Pabrik Tembakau Sintetis di Cikarang Dibongkar, 9 Pelaku Ditangkap, 21 Kg Disita

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 18:57 WIB

50448 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang berlokasi di sebuah apartemen di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 21 kilogram tembakau sintetis dan menangkap 9 orang tersangka.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengungkapkan kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial AS dan FF di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

“Awalnya kami amankan dua orang di Gading Serpong, dan saat itu kami mendapati 64 gram tembakau sintetis,” kata Kapolres dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan kembali menangkap empat orang pelaku berinisial AF, RA, IB, dan RY di wilayah Cianjur. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 2,8 kilogram tembakau sintetis siap edar.

“Kami langsung kembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap lagi tiga orang di Sleman, Jawa Tengah. Inisialnya MR, LR, dan BN,” katanya.

Dari penangkapan di Sleman itulah, petugas mendapat informasi penting mengenai lokasi produksi tembakau sintetis. Hasil penyelidikan mengarah ke Apartemen Pollux Chadstone di wilayah Cikarang, Bekasi.

“Di lokasi itu kami menemukan bahan baku dan tembakau sintetis siap edar. Tempat itu dijadikan sebagai laboratorium rumahan untuk memproduksi narkotika,” jelas AKBP Victor.

Para pelaku diketahui tergabung dalam satu jaringan yang aktif menjual tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Sasarannya adalah wilayah Jabodetabek.

“Total yang kami sita dari seluruh pengungkapan ini mencapai 21 kilogram tembakau sintetis,” tambahnya.

Sembilan tersangka yang diamankan merupakan bagian dari sindikat yang memiliki peran masing-masing, mulai dari peracik, pengemas, hingga pengedar. Mereka mengaku memasarkan barang haram itu secara online dan memakai sistem tempel untuk transaksi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang kini semakin canggih memanfaatkan teknologi dan media sosial. Penyelidikan terhadap jaringan ini pun masih terus dikembangkan.

Berita Terkait

Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya
Diduga Pabrik Olie Palsu Kembali Beroperasi di Nerogtog, Profesor Sutan Nasomal Desak Aparat Bertindak !
Meriah dan Penuh Aksi! 470 Anggota PMR Tunjukkan Kekompakan di Latgab PMI Mekar Baru
Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum
Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik

Selasa, 22 September 2026 - 07:16 WIB

Wujud Sinergitas, Personel Koramil Gantarang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Garuda

Selasa, 22 September 2026 - 07:13 WIB

Hubungkan 3 Desa, Koramil 1411-03/Kajang Gelar Karya Bakti Genjot Pembangunan Jembatan Perintis

Selasa, 22 September 2026 - 07:11 WIB

Wujud Kemanunggalan, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Garuda

Senin, 21 September 2026 - 03:52 WIB

Wujud Sinergitas, TNI dan Warga Gantarang Bulukumba Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda

Senin, 21 September 2026 - 03:50 WIB

Genjot Pembangunan Jembatan Garuda, TNI dan Warga Herlang Bulukumba Kompak Gotong Royong

Senin, 21 September 2026 - 03:47 WIB

Sinergi TNI-Rakyat, Koramil 1411-03/Kajang dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Sabtu, 19 September 2026 - 08:11 WIB

Tingkatkan Akses Antardesa, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda

Berita Terbaru