Dugaan Tunda Bayar Rp95 Juta Terungkap, Proyek Sarat Masalah Musholla PUPR Rohil Disorot Publik

Arie black

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:36 WIB

50273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL – Dugaan persoalan dalam proyek pembangunan musholla di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan mengarah pada adanya dugaan tunda bayar pekerjaan senilai sekitar Rp95 juta yang terungkap dari pengakuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Informasi tersebut mencuat setelah PPTK kegiatan berinisial RS, belum lama ini, menyampaikan secara terbuka bahwa masih terdapat kewajiban pembayaran pekerjaan yang belum dituntaskan.

Pengakuan itu disampaikan dalam sebuah pertemuan di salah satu rumah makan di Bagansiapiapi dan kemudian menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu tunda bayar ini menambah panjang daftar persoalan proyek pembangunan musholla yang sebelumnya telah menuai polemik. Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp427 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024.

Momentum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025 pun belum lama ini dimanfaatkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN RI) Kabupaten Rokan Hilir untuk kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut proyek tersebut secara menyeluruh.

Ketua LSM TOPAN RI Rohil, Arie Black, menilai dugaan tunda bayar dan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan menjadi indikasi kuat adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran. Ia meminta APH memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Rohil, PPTK kegiatan, serta pihak kontraktor pelaksana.

“APH kami minta memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari mantan kepala dinas, PPTK, hingga rekanan. Dugaan penyimpangan ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut uang negara,” ujar Arie dalam keterangan pers, belum lama ini.

Sorotan publik semakin menguat setelah diketahui bahwa pada papan proyek kegiatan tersebut tertulis sebagai program “Rehabilitasi Kantor PUPR Kabupaten Rokan Hilir”. Namun, realisasi fisik di lapangan justru berupa pembangunan satu unit musholla di bagian belakang kantor, sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Bagansiapiapi menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan. Selain dugaan tunda bayar, kondisi fisik bangunan musholla yang sempat tidak difungsikan dan terkesan terbengkalai dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dialokasikan.

“Jika anggaran mencapai ratusan juta rupiah, seharusnya bangunan dapat dimanfaatkan secara optimal. Ketika muncul tunda bayar dan hasil pekerjaan tidak maksimal, wajar jika publik curiga,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.

Ia juga mendorong agar Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta APH melakukan audit terbuka guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Dinas PUPR Rohil maupun pihak rekanan pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tunda bayar dan persoalan proyek tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

 

Catatan Redaksi:

Redaksi menegaskan komitmen untuk menjalankan prinsip jurnalisme yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab. Redaksi terbuka sepenuhnya kepada setiap pihak yang ingin memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi terkait proyek dimaksud.

Transparansi informasi dinilai penting demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan utuh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

 

Penulis: Alek Marzen

Editor: Redaksi

 

Berita Terkait

Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Diduga Disiksa dan Dipaksa Mengaku, Warga Sampang Laporkan Oknum Aparat ke Propam
Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Konflik Agraria dan Dugaan Pelanggaran Hukum PT. RCP
Organisasi Kepemudaan Apresiasi Kinerja Kepala BNN Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto dalam Pemberantasan Jaringan Narkoba di Kampung Bahari & Ambon Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Kapolres Pasaman Barat Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Kinali

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:45 WIB

Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Gelar Apel Bersama Ojek Online

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:59 WIB

DRPD Pasaman Barat Memfasilitasi Lahan konflik Tanah Ulayat Batang lapu dengan PT.Bakrie Pasaman Plantation (PT. BPP)

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:58 WIB

Anggota DPRD Pasaman Barat H. Rommy Candra Hadiri Peresmian Mushalla Darul Hasanah Padang Langkuang

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:10 WIB

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan di Nagari Pematang Panjang

Senin, 9 Februari 2026 - 14:58 WIB

986 Honorer Sampaikan Keluhan ke Kantor DPRD Pasaman Barat 

Senin, 9 Februari 2026 - 07:00 WIB

Bupati Yulianto Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Pasbar

Senin, 9 Februari 2026 - 05:56 WIB

Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah: Hari Pers Nasional 2026, Apresiasi Peran Pers dalam Pembangunan

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Kapolres Pasaman Barat Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Kinali

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:28 WIB