Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar

baraNews

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:04 WIB

50356 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Gegara bu Sofiyah kurang bayar Rp 7 juta, Kamis (5/3) malam motor putih merek…dibawa keluar dari rumah oleh Bu Y. Pengambilan ini seolah mirip yang dilakukan saat rentenir beraksi mengambil paksa harta dari yang meminjam uang.

Kalau dibilang mirip rentenir, tidak juga. Karena modusnya adalah dengan cara meminjamkan uang sebesar dua puluh lima juta rupiah,dan selama dua belas bulan sesuai perjanjian menerima manfaat dari dua kamar yang dikost-kan @ Rp. 700.000.

Singkat cerita, selama 11 bulan lancar membayar Rp. 1.400.000 atau telah menerima Rp. 15.400.000 (lima belas juta empat ratus ribu rupiah).Namun, pada bulan ke-12 bayaran tidak kunjung dilakukan oleh bu Supiyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, entah mengapa pada bulan kedua belas gagal bayar. Sehingga si pemilik uang berinisiatif untuk mengecek jaminan SHM dari Bu Supiyah di BPN/ATR setempat.

Aduh biyung,ternyata SHM bodong! Itu sebab Bu Y bertindak cepat untuk menagih piutang pokok yang belum dilunasi. Andai itu sertifikat rumah itu asli apa ya yang akan dilakukan oleh si pemilik uang? Seru juga untuk ditanyakan!

Karena jatuh tempo sudah terlewat, maka datanglah bu Y dan suaminya yang sering mengaku punya banyak kenalan di Kejagung.Tidak ada sih korelasi dengan komunikasi dan pertemuan dengan Kuasa Hukum satu bu Supiyah, yaitu Suta Widhya — yang terlihat dianggap enteng saat pertemuan awalnya.

Pada Sabtu 3 Januari 2026 ibu Supiyah kembali membayar sebesar Rp. 18.000.000 sebagai pembayaran akhir dari utang pokok dua puluh lima juta rupiah.

Yang tujuh juta entah nyangkut dimana? Padahal ia sudah menitipkan uang sebesar tiga puluh juta rupiah ke ibu T. Mestinya, ia bayar lunas utang pokok sebesar dua puluh lima juta rupiah.

“Perjanjian pinjam meminjam adalah perdata.Tapi,apa yang dilakukan oleh ibu Y berindikasi Pidana. Pertama, Karena mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan kedua ia berpotensi meraup keuntungan dari rente yang di luar ketentuan Bank Indonesia, ” Ungkap Suta, Jumat (6/3)siang di Jakarta.

Poin ketiga, apa yang dilakukan oleh ibu Y dan suaminya tanpa izin beroperasi. Kalau Pegadaian itu BUMN dan legal. Ini tidak ada izin praktik. Maka itu kami sarankan agar ibu Supiyah melaporkan ke Polsek Serpong agar segera ditangani secara hukum,” lanjut Suta.

Suta menilai ibu Supiyah tidak cakap hukum dalam soal perjanjian pinjam meminjam uang. Buktinya, ia tidak pernah memegang surat bukti meminjam dan tidak paham isi surat awal yang terkesan bisa masuk ranah pidana. Dalam klausul surat tersebut awalnya tertulis bila tidak melunasi pada bulan keduabelas, maka akan diproses secara hukum.

Perjanjian antar kedua pihak memang memiliki kekuatan hukum yang kuat, asalkan perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dalam konteks perubahan hak kepemilikan rumah, perjanjian antara Supiyah dan Ibu Y bisa menjadi dasar untuk melakukan pengecekan hak kepemilikan di BPN.

Namun, perlu diingat bahwa perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, seperti:
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan para pihak
3. Objek perjanjian yang jelas
4. Tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan

Jika perjanjian sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka perjanjian tersebut dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan hak kepemilikan rumah. Apakah perjanjian antara Supiyah dan ibu Y sudah dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak memenuhi empat syarat di atas?

Berita Terkait

Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya
Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum
Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik

Selasa, 22 September 2026 - 23:34 WIB

Rampung 100 Persen, Jembatan Gantung Perintis Garuda Siap Difungsikan untuk Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 07:13 WIB

Hubungkan 3 Desa, Koramil 1411-03/Kajang Gelar Karya Bakti Genjot Pembangunan Jembatan Perintis

Selasa, 22 September 2026 - 07:11 WIB

Wujud Kemanunggalan, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Garuda

Senin, 21 September 2026 - 03:52 WIB

Wujud Sinergitas, TNI dan Warga Gantarang Bulukumba Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda

Senin, 21 September 2026 - 03:50 WIB

Genjot Pembangunan Jembatan Garuda, TNI dan Warga Herlang Bulukumba Kompak Gotong Royong

Senin, 21 September 2026 - 03:47 WIB

Sinergi TNI-Rakyat, Koramil 1411-03/Kajang dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Sabtu, 19 September 2026 - 08:11 WIB

Tingkatkan Akses Antardesa, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda

Berita Terbaru