakan kawan-kawan bisa bersama keluarga,” ucap Penrad Siagian.

Pertemuan Forum PNS RI dengan Senator Penrad Siagian menjadi titik terang baru dalam perjuangan panjang para ASN yang terdampak kebijakan mutasi.

Para ASN berharap, pemerintah tidak hanya memandang mereka sebagai angka dalam sistem, tetapi sebagai manusia yang memiliki keluarga, tanggung jawab, dan hak untuk hidup layak.[Citra Yz. SP]

Berita Terkait

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum
Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR
Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik
Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan
Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:54 WIB

Adv. Berkat Sama Hulu, SH Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus yang Menyeret Nama Nadiem Makarim

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:41 WIB

Dandim 1411/Bulukumba Dampingi Kunker Kasi Ren Korem 141/Tp Tinjau KDKMP Desa Lembanna

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:55 WIB

Program Kementerian Pertanian RI Disorot, Ketua Brigadir Pangan Keluhkan Puluhan Ton Pupuk Belum Diterima

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:34 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemdes Cakura Salurkan Bantuan Beras dan Minyak ke 518 KK

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:35 WIB

Beri Dukungan Moril, Polwan Polres Bulukumba Kunjungi Syifa di RSUD.

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:15 WIB

Pasbar Gandeng 17 Perusahaan Sawit Percepat Capaian UHC, Ribuan Warga Miskin Diprioritaskan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:40 WIB

Beredar Kabar Datuk Penghulu Sungai Besar Tidak Sepakat dan Minta Penetapan Tapal Batas Dikaji Ulang

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:44 WIB

Pembinaan Kesadaran Bela Negara Digelar di Kodim 1411/BLK, Perkuat Karakter ASN yang Solid dan Berintegritas

Berita Terbaru