Jaksa Ungkap Aliran Dana Rp 13 M dari Harvey Moeis ke Rekening Sandra Dewi

baraNews

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:21 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang keberatan penyitaan aset artis Sandra Dewi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025). Dalam sidang beragendakan pembuktian dari pihak termohon, Kejaksaan Agung, jaksa Max Jefferson Mokola membeberkan data aliran dana dari suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ke sejumlah rekening atas nama sang artis.

Jaksa Max menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa terdapat transaksi uang dalam jumlah besar yang mengalir ke rekening Sandra Dewi dalam kurun waktu tertentu. “Di rekening BCA yang nomor belakangnya 411 terdapat uang masuk sebanyak Rp 6.038.500.000 dari tahun 2016 hingga 2019,” kata Max di ruang sidang.

Dia menambahkan, “Selain itu, ada juga transfer ke rekening Sandra Dewi lainnya yang nomor belakangnya 993 sebesar Rp 7 miliar.” Jika dijumlahkan, total aliran dana dari Harvey Moeis ke rekening atas nama Sandra Dewi mencapai lebih dari Rp 13 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski proses sidang berjalan, Sandra Dewi tidak tampak hadir di ruang persidangan. Ia sebelumnya menggugat penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung, karena menganggap harta-harta tersebut merupakan hasil perolehan pribadi secara sah, mulai dari pekerjaan sebagai artis, endorsement, hingga hadiah pribadi.

Namun, Kejagung tetap melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah milik Sandra Dewi. Di antaranya adalah 88 tas branded, deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa unit mobil, dan perhiasan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembayaran uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis.

Sandra sendiri menyatakan bahwa antara dirinya dan Harvey telah memiliki perjanjian pisah harta yang sah. Namun jaksa beranggapan bahwa aliran dana yang ditelusuri menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara aset yang disita dengan hasil kejahatan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.

Seperti diketahui, Harvey Moeis bersama sejumlah terpidana lainnya dianggap telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun. Kasus ini tengah menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh terkenal dan menyita perhatian karena nilai kerugian negara yang sangat besar.

Kasus penyitaan aset terkait perkara korupsi ini pun masih terus bergulir, dengan agenda sidang lanjutan dijadwalkan akan menghadirkan pembuktian lanjutan dari pihak kejaksaan maupun pihak pemohon keberatan. Sementara itu, Sandra Dewi tetap pada posisinya bahwa aset yang disita bukan bagian dari hasil tindak pidana, melainkan kekayaan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi Harvey Moeis. (*)

Berita Terkait

PW GPA Al Washliyah Apresiasi Kepala BNN RI & Jajajran atas Keberhasilan Operasi Penindakan Narkoba di Berbagai Provinsi
Publik menilai Kerja Kepala BGN Sudah Sangat Di Rasakan Masyarakat Manfaat
 Anggota Pers Jadi Korban Perampasan: Laporan Mandek di Polisi, Keadilan di Semarang Terancam?
Publik Percaya Kinerja BGN Akan Lebih Fokus Perbaiki Kualitas Makan Bergizi Gratis
Hukum Pidana Tidak Mengenal Hak Imunitas
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya
SEMPRO, LMND dan Elemen Mahasiswa Banten Gelar Diskusi Evaluasi 1 Tahun Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran
SWI: Jangan Biarkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Menjadi Budaya Baru

Berita Terbaru