Dukung Asta Cita Presiden, Menpora Dito dan Mendes Yandri Teken Nota Kesepahaman Sinergitas Program

KAPERWIL JAWA BARAT

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:35 WIB

50384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meneken nota kesepahaman tentang sinergitas program bidang kepemudaan dan keolahragaan di desa dan daerah tertinggal. (foto:egan/kemenpora.go.id)

Jakarta , bara-news.com | kamis,27/2/2025  Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meneken nota kesepahaman tentang sinergitas program bidang kepemudaan dan keolahragaan di desa dan daerah tertinggal.

Komitmen kolaborasi ini disepakati kedua menteri dalam mendukung dan mewujudkan Asta Cita keenam dari Presiden Prabowo Subianto yaitu membangun dari desa dan membangun dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Baru saja dilakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk membangun kerja sama lintas kementerian/lembaga. Kita bersepakat untuk mewujudkan Asta Cita keenam dari Presiden,” ujar Mendes Yandri di Kemendes PDT, Jakarta, Kamis (27/2).

Menurutnya, penandatanaganan nota kesepahaman tersebut memiliki banyak manfaat untuk masyarakat yang tinggal di desa. Mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia hingga pemanfaatan sarana olahraga.

“Aksi nyata ini tentu akan membuat pemuda di desa banyak berkegiatan sehingga aktif dan tentunya melalui sarana serta prasarana olahraga yang ada di desa,” jelas Mendes Yandri.

Seperti diketahui, terdapat lima ruang lingkup yang disepakati oleh Menpora Dito dan juga Mendes Yandri. Pertama yaitu pertukaran data dan/atau informasi yang disepakati kedua belah pihak.

Kedua, penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga di desa dan daerah tertinggal. Ketiga, pemanfaatan sarana dan prasarana di lingkungan yang disepakati oleh kedua pihak.

Keempat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kepemudaan dan keolahragaan dalam rangka penguatan program strategis di desa dan daerah tertinggal. Kelima, kerjasama lainnya yang disepakati oleh kedua pihak. ( Red *** )

Berita Terkait

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi
LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar
Dorong UMKM Menjadi Ruang Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua Dewan Pembina MIO Taufiq Rahman Dorong Perbaikan Sistem Usai Maraknya OTT KPK
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:07 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 10 April 2026 - 15:37 WIB

Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I

Jumat, 10 April 2026 - 13:17 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 3 April 2026 - 18:47 WIB

Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:27 WIB

Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Belanja Sewa Hotel Rp3 Miliar di Dinkes KBB Disorot, Diduga Abaikan Efisiensi dan Transparansi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:40 WIB

Jamintel Tegaskan Jaga Desa Bukan Alat Kriminalisasi, Tapi Penguat Tata Kelola Desa

Berita Terbaru