Pabrik Tembakau Sintetis di Cikarang Dibongkar, 9 Pelaku Ditangkap, 21 Kg Disita

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 18:57 WIB

50379 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang berlokasi di sebuah apartemen di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 21 kilogram tembakau sintetis dan menangkap 9 orang tersangka.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengungkapkan kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial AS dan FF di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

“Awalnya kami amankan dua orang di Gading Serpong, dan saat itu kami mendapati 64 gram tembakau sintetis,” kata Kapolres dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan kembali menangkap empat orang pelaku berinisial AF, RA, IB, dan RY di wilayah Cianjur. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 2,8 kilogram tembakau sintetis siap edar.

“Kami langsung kembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap lagi tiga orang di Sleman, Jawa Tengah. Inisialnya MR, LR, dan BN,” katanya.

Dari penangkapan di Sleman itulah, petugas mendapat informasi penting mengenai lokasi produksi tembakau sintetis. Hasil penyelidikan mengarah ke Apartemen Pollux Chadstone di wilayah Cikarang, Bekasi.

“Di lokasi itu kami menemukan bahan baku dan tembakau sintetis siap edar. Tempat itu dijadikan sebagai laboratorium rumahan untuk memproduksi narkotika,” jelas AKBP Victor.

Para pelaku diketahui tergabung dalam satu jaringan yang aktif menjual tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Sasarannya adalah wilayah Jabodetabek.

“Total yang kami sita dari seluruh pengungkapan ini mencapai 21 kilogram tembakau sintetis,” tambahnya.

Sembilan tersangka yang diamankan merupakan bagian dari sindikat yang memiliki peran masing-masing, mulai dari peracik, pengemas, hingga pengedar. Mereka mengaku memasarkan barang haram itu secara online dan memakai sistem tempel untuk transaksi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang kini semakin canggih memanfaatkan teknologi dan media sosial. Penyelidikan terhadap jaringan ini pun masih terus dikembangkan.

Berita Terkait

Lantik PAC Pagedangan dan Seni Reog, DPC Squad Nusantara Kabupaten Tangerang Perluas Kiprah Organisasi
Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:51 WIB

Sekda Pasbar Melayat ke Rumah Duka Korban Banjir Alahan Mati

Sabtu, 18 April 2026 - 09:28 WIB

Sungai Batang Air Haji Keruh, di dunga kuat Akibat Tambang Emas ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan

Kamis, 16 April 2026 - 04:15 WIB

Komisi IV DPRD Pasaman Barat, Apresiasi Dinas Arsip

Rabu, 15 April 2026 - 13:57 WIB

Sekda Pasaman Barat Tinjau Pencarian Warga Terseret Air Bah di Simpang Alahan Mati

Rabu, 15 April 2026 - 06:27 WIB

Polres Pasaman Barat Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kemampuan Pengendali Massa Personel

Rabu, 15 April 2026 - 06:17 WIB

Seleksi Calon Paskibraka Pasaman Barat Tahun 2026, Sekda Doddy San Ismail : Tekankan Karakter dan Integritas

Rabu, 15 April 2026 - 02:57 WIB

87 Nagari di Pasaman Barat akan melaksanakan Pilwana tahun 2026

Minggu, 12 April 2026 - 06:54 WIB

Anggota DPRD Pasaman Barat Melaksanakan Kunjungan Kerja ,Konsultasi Ke Dinas PU Pasaman

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Sekda Pasbar Melayat ke Rumah Duka Korban Banjir Alahan Mati

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:51 WIB