Subdit lll Ditsiber Polda Metro Jaya Ringkus Penyebar Konten Pornografi Anak di Medsos

baraNews

Minggu, 23 Februari 2025 - 07:46 WIB

50457 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang berkaitan dengan korban anak. Satu pelaku berinisial CSH ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat pada (31/1) yang lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Indradi mengatakan, pelaku ditangkap karena menyebarluaskan video dan foto anak-anak di media sosial telegram.

“Tersangka CSH menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikan melalui akun media sosial dengan menyediakan delapan grup channel yang mendistribusikan konten pornografi,” kata Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol. Ade Ary menyebut, pelaku menjual video-video syur itu dengan cara mengajak seseorang untuk bergabung kedalam channel media sosial yang berisikan konten-konten pornografi.

“Peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 yang dikirimkan melalui akun perbankan, 3 rekening milik tersangka,” Ujar Kombes Pol. Ade ary.

Kasubdit 3 Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Alvin Pratama menambahkan, setelah menerima transfer dari member yang telah bergabung, pelaku mengirimkan link channel yang berisi konten video dan foto-foto pornografi yang hanya bisa dilihat di dalam channel milik pelaku.

“Tersangka juga menjual konten-konten pornografi yang melibatkan anak di media sosial X atau Twitter dengan nama akun @Anxxxx , ” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan ribuan video dan foto yang berisi anak dibawah umur di delapan grup channel milik pelaku

“Tersangka memperjualbelikan foto dan video pornografi sejak bulan Juli 2024 hingga Januari 2025 dengan peserta kurang lebih sekitar 500 akun atau member,” Ujar AKBP Alvin.

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Alvin menyampaikan pelaku mengaku melakukan tindak pidana tersebut karena tergiur keuntungan yang besar.

“Tersangka yang tidak bekerja ini, menyebarluaskan video pornografi di media sosial miliknya untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar para orang tua melakukan pendekatan kepada anak-anak, dalam proses interaksi anak di media sosial.

“Jangan biarkan anak terjebak oleh predator online yang menawarkan bujuk rayu melalui bonus permainan game, manipulasi prilaku, dan sebagainya yang setelah itu tersangka meminta anak-anak untuk melakukan adegan yang melanggar kesusilaan,” Tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya.

(nf/hn/nm)

Berita Terkait

Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Pasbar Gerak Cepat,15 Bagun Sekolah Terdampak dari program Revitalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:51 WIB

Sekda Pasbar Melayat ke Rumah Duka Korban Banjir Alahan Mati

Sabtu, 18 April 2026 - 09:28 WIB

Sungai Batang Air Haji Keruh, di dunga kuat Akibat Tambang Emas ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:42 WIB

Anggota DPRD dan Ketua Koni Resmikan PSLG Cup I Antar Jorong Lubuk Gadang

Kamis, 16 April 2026 - 04:15 WIB

Komisi IV DPRD Pasaman Barat, Apresiasi Dinas Arsip

Rabu, 15 April 2026 - 13:57 WIB

Sekda Pasaman Barat Tinjau Pencarian Warga Terseret Air Bah di Simpang Alahan Mati

Rabu, 15 April 2026 - 06:27 WIB

Polres Pasaman Barat Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kemampuan Pengendali Massa Personel

Rabu, 15 April 2026 - 06:17 WIB

Seleksi Calon Paskibraka Pasaman Barat Tahun 2026, Sekda Doddy San Ismail : Tekankan Karakter dan Integritas

Berita Terbaru