Bocah Viral Umur 10 Tahun Dianiaya di Nias Selatan, Praktisi Hukum Mengecam Keras Parapelaku : Tangkap Pelakunya

baraNews

Minggu, 2 Februari 2025 - 06:41 WIB

50450 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Berkat Sama Hulu, SH ikut prihatin atas kejadian terhadap Bocah viral di Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara menjadi viral akibat dianiya oleh Kakek, nenek, dan tentenya, hal ini Praktisi hukum mengecam keras perbuatan pelaku.

“Saya mengecam keras tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur di Nias Selatan, korban harus diberikan perlindungan hukum dan pemulihan dari kekerasan, semoga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Berkat Sama Hulu, SH ketika ditanya oleh awak media di Jakarta. Minggu, (02/02/2025).

Sebelumnya Polres Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara terus mendalami dugaan penyiksaan yang dialami bocah perempuan usia 10 tahun di Kecamatan Lolowau. Korban diduga dianiaya kerabatnya selama bertahun tahun sehingga kedua kakinya patah tak berbentuk normal.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripda Mawar Himan Hulu mengatakan saat ini sudah delapan orang diperiksa terkait kasus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diperiksa sudah delapan orang di antaranya kerabat dan tetangganya. Polres Nias Selatan sudah menurunkan tim untuk mendalami kasus ini. Saksi telah dimintai keterangan,” ujarnya, Rabu (29/1/2025)

Saya apresiasi Aparat kepolisian Polres Nias Selatan yang bergerak cepat dalam kasus ini, semoga kedepan terus menjadi pengayom masyarakat, terlebih kepada terhadap perempuan dan anak,” imbuhnya.

Meminta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kepulauan Nias – Sumatera Utara.

Berkat Hulu meminta supaya pelaku diberikan sanksi yang seberat-beratnya.
“Pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya, jangan pilih kasih hukum harus ditegakkan,” katanya.

Berdasarkan UU Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Tindakan Kekerasan diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, antara lain: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

Kedepannya ia berharap semoga pemerintah Kabupaten Nias Selatan terus memberikan sosialisasi hukum terhadap Masyarakat, agar warga bisa memahami cara perlindungan dan pencegahan jika terjadi kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.

Berita Terkait

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues
PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum
Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR
Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:47 WIB

59 Kantong Darah Terkumpul dalam Bakti Kesehatan Polres Bulukumba Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:31 WIB

BANTUAN UNTUK RAKYAT, TAPI KENAPA MASIH MENUAI TANYA?

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:05 WIB

Khoirul Fahmi Perkuat Sinergi Perbaikan Jalan Mahato–Simpang Menggala Demi Mobilitas Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:50 WIB

Babinsa Jojjolo Gelar Komsos, Bahas Dampak Ekonomi Jembatan Gantung Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:53 WIB

Kapolres Bulukumba Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Taccorong.

Senin, 22 Juni 2026 - 17:31 WIB

Polsek Gantarang Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bukit Tinggi, 3 Motor dan 2 Ayam Diamankan.

Senin, 22 Juni 2026 - 17:25 WIB

CAMAT KINDANG, PEMDES, BPD & POLSEK KINDANG TINJAU JEMBATAN DARURAT DI GARUNTUNGAN

Senin, 22 Juni 2026 - 08:21 WIB

Polres Bulukumba Sukses Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup, Tiga Tim Juara Siap Berlaga di Tingkat Polda

Berita Terbaru

Oplus_131072

REGIONAL

BANTUAN UNTUK RAKYAT, TAPI KENAPA MASIH MENUAI TANYA?

Kamis, 25 Jun 2026 - 04:31 WIB