Polisi Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Lintas Provinsi, 4 Orang Diamankan

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 18:50 WIB

50437 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamandau –  Upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi kembali digagalkan oleh aparat kepolisian. Kali ini, Polres Lamandau di bawah Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 46,7 kilogram sabu dari empat orang tersangka yang diduga merupakan perantara dalam jaringan pengedar lintas wilayah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat konferensi pers di halaman Mapolres Lamandau, Minggu (29/9/2025) sore. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, pejabat utama Polda, serta unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.

Polisi menyita 44 bungkus besar sabu dengan total berat 46,7 kg. Barang haram tersebut ditemukan dalam tiga tas ransel yang disimpan di dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra. Empat orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SF, EW, UM, dan MG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolda, penggagalan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap jaringan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah, yang diketahui berasal dari Malaysia.

“Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, merupakan hasil dari penyidikan terhadap masukan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan berasal dari Malaysia,” ujar Irjen Iwan di hadapan awak media.

Keempat tersangka disebut mengakui perannya sebagai perantara dalam proses distribusi sabu yang dibawa dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

“Ini akan terus dikembangkan, karena pengungkapan ini sangat besar, tapi juga menjadi ancaman bagi kita. Ini menunjukkan sabu-sabu masih beredar dan menyasar berbagai wilayah,” tegas Kapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolda menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Ia juga menyebut hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 885 ribu jiwa dari potensi bahaya narkoba.

“Kita tentu bersyukur bisa mencegah barang haram sebanyak ini beredar. Ini bukti bahwa kita serius dan akan selalu hadir mencegah narkoba merusak generasi bangsa,” pungkas Irjen Iwan.

Berita Terkait

Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Diduga Disiksa dan Dipaksa Mengaku, Warga Sampang Laporkan Oknum Aparat ke Propam

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:15 WIB

Hadiri Penanaman Jagung, Kapolda Riau Laporkan Capaian Produksi di 2025

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:30 WIB

Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:22 WIB

AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:34 WIB

Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru, Terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi Terhadap Rekan Pers

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:42 WIB

Agus Kliwir Warning Akun Medsos Ngaku Wartawan, Tak Penuhi Standar Pers

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:40 WIB

Viral Dugaan Pemilik Dapur MBG di Ogan Ilir Keluarkan Kata Tak Pantas, Publik Geram

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:52 WIB

Cinta Ditolak “Dibacok”, Ketua Bid. Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita Kecam Aksi Biadap

Berita Terbaru