Perusahaan Korea di Jakarta Ini Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Ada Apa dengan Dongyang?

KAPERWIL JAWA BARAT

Selasa, 22 April 2025 - 08:16 WIB

50506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 16 April 2025 – Sebuah dugaan serius mencuat ke permukaan terkait operasional salah satu perusahaan asing yang berlokasi di Jakarta Selatan, PT Dongyang Asset Management, yang disinyalir belum memenuhi seluruh perizinan resmi untuk menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia.

 

Perusahaan yang diketahui bergerak di sektor jasa pengelolaan dan penagihan kredit macet ini diduga mengabaikan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengikat kegiatan jasa keuangan di Indonesia. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terdapat beberapa izin penting yang tidak dimiliki perusahaan, bahkan sebagian telah habis masa berlakunya tanpa upaya perpanjangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di kantor pusat PT Dongyang Asset Management, suasana menjadi semakin mencurigakan. Meski keberadaan Direktur Utama, Mr. Eunwoo Rew, telah dipastikan berada di lokasi, namun yang bersangkutan memilih untuk menghindar dari pertanyaan media dan tidak bersedia memberikan keterangan apapun.

 

Sebaliknya, awak media hanya ditemui oleh dua perwakilan perusahaan: Renita, yang menjabat sebagai Legal, serta Luki, dari divisi Bisnis Support. Sayangnya, ketika diminta menunjukkan dokumen-dokumen legal terkait perizinan operasional, pihak legal tidak mampu memberikan bukti apapun. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut memang bermasalah secara administratif.

 

“Kalau penagihan kredit macet hanyalah sampingan saja,” ujar Renita mencoba meredam isu. Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan informasi dari sumber internal yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa PT Dongyang menjalankan sejumlah aktivitas usaha tanpa izin sah, antara lain:

 

1. Tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait layanan penunjang jasa keuangan.

 

2. Tidak mengantongi izin lembaga kerjasama bipartit, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 32 Tahun 2008.

 

3. Tidak memiliki izin sebagai penyedia informasi pengkreditan.

 

4. Izin peraturan perusahaan yang sudah kedaluwarsa belum diperbarui ke Dinas Ketenagakerjaan.

 

5. Tidak mengantongi atau memperbarui sertifikasi ISO 27001 terkait keamanan informasi debitur.

 

6. Tidak melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan sebagaimana diwajibkan undang-undang.

 

 

Sejumlah pihak menyerukan agar Dinas Tenaga Kerja, OJK, dan instansi terkait lainnya segera melakukan audit menyeluruh dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

 

Ketua Umum AWIBB, Bang Dyka, turut menanggapi persoalan ini. “Indonesia sangat terbuka terhadap investasi asing, namun semua entitas usaha yang beroperasi wajib tunduk pada regulasi. Jika benar ada dugaan pelanggaran, kami mendorong instansi terkait bertindak tegas dan transparan,” tegasnya.

 

Persoalan ini mencuatkan pertanyaan besar: apakah pengawasan terhadap perusahaan asing di Indonesia sudah cukup ketat? Dan lebih dari itu, siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika sebuah perusahaan beroperasi tanpa kejelasan legalitas?

 

Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengawal transparansi dari pihak-pihak yang berwenang. **

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Bulukumba Amankan Dua Pria, Satu Sachet Diduga Sabu Turut Disita
Wujudkan Akses Penghubung 3 Desa, Personel Koramil Kajang Bersama Warga Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda
Penuh Haru, AKBP Restu Wijayanto dan Istri Dilepas dengan Isak Tangis Personel Polres Bulukumba
Pimpin Apel Pagi Perdana, AKBP Stephanus Luckyto Tekankan Disiplin, Kebersihan, dan Kecintaan terhadap Organisasi
Babinsa di Bulukumba Serukan Gotong Royong Berantas Hama Babi yang Rusak Kebun Warga
AKBP Stephanus Luckyto Resmi Nahkodai Polres Bulukumba, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Koramil Herlang dan Warga Kebut Pondasi Jembatan Beton Perintis Garuda
TNI dan Warga Gantarang Bersinergi Bangun Jembatan Beton Garuda Penghubung 3 Desa

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:35 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:29 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan

Minggu, 6 September 2026 - 18:35 WIB

Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online

Jumat, 4 September 2026 - 18:44 WIB

Mengapa Kasus Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis Terus Terjadi dan Menelan Ribuan Korban di Berbagai Daerah?

Jumat, 4 September 2026 - 07:12 WIB

Gubernur Kalbar Bentak Mahasiswa Saat Dicegat di Bandara, Tuntutan Karhutla Meledak di Depan Umum

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Respons Hercules soal Kericuhan Pascademo DPR dan Komunikasi dengan Habib Bahar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Video Lama Wakil Gubernur Kalimantan Barat Kembali Viral di Tengah Sorotan Terhadap GRIB Jaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:01 WIB

DPP SWI Dorong Kepengurusan yang Efektif demi Pelayanan Organisasi yang Lebih Optimal

Berita Terbaru