Rokok Berujung Tikaman: Premanisme Berdarah di Lelonnge Bentenge, Polisi Didesak Bertindak Tegas

MUHAMMAD BASRI

Senin, 26 Januari 2026 - 23:53 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS-BULUKUMBA
— Selasa 27 Januari 2026, Aksi kekerasan kembali mencoreng rasa aman warga di Kabupaten Bulukumba. Seorang warga Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, bernama Taufik Hidayat alias Opick, menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Bule, di lokasi pengambilan ikan (lelonnge), Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Korban mengalami luka tusuk pada lengan kiri setelah diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Insiden ini bermula dari persoalan sepele, namun berujung pada tindak pidana serius yang mengancam nyawa.

Korban diketahui bernama Taufik Hidayat (Opick), warga Desa Salemba.
Sementara pelaku berinisial Bule, yang menurut keterangan warga setempat, dikenal luas sebagai sosok yang kerap membuat onar dan meresahkan lingkungan di wilayah Bentenge.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penikaman terjadi di tempat pengambilan ikan (lelonnge) yang berada di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Insiden tersebut terjadi pada hari kejadian (sesuai laporan korban) dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh Polres Bulukumba.

Kronologi Kejadian:

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika pelaku Bule mendatangi Opick dan meminta rokok.

> “Ada rokokmu situ, Opick?” tanya pelaku.
“Tidak ada,” jawab korban.

Pelaku kemudian melontarkan ancaman,

> “Saya pukul kau.”

Ancaman itu langsung dibuktikan. Pelaku memukul kepala korban, lalu meninggalkan lokasi sambil berkata agar korban menunggunya. Tidak lama berselang, pelaku kembali mendatangi korban dan langsung menikam lengan kiri Opick menggunakan senjata tajam.

Korban yang mengalami luka segera menghubungi keluarganya. Keluarga korban datang menjemput dan membawa korban ke Polres Bulukumba untuk membuat laporan resmi. Selanjutnya, korban dirujuk ke RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba guna menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku disebut telah lama dikenal meresahkan warga, namun masih bebas beraktivitas hingga akhirnya menelan korban luka. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait pencegahan dan respons aparat terhadap potensi gangguan kamtibmas.

Tinjauan Hukum: Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku

Dalam perspektif hukum, perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam, sebagaimana diatur dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Pasal 466 KUHP Baru
Setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.

Pasal 468 KUHP Baru
Penganiayaan berat, termasuk yang dilakukan dengan alat berbahaya dan menyebabkan luka serius, dapat dipidana hingga 8 tahun penjara.

Ancaman, pemukulan, serta penikaman yang dilakukan secara beruntun menunjukkan adanya kesengajaan, yang dapat menjadi faktor pemberatan hukuman.

Desakan Publik: Polisi Diminta Tegas dan Transparan

Masyarakat kini mendesak Polres Bulukumba agar menindaklanjuti laporan korban secara serius, profesional, dan transparan. Penanganan kasus ini dinilai menjadi ujian nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas premanisme dan menjaga rasa aman warga.

Jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa penanganan tegas, maka keamanan publik berada dalam ancaman, dan kekerasan dapat kembali terulang dengan korban berikutnya.

Catatan Redaksi:
Kekerasan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan alarm keras bagi negara untuk hadir melindungi warganya. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku premanisme di Bulukumba.

Pewarta.Basri

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Bulukumba Amankan Dua Pria, Satu Sachet Diduga Sabu Turut Disita
Wujudkan Akses Penghubung 3 Desa, Personel Koramil Kajang Bersama Warga Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda
Penuh Haru, AKBP Restu Wijayanto dan Istri Dilepas dengan Isak Tangis Personel Polres Bulukumba
Pimpin Apel Pagi Perdana, AKBP Stephanus Luckyto Tekankan Disiplin, Kebersihan, dan Kecintaan terhadap Organisasi
Babinsa di Bulukumba Serukan Gotong Royong Berantas Hama Babi yang Rusak Kebun Warga
AKBP Stephanus Luckyto Resmi Nahkodai Polres Bulukumba, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Koramil Herlang dan Warga Kebut Pondasi Jembatan Beton Perintis Garuda
TNI dan Warga Gantarang Bersinergi Bangun Jembatan Beton Garuda Penghubung 3 Desa

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 08:11 WIB

Tingkatkan Akses Antardesa, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda

Rabu, 16 September 2026 - 04:24 WIB

Wujud Sinergitas, TNI dan Warga Gotong Royong Rampungkan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa

Rabu, 16 September 2026 - 04:21 WIB

Wujudkan Sinergitas, TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda Penghubung 3 Desa di Bulukumba

Jumat, 11 September 2026 - 04:09 WIB

Tingkatkan Aksesibilitas, TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda Penghubung 3 Desa di Gantarang

Jumat, 11 September 2026 - 04:07 WIB

Perkuat Akses Antardesa, Koramil 1411-02/Bulukumpa Bersama Warga Lanjutkan Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda

Jumat, 11 September 2026 - 04:05 WIB

Percepat Konektivitas Wilayah, Koramil 1411-07/Herlang dan Warga Bahu-Membahu Bangun Jembatan Beton Garuda

Jumat, 11 September 2026 - 04:03 WIB

Tingkatkan Konektivitas 3 Desa di Kajang, Personel Koramil 1411-03 dan Warga Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda

Rabu, 9 September 2026 - 23:49 WIB

Berlangsung Kondusif, Polres Bulukumba Sukses Kawal Unras Masyarakat dari 3 Kecamatan.

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:20 WIB