Nganjuk – Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Desa Wasis, Kepala Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, yang terbukti melakukan pemerasan terhadap warga desa Ngadirejo guna proses penyelesaian kasus di Kepolisian.
Tiga warga kecamatan tanjunganom di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur diduga menjadi korban pemerasan kades. Mereka mengaku diminta menyetorkan uang senilai Rp30 juta untuk tiga orang yang semula dituduh terlibat narkoba.
Mereka adalah, Renggo, Nanda, dan Faisal, warga Dusun/Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Dari keterangan Ossy Martadewanti (35), kakak kandung Renggo menyampaikan, uang itu disebut sebagai jaminan agar mereka tak diseret dalam kasus keterlibatan narkoba.
Pengakuan Ossy, “Awalnya saya ditelfon itu setengah tiga pagi. Kemudian saya dari Surabaya menuju ke Polsek Warujayeng. Setengah enam pagi, saya tiba disana dan saya lihat kondisi adik saya itu ya baik-baik saja ya saya juga biasa-biasa saja. Selanjutnya saya mendapatkan informasi jika adik saya dan enam orang lainnya akan menjalani test urine di RS Bhayangkara,” ungkapnya pada wartawan, Kamis (20/3/2025) dirumahnya.
Saat di Polres itu, Ossy bertemu dengan Kepala Desa Ngadirejo bernama Siswoyo. Dalam pertemuan itulah, Kades Siswoyo mengaku mendapatkan pesan dari polisi untuk menanyakan terkait kemampuanya untuk membayar sejumlah uang.
Dugaan pemerasan setelah kakak korban mengaku harus mengeluarkan uang tersebut agar anaknya bisa bebas dari kepolisian.
Namun disisi lain, Wasis kades ngadirejo ketika dihubungi wartawan, mengatakan kalau berita tersebut tidak benar, ” Mas berita yang sudah beredar itu tidak benar, bisa ditanyakan ke polisi,” katanya pada wartawan.
Namun pengakuan ossy, kemudian menyatakan jika hanya mampu membayar Rp5 juta. Pengakuannya, tawaran itu dinilai terlalu kecil sehingga di tolak polisi.
“Pak lurah saya bilang, kalau kemampuan mbaknya berapa, ya kemampuan saya cuma 5 juta polisinya nggak mau kalau 5 juta gitu, lah terus mintanya berapa coba nanti saya koordinasi dulu. Kemudian pak lurah masuk ke ruangan Bareskrim nggak tau dia ngomong apa sama polisinya yang ada di dalam saya juga kurang tahu. Terus titik terakhir katanya polisi nya minta Rp10 juta per satu anak, Renggo Rp10 juta, Faisal Rp10 juta, Nanda Rp10 juta,” ungkap Ossy kakak renggo.
Paska permintaan itu dituruti, Ossy diminta segera menyerahkan uang itu dengan deadline 1 jam dari mereka berdiskusi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan lebih lanjut, pihak keluarga kakak korban berharap ada tindak lanjut dari aparat terkait untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum polres satreskoba dalam kasus ini.(Isk)