Pabrik Tembakau Sintetis di Cikarang Dibongkar, 9 Pelaku Ditangkap, 21 Kg Disita

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 18:57 WIB

50409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang berlokasi di sebuah apartemen di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 21 kilogram tembakau sintetis dan menangkap 9 orang tersangka.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengungkapkan kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial AS dan FF di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

“Awalnya kami amankan dua orang di Gading Serpong, dan saat itu kami mendapati 64 gram tembakau sintetis,” kata Kapolres dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan kembali menangkap empat orang pelaku berinisial AF, RA, IB, dan RY di wilayah Cianjur. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 2,8 kilogram tembakau sintetis siap edar.

“Kami langsung kembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap lagi tiga orang di Sleman, Jawa Tengah. Inisialnya MR, LR, dan BN,” katanya.

Dari penangkapan di Sleman itulah, petugas mendapat informasi penting mengenai lokasi produksi tembakau sintetis. Hasil penyelidikan mengarah ke Apartemen Pollux Chadstone di wilayah Cikarang, Bekasi.

“Di lokasi itu kami menemukan bahan baku dan tembakau sintetis siap edar. Tempat itu dijadikan sebagai laboratorium rumahan untuk memproduksi narkotika,” jelas AKBP Victor.

Para pelaku diketahui tergabung dalam satu jaringan yang aktif menjual tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Sasarannya adalah wilayah Jabodetabek.

“Total yang kami sita dari seluruh pengungkapan ini mencapai 21 kilogram tembakau sintetis,” tambahnya.

Sembilan tersangka yang diamankan merupakan bagian dari sindikat yang memiliki peran masing-masing, mulai dari peracik, pengemas, hingga pengedar. Mereka mengaku memasarkan barang haram itu secara online dan memakai sistem tempel untuk transaksi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang kini semakin canggih memanfaatkan teknologi dan media sosial. Penyelidikan terhadap jaringan ini pun masih terus dikembangkan.

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lantik PAC Pagedangan dan Seni Reog, DPC Squad Nusantara Kabupaten Tangerang Perluas Kiprah Organisasi
Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17 WIB

FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Berita Terbaru