Halang-Halangi Tugas Wartawan, Salah Satu Anggota DPRD Karo Akan Dilaporkan Ke Polisi, PAW Menunggu

baraNews

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:28 WIB

50263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranews.com | Tanah Karo – Entah apa keberatannya anggota DPRD Kabupaten Karo yang satu ini mencak -mencak bagai cacing kepanasan marah -marah dengan nada ancaman kepada sejumlah wartawan melalui selulernya terkait Pemberitaan Program BSPS Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo,Rabu (19/02/2025).

Kata kasar seperti preman yang kebal hukum anggota DPRD kabupaten karo terdengar dengan nada tinggi lontaran kata kata via handphone pribadi nya dengan kasarnya mengatakan dengan bahasa Karo, Bahani Jangmu ,Ola kari la terbit ya,”ujarnya mengakhiri pembicaraan

Perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalis dalam membuat karya tulisnya dapat dipidana seperti yang tertuang dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP )
1.Pasal 221 , barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menghalangi atau mengganggu orang lain dalam melakukan haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangsi menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah namun perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim

Diketahui apabila seorang anggota legislatif yang berstatus pidana
Dapat di PAW ( Pengganti Antar Waktu) dalam keanggotaan sebagai anggota DPRD kabupaten karo.

Sementara ketua DPRD Karo Karo, Iriani Br Tarigan belum dapat terkonfirmasi karena sedang berada di Jakarta menghadiri pelantikan Bupati Karo. (Citra Yz. SP / Tim)

Berita Terkait

Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P Kunjungan Kerja ke Sub Terminal Agribisnis (STA)
Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap I dan BLT Desa Triwulan I
Menjalin Kebersamaan dan Kekeluargaan Bupati Karo dan Wakil Bupati Karo Menggelar acara Ramah Tamah dan Berbuka Puasa Bersama
Bupati dan Wakil Bupati Tanah Karo Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Tanah Karo
Anggota DPR -RI, Bob Andika Mamana Sitepu Sangat Menyayangkan Program BPSP Tidak Tepat Sasaran
Tidak Senang Dengan Pemberitaan Terkait BSPS Desa Tanjung Pulo Anggota DPRD Kabupaten Tanah Karo Ancam Wartawan
Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Acara Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) Proyek KPBU Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Karo
Sesuai Dengan UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2002 Srikandi PPM LVRI Kabupaten Karo Meminta Polres Tanah Karo Serius Dalam Menangani Kasus Asusila Yang Dilakukan NSS dan CG

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:40 WIB

Berbagi Kasih Dan Buka Bersama, Kolaborasi LBH BKN, Keluarga Besar Panolhing Sianturi Dan LPK Orines Santane

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:05 WIB

Pdt. Ida Turnip, S.Th Menyampaikan Pentingnya Ketaatan Didalam Firman Tuhan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:09 WIB

Kemenpora Dapat Tambahan Rp 170,7 Miliar Usai Rekonstruksi, Pagu Anggaran Jadi Rp 1,03 T

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:42 WIB

Pakai layanan digital bank bjb Selama Ramadan,Bisa Dapat Diskon, Cashback, Bonus Pulsa, hingga Umrah Gratis!

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:45 WIB

MIO’I dan FWJI Jakarta Barat Gelar Buka Puasa Bersama Sebagai Ajang Silaturahmi dan Santunan

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:35 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Menpora Dito dan Mendes Yandri Teken Nota Kesepahaman Sinergitas Program

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:04 WIB

BKN Bentuk Tim Khusus Perjuangkan Jenderal Hoegeng dan Gus Dur Sebagai Pahlawan Nasional

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:51 WIB

Sarah Sentosa Sekretaris Jenderal Komite Bilateral Poland Dan Slovakia KADIN Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Berita Terbaru