Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu terbaru, dengan menyita 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi. Sebanyak 10 tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini.
Konferensi pers digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (16/9/2025) pukul 14.00 WITA, dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H., dan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Musliadi Mustafa, S.E. Turut hadir pejabat utama Ditresnarkoba, perwakilan Propam, staf Bidhumas, serta sejumlah awak media.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi. Jumlah ini setara dengan menyelamatkan lebih dari 21 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Kombes Arif dalam paparannya.
Rinciannya, sabu seberat 3.598 gram diperkirakan menyelamatkan 17.990 jiwa, sedangkan 3.035 butir ekstasi setara menyelamatkan 3.035 jiwa, menurut perhitungan yang digunakan Ditresnarkoba dalam kasus ini.
Barang bukti disita dari 7 kasus berbeda yang tersebar di beberapa wilayah di Kalimantan Timur. Kombes Pol Arif menjelaskan bahwa sabu masih menjadi narkotika paling dominan dalam peredaran gelap yang ditangani kali ini.
“Mayoritas kasus masih didominasi oleh sabu. Kami akan terus tindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika, khususnya yang menyasar generasi muda,” tegasnya.
Para tersangka saat ini berada dalam tahanan dan dikenakan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal pidana seumur hidup.
Kombes Arif juga menekankan bahwa pengungkapan ini dilakukan secara transparan dan terbuka, dengan melibatkan media sebagai bentuk akuntabilitas Polda Kaltim kepada masyarakat.
“Seluruh pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka agar masyarakat tahu sejauh mana komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur,” katanya.
Konferensi pers siang itu berlangsung kondusif. Tak hanya menjadi ajang pelaporan kinerja, kegiatan ini juga menandai komitmen Polda Kaltim untuk menjadikan wilayahnya bebas dari penyalahgunaan narkotika, lewat kolaborasi antara polisi, pemda, BNN, dan masyarakat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat dan media sangat besar dalam pencegahan dan pelaporan kasus narkoba. Kalau ada informasi, jangan ragu laporkan kepada kami,” tutup Kombes Arif.
Polda Kaltim juga membuka layanan informasi dan pengaduan melalui nomor hotline dan aplikasi pengaduan yang bisa diakses oleh warga secara daring. Upaya pemberantasan narkotika disebut akan terus digencarkan, terutama menjelang perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. (*)
































