Polemik Pemilihan RW 011 TSI Duri Kosambi, Kuasa Hukum Darsuli SH : Kami Akan Melakukan Upaya Hukum

baraNews

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:50 WIB

50486 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Heri Nurdin, SE Lurah Duri Kosambi mengundang Pirmauli Simanjuntak terkait surat pada tanggal 17 Januari 2025 perihal Pemilihan Ketua RW. 11 di Taman Semanan Indah (TSI), Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (12/03/2025).

Diketahui, sekitar bulan Januari 2025 telah dilakukan pemilihan ketua RW 11 di wilayah tersebut yang diikuti oleh 2 (dua) calon, yakni Pirmauli Simanjuntak dan Rohali yang merupakan incumbent. Namun, Pirmauli yang pada saat itu maju sebagai calon ketua RW, mengaku telah digugurkan sepihak oleh Panitia Pemilihan Ketua RW 11 TSI. Dan Pemilihan itu pun dimenangkan Rohali.

“Saya sudah mengisi formulir, tapi digugurkan sepihak oleh panitia karena saya tidak membayar biaya Rp. 20 juta” ujar Pirmauli kepada awak media, Selasa (11/03/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar itu, Pirmauli pada tanggal 17 Januari 2025 bersurat ke Kelurahan Duri Kosambi, perihal Pemilihan RW 11 TSI yang berisikan kronologi proses pemilihan yang berjalan pada saat itu.

“Awal saya mau mendaftar langsung ke panitia, dan panitia menyatakan ada formulir yang harus diisi dan biaya pendaftaran kurang lebih 20 juta rupiah. Setelah mendengar biaya tersebut langsung saya menemui bapak sekretaris lurah (sekel) duri kosambi untuk memberitahukan ini” jelasnya.

Dari hasil pertemuan, Pirmauli diminta bertemu dengan Panitia untuk membicarakan biaya pelaksanaan, “Begitu saya melihat rencana anggaran biayanya kurang lebih 38,5 juta dan di dalam biaya, terdapat biaya tak terduga 10 juta dan biaya untuk kelurahan 5 juta” imbuhnya.

Kemudian Pirmauli tidak setuju, menurutnya bahwa sumber dana untuk pelaksanaan Pemilihan RW bisa dari Kas RW, Operasional RW dan dari Donasi.

“Pada saat itu saya sudah mendaftar dan mengisi 4 formulir yang bermaterai dan sudah diterima oleh panitia. Besoknya saya di WA untuk diadakan lagi pertemuan kedua dengan agenda membahas rencana anggaran biaya dan pencabutan nomor urut calon RW” pungkasnya.

Pirmauli meminta penurunan biaya pencalonan, ia meminta turun sebesar 15 juta namun tidak ada kesepakatan. Sehingga pencalonannya sebagai ketua RW 11 digugurkan oleh panitia Pemilihan.

“Berkas pendaftaran saya dikembalikan, saya tidak terima dan tidak mau. Saya tanya apa dasarnya mengembalikan atau tidak menerima berkas pendaftaran saya” bebernya.

Lebih lanjut, Darsuli SH selaku kuasa hukum nya Pirmauli Simanjuntak, menceritakan hasil pertemuan dengan Lurah Duri Kosambi. Menurutnya, Heri Nurdin akan mengadakan pertemuan kembali setelah lebaran idul fitri.

“Sudah ketemu dengan lurah, kami tegaskan bahwa klien kami sangat keberatan, panitia melanggar pergub nomor 22 tahun 2022, kami akan melakukan upaya hukum, klien kami di minta uang pendaftaran Rp 38,5 juta. Lurah minta waktu akan memanggil kasiepem dan panitia, akan buka berkas setelah lebaran” ujar Darsuli, Rabu (12/03/2025).

Terpisah, saat awak media ingin konfirmasi langsung ke Lurah Heri Nurdin di kantor Kelurahan Duri Kosambi terkait pertemuan (undangan) perihal pemilihan Ketua RW 11 yang diduga melanggar Pergub No. 22 tahun 2022, Heri Nurdin terkesan menghindar.

Berita Terkait

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues
PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum
Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR
Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:05 WIB

Komitmen PT. Agrowiratama Dalam Berqurban, Serahkan 5 Ekor Sapi ke Kebosaan Sekitar Perusahaan dan Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Yulianto menjenguk Anak yang Meninggal di Rurapatontang dan Prioritakan Akses Jalan Rampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:29 WIB

Petani Sawit Menjerit Harga TBS Turun Drastis, Masyarakat: Kami Hanya Bisa Pasrah 

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:17 WIB

Dinsos Pasbar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sungai Aur dan Simpang Empat

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Pemkab Pasbar Matangkan Persiapan Tiga Festival Besar yang Digelar Juni Mendatang

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:29 WIB

Pemkab Pasbar Tegaskan Komitmen Sukseskan SPMB 2026 yang Objektif, Transparan, dan Berkeadilan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:50 WIB

e-Voting Pilwana 2026 Resmi di Luncurkan Pemkab Pas-Bar

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:06 WIB

Sidang Prapradilan Kasus Korupsi Pasar Sungai Batang: Kejaksaan dan Penasihat Hukum Bersitegang Soal Kewenangan BPK dan Pemberian SPDP

Berita Terbaru