Menteri Meutya Viada Sebut Pihaknya Akan Membatasi Penggunaan NIK Untuk Aktivasi SIM HP

baraNews

Minggu, 13 April 2025 - 18:08 WIB

50452 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Menkomdigi, Meutya Viada Hafid, menyebutkan bahwa pihaknya, akan membatasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengaktifan kartu SIM telepon seluler (HP), dalam pengumuman kebijakan e-SIM.

Pembatasan ini nantinya hanya memperbolehkan penggunaan satu NIK untuk sembilan nomor telepon seluler.

Hal tersebut diungkapkan Menkomdigi, akan berbentuk regulasi lanjutan dari Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semangat dari Perkominfo nomor 5 tahun 2021, bahwa ada batasan bagi setiap pelanggan untuk memiliki nomor ponsel. Jadi, satu NIK itu maksimal tiga nomor per operator seluler, berarti satu NIK itu bisa sembilan nomor,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (11/4/25).

Dalam keteranganya, ia menegaskan bahwa peraturan pembatasan penggunaan NIK ini, sebagai respon dari banyaknya nomor telepon seluler yang aktif di masyarakat. Sebab diungkapkannya, berdasarkan data terbaru nomor telepon seluler yang aktif di masyarakat, mencapai 350 juta pengguna.

Hal ini diungkapkan, juga dapat memberikan berbagai ancaman kejahatan yang menggunakan jaringan telekomunikasi.

Bahkan penggunaan NIK dalam pengaktifan nomor telepon seluler, juga akan meningkatkan potensi penggunaan data pribadi yang tidak sah.

“Jumlah SIM card yang beredar adalah 350 juta yang berarti banyak orang memiliki lebih dari satu koneksi seluler. Ini rawan kejahatan berbasis seluler ataupun digital dan juga pencurian serta penggunaan data yang tidak sah (NIK-nya dicuri),” tutupnya.

(fa/hn/nm)

Berita Terkait

Oragnisasi Kepemudaan Apresiasi Penganugerahan Bintang Jasa Utama Kepada Kepala BGN Dadan Hindayana
Kodaeral V Hadiri Apel Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana Kota Surabaya Tahun 2026
Prestasi, Disiplin, dan Sportivitas: XTC Academy Jateng Bersinar di KTI–JATIM
Evakuasi ATR 42-500 Rampung, Dirjen PSDKP Ipunk Kenang Pengorbanan di Medan Ekstrem Bulusaraung
Bukan Sekadar Edukasi, PWPA Kartini Tanamkan Nilai Empati Lewat Program Anti Bullying
Nasir Djamil Desak Penegak Hukum Kejar Pelaku hingga “Lubang Semut
Publik Apresiasi Menko Pangan Zulkifli Hasan Salurkan 10 Ribu Porsi Makanan Siap Saji bagi Pengungsi Bencana Aceh
Lapas Kelas IIA Pamekasan Gelar Apel Siaga Pengamanan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Kapolres Pasaman Barat Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Kinali

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:45 WIB

Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Gelar Apel Bersama Ojek Online

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:59 WIB

DRPD Pasaman Barat Memfasilitasi Lahan konflik Tanah Ulayat Batang lapu dengan PT.Bakrie Pasaman Plantation (PT. BPP)

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:58 WIB

Anggota DPRD Pasaman Barat H. Rommy Candra Hadiri Peresmian Mushalla Darul Hasanah Padang Langkuang

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:10 WIB

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan di Nagari Pematang Panjang

Senin, 9 Februari 2026 - 14:58 WIB

986 Honorer Sampaikan Keluhan ke Kantor DPRD Pasaman Barat 

Senin, 9 Februari 2026 - 07:00 WIB

Bupati Yulianto Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Pasbar

Senin, 9 Februari 2026 - 05:56 WIB

Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah: Hari Pers Nasional 2026, Apresiasi Peran Pers dalam Pembangunan

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Kapolres Pasaman Barat Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Kinali

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:28 WIB