Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar

baraNews

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:04 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Gegara bu Sofiyah kurang bayar Rp 7 juta, Kamis (5/3) malam motor putih merek…dibawa keluar dari rumah oleh Bu Y. Pengambilan ini seolah mirip yang dilakukan saat rentenir beraksi mengambil paksa harta dari yang meminjam uang.

Kalau dibilang mirip rentenir, tidak juga. Karena modusnya adalah dengan cara meminjamkan uang sebesar dua puluh lima juta rupiah,dan selama dua belas bulan sesuai perjanjian menerima manfaat dari dua kamar yang dikost-kan @ Rp. 700.000.

Singkat cerita, selama 11 bulan lancar membayar Rp. 1.400.000 atau telah menerima Rp. 15.400.000 (lima belas juta empat ratus ribu rupiah).Namun, pada bulan ke-12 bayaran tidak kunjung dilakukan oleh bu Supiyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, entah mengapa pada bulan kedua belas gagal bayar. Sehingga si pemilik uang berinisiatif untuk mengecek jaminan SHM dari Bu Supiyah di BPN/ATR setempat.

Aduh biyung,ternyata SHM bodong! Itu sebab Bu Y bertindak cepat untuk menagih piutang pokok yang belum dilunasi. Andai itu sertifikat rumah itu asli apa ya yang akan dilakukan oleh si pemilik uang? Seru juga untuk ditanyakan!

Karena jatuh tempo sudah terlewat, maka datanglah bu Y dan suaminya yang sering mengaku punya banyak kenalan di Kejagung.Tidak ada sih korelasi dengan komunikasi dan pertemuan dengan Kuasa Hukum satu bu Supiyah, yaitu Suta Widhya — yang terlihat dianggap enteng saat pertemuan awalnya.

Pada Sabtu 3 Januari 2026 ibu Supiyah kembali membayar sebesar Rp. 18.000.000 sebagai pembayaran akhir dari utang pokok dua puluh lima juta rupiah.

Yang tujuh juta entah nyangkut dimana? Padahal ia sudah menitipkan uang sebesar tiga puluh juta rupiah ke ibu T. Mestinya, ia bayar lunas utang pokok sebesar dua puluh lima juta rupiah.

“Perjanjian pinjam meminjam adalah perdata.Tapi,apa yang dilakukan oleh ibu Y berindikasi Pidana. Pertama, Karena mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan kedua ia berpotensi meraup keuntungan dari rente yang di luar ketentuan Bank Indonesia, ” Ungkap Suta, Jumat (6/3)siang di Jakarta.

Poin ketiga, apa yang dilakukan oleh ibu Y dan suaminya tanpa izin beroperasi. Kalau Pegadaian itu BUMN dan legal. Ini tidak ada izin praktik. Maka itu kami sarankan agar ibu Supiyah melaporkan ke Polsek Serpong agar segera ditangani secara hukum,” lanjut Suta.

Suta menilai ibu Supiyah tidak cakap hukum dalam soal perjanjian pinjam meminjam uang. Buktinya, ia tidak pernah memegang surat bukti meminjam dan tidak paham isi surat awal yang terkesan bisa masuk ranah pidana. Dalam klausul surat tersebut awalnya tertulis bila tidak melunasi pada bulan keduabelas, maka akan diproses secara hukum.

Perjanjian antar kedua pihak memang memiliki kekuatan hukum yang kuat, asalkan perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dalam konteks perubahan hak kepemilikan rumah, perjanjian antara Supiyah dan Ibu Y bisa menjadi dasar untuk melakukan pengecekan hak kepemilikan di BPN.

Namun, perlu diingat bahwa perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, seperti:
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan para pihak
3. Objek perjanjian yang jelas
4. Tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan

Jika perjanjian sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka perjanjian tersebut dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan hak kepemilikan rumah. Apakah perjanjian antara Supiyah dan ibu Y sudah dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak memenuhi empat syarat di atas?

Berita Terkait

Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIB

Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan

Selasa, 21 April 2026 - 18:04 WIB

Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis

Jumat, 17 April 2026 - 12:05 WIB

Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:17 WIB

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar

Senin, 13 April 2026 - 17:19 WIB

Dorong UMKM Menjadi Ruang Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 12 April 2026 - 11:44 WIB

Ketua Dewan Pembina MIO Taufiq Rahman Dorong Perbaikan Sistem Usai Maraknya OTT KPK

Kamis, 9 April 2026 - 10:15 WIB

Patient Experience Memasuki Fase Baru dengan Hadirnya Sertifikasi Global di Indonesia

Kamis, 9 April 2026 - 10:14 WIB

Customer Experience sebagai Wajah Layanan Publik Indonesia: 65 Pimpinan PLN Raih Sertifikasi CX Global

Berita Terbaru