Empat Kapal Gunakan Cantrang Ditindak Polairud Polda Kalsel

baraNews

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:21 WIB

50294 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap empat kapal yang menggunakan alat tangkap ikan cantrang. Saat dilakukan penindakan, diketahui empat kapal itu berasal dari Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

“Pelaku beroperasi mencari ikan di Perairan Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut,” ungkap Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes. Pol. Andi Adnan Syafruddin dikutip dari Antara, Selasa (4/3/25).

Ia menerangkan, penindakan terhadap kapal cantrang itu berawal dari informasi nelayan setempat. Kemudian, tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri dipimpin Kompol Suryo Pandowo selaku Komandan KP. Tekukur-5010 serta Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), petugas mendapati empat kapal sedang mencari ikan pada Rabu (19/2) menggunakan cantrang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pemeriksaan terhadap empat kapal, ujarnya, terdapat 23 ton lebih ikan jenis kerisi hasil tangkapan selama tiga hari pada jarak sekitar 23 mil laut di wilayah Perairan Asam-Asam. Ia merinci, Kapal Nelayan Malda Jaya I menangkap ikan sekitar 3 ton, Kapal Nelayan Mayang Sari II ditemukan ikan 17 ton, Kapal Nelayan Utra Baru II ditemukan ikan 1,8 ton dan Kapal Nelayan Kurnia Tawakal bermuatan ikan 1,5 ton.

“Total ada 77 anak buah kapal diperiksa namun penyidik menetapkan tersangka delapan orang sebagai aktor intelektual,” jelasnya.

(ay/hn/nm)

Berita Terkait

Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu, Pernikahan di Pacitan Picu Penipuan
Anak Dibawah Umur Dicabuli Dan Diperkosa, Pelaku ‘AR’ Berhasil Diringkus
Polda Kalbar Musnahkan 8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Selama September
Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru-Jakarta Ditangkap Bareskrim
Sindikat Uang Palsu Keluarga Ditangkap di Demak, Ribuan Lembar Uang Palsu Diamankan
Kurir Sabu 2,5 M di Bali Diciduk, Pemuda Asal Tabanan Ngaku Diupah Rp 15-20 Juta per Paket
Gas Subsidi Dipindah ke Tabung Portable, Polres Tanjung Priok Ungkap 5 Kasus Selama Juli–Agustus

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Warga Desa Torete Hentikan Aktivitas PT TAS, Protes Penggusuran Lahan Tanpa Izin

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:02 WIB

BPRN Pandai Sikek Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Eka Putra, SE., MM

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Kepala Desa Bingung, Puskesmas Sodorkan Berkas: “Sapi Punya Susu, Kerbau Punya Nama”

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:24 WIB

Konflik Agraria di Torete, Masyarakat Layangkan Surat ke Mendagri RI

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Pangdam XXIII/Palaka Wira: Palaka Wira Fest Bukti Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:36 WIB

Peduli Sesama, Lapas Pamekasan Hadirkan Aksi Nyata Pemasyarakatan Berdampak Lewat Baksos Sembako

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 02:22 WIB

Razia Gabungan di Lapas Pamekasan, Sinergi Aparat Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Lapas Pamekasan dan PIPAS Gelar Senam Pagi Bersama, Jaga Kebugaran dan Kekompaka

Berita Terbaru