Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. IMIP, DPRD Morowali Rekomendasikan Pembentukan Tim Terpadu

baraNews

Kamis, 6 November 2025 - 19:36 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Morowali, Warga dusun Kurisa, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Hal ini mendapat respon positif dari DPRD Morowali dengan menggelar Rapat Dengar Pandapat Umum (RDPU) di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Morowali dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, pada Kamis, 6 November 2025. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III, Moh. Sadhaq Husain, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Gafar Hilal dan Anggota DPRD Morowali, Reflin Abdul Rauf.

Sementara perwakilan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali yang diundang, diantaranya, Asisten ll Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Camat Bahodopi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Instansi lainnya yang ikut diundang, antara lain Perwakilan Cabang Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tengah di Morowali, Kapolsek Bahodopi, Danramil Bahodopi, Perwakilan Pengelola Kawasan Industri IMIP, Pemerintah Desa Fatufia dan Perwakilan Masyarakat Dusun Kurisa Desa Fatufia.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Morowali, Moh Sadhaq Husein diselal-sela rapat, RDPU ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat tanggal, 24 Juni 2025. Perihal laporan dampak lingkungan terkait pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran suara akibat aktifitas perusahaan di kawasan PT. IMIP.

Dalam RDPU tersebut, Ada tiga poin yang menjadi cacatan kesimpulan dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani secara bersama.

1. Bahwa setelah mendengarkan pendapat para pihak dalam Forum Rapat Dengar Pendapat, diperoleh kesimpulan belum diperoleh adanya kesepakatan dalam bentuk solusi yang berkeadilan dalam merespon tuntutan masyarakat yang terdampak dengan pilhak Pengelola Kawasan Industri PT. lMIP.

2. Bahwa dengan mempertimbangkan belum adanya kesepahaman sebagaimana poin 1, maka DPRD Kabupaten Morowali merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali untuk membentuk tim terpadu dalam melakukan kajian komprehenship dalam merespon aduan Warga Dusun Kurisa, Desa Fatufia tentang Dampak Lingkungan Pencemaran Udara, Pencemaran Air dan Pencemaran Suara akibat aktivitas Perusahaan di Kawasan IMIP yang akan dijadikan rujukan bersama dalam menentukan solusi yang berkeadilan bagi para pihak.

3. Bahwa DPRD Kabupaten Morowali merekomendasikan para pihak ntuk
menjalankan komitment dan tanggungjawab terkait rekomendasi hasil kajian komprehenship tim terpadu sebagaimana ditegaskan pada poin 2.

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:06 WIB

PB GOJU ASS RESMI DILANTIK

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:53 WIB

Muhammad Dahnil Ginting, SE Resmi Jabat Bendahara Umum PB Goju Ass

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:47 WIB

STRUKTUR BARU KEDEWAN GURUAN PB GOJU ASS

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:37 WIB

Sipropam Polres Gowa Komitmen Hadirkan Pelayanan Publik yang Nyaman dan Terpercaya

Senin, 15 Desember 2025 - 06:01 WIB

Kemendagri Tegur Bupati Nias Utara, Desak PTDH Camat dan Sekcam Tugala Oyo

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:48 WIB

Jelang Launching Dapur MBG, SPPG Polres Bulukumba Gelar Simulasi dan Doa Tolak Bala

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:31 WIB

Cegah Salah Persepsi Prihal Pengurusan Sertifikasi Lahan Garap Blok Cinumpang, DPC.AWIBB Sukabumi Raya Temui Ketua Panitia Pelaksananya

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:43 WIB

Kapolsek Ujung Bulu Instruksikan Patroli Gereja, Jamin Keamanan Ibadah Natal dan tahun Baru

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Musda IV Partai Golkar Lampung Timur, Hanan A Rozak Titipkan 5 Amanat

Selasa, 16 Des 2025 - 18:56 WIB

REGIONAL

PB GOJU ASS RESMI DILANTIK

Selasa, 16 Des 2025 - 13:06 WIB