Jaksa Ungkap Aliran Dana Rp 13 M dari Harvey Moeis ke Rekening Sandra Dewi

baraNews

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:21 WIB

50471 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang keberatan penyitaan aset artis Sandra Dewi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025). Dalam sidang beragendakan pembuktian dari pihak termohon, Kejaksaan Agung, jaksa Max Jefferson Mokola membeberkan data aliran dana dari suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ke sejumlah rekening atas nama sang artis.

Jaksa Max menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa terdapat transaksi uang dalam jumlah besar yang mengalir ke rekening Sandra Dewi dalam kurun waktu tertentu. “Di rekening BCA yang nomor belakangnya 411 terdapat uang masuk sebanyak Rp 6.038.500.000 dari tahun 2016 hingga 2019,” kata Max di ruang sidang.

Dia menambahkan, “Selain itu, ada juga transfer ke rekening Sandra Dewi lainnya yang nomor belakangnya 993 sebesar Rp 7 miliar.” Jika dijumlahkan, total aliran dana dari Harvey Moeis ke rekening atas nama Sandra Dewi mencapai lebih dari Rp 13 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski proses sidang berjalan, Sandra Dewi tidak tampak hadir di ruang persidangan. Ia sebelumnya menggugat penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung, karena menganggap harta-harta tersebut merupakan hasil perolehan pribadi secara sah, mulai dari pekerjaan sebagai artis, endorsement, hingga hadiah pribadi.

Namun, Kejagung tetap melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah milik Sandra Dewi. Di antaranya adalah 88 tas branded, deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa unit mobil, dan perhiasan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembayaran uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis.

Sandra sendiri menyatakan bahwa antara dirinya dan Harvey telah memiliki perjanjian pisah harta yang sah. Namun jaksa beranggapan bahwa aliran dana yang ditelusuri menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara aset yang disita dengan hasil kejahatan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.

Seperti diketahui, Harvey Moeis bersama sejumlah terpidana lainnya dianggap telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun. Kasus ini tengah menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh terkenal dan menyita perhatian karena nilai kerugian negara yang sangat besar.

Kasus penyitaan aset terkait perkara korupsi ini pun masih terus bergulir, dengan agenda sidang lanjutan dijadwalkan akan menghadirkan pembuktian lanjutan dari pihak kejaksaan maupun pihak pemohon keberatan. Sementara itu, Sandra Dewi tetap pada posisinya bahwa aset yang disita bukan bagian dari hasil tindak pidana, melainkan kekayaan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi Harvey Moeis. (*)

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:05 WIB

Komitmen PT. Agrowiratama Dalam Berqurban, Serahkan 5 Ekor Sapi ke Kebosaan Sekitar Perusahaan dan Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Yulianto menjenguk Anak yang Meninggal di Rurapatontang dan Prioritakan Akses Jalan Rampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:29 WIB

Petani Sawit Menjerit Harga TBS Turun Drastis, Masyarakat: Kami Hanya Bisa Pasrah 

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:17 WIB

Dinsos Pasbar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sungai Aur dan Simpang Empat

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Pemkab Pasbar Matangkan Persiapan Tiga Festival Besar yang Digelar Juni Mendatang

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:29 WIB

Pemkab Pasbar Tegaskan Komitmen Sukseskan SPMB 2026 yang Objektif, Transparan, dan Berkeadilan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:50 WIB

e-Voting Pilwana 2026 Resmi di Luncurkan Pemkab Pas-Bar

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:06 WIB

Sidang Prapradilan Kasus Korupsi Pasar Sungai Batang: Kejaksaan dan Penasihat Hukum Bersitegang Soal Kewenangan BPK dan Pemberian SPDP

Berita Terbaru