Ngaku Dokter, Wanita di Bantul Tipu Pasien hingga Ratusan Juta, Modus Terapi Kesehatan Ilegal

baraNews

Sabtu, 20 September 2025 - 07:18 WIB

50363 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantul – Seorang perempuan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang tinggal di Sedayu, Bantul, ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan berkedok terapi kesehatan ilegal. Mirisnya, FE mengaku sebagai dokter dan menipu seorang ibu asal Sedayu hingga korban mengalami kerugian lebih dari Rp 538 juta plus sertifikat tanah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban sadar ditipu karena merasa aneh dengan pengobatan yang dilakukan pelaku. Kasus ini bermula pada Juni 2024, saat korban mencari pengobatan alternatif untuk anaknya yang sakit.

“Korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 538.950.000 serta kehilangan sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya yang dijadikan jaminan,” ungkap Mirza dalam konferensi pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FE menjalankan praktik terapinya di kawasan Padusan, Argosari, Sedayu, dan awalnya meminta Rp 15 juta sebagai biaya awal pengobatan. Belum lama berselang, pelaku kembali meminta dana Rp 7,5 juta dengan alasan anak korban ‘divonis’ menderita mythomania.

Modus berlanjut pada Agustus 2024, di mana korban diminta membayar deposit pengobatan sebesar Rp 132 juta. Tak berhenti di situ, pada November 2024, FE kembali memeras korban dengan permintaan biaya psikologi Rp 7,5 juta dan dana talangan Rp 46,9 juta.

Puncak penipuan terjadi pada Februari 2025, ketika pelaku malah menyebut bahwa korban sendiri mengidap HIV, dan menawarkan ‘pengobatan khusus’ seharga Rp 320 juta. Terakhir, pada Juli 2025, korban masih dimintai uang Rp 10 juta dengan janji bahwa deposit akan dicairkan.

Korban baru sadar ditipu saat mengecek informasi resmi dan melakukan pemeriksaan medis langsung ke RSUP Sardjito dan RS PKU Gamping. Hasilnya mengejutkan, FE tidak terdaftar sebagai dokter, dan hasil tes HIV korban negatif.

Setelah melaporkan kasus ini pada 4 dan 10 September 2025, polisi melalui Unit Tipidter bertindak cepat dan mengamankan FE pada 5 September 2025 di rumah kontrakannya di Sedayu.

Barang bukti yang diamankan cukup lengkap, mulai dari baju dokter, stetoskop, alat suntik, tensimeter, infus set, vitamin, brosur terapi, hingga sebuah iPhone 12 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

FE mengaku belajar ‘ilmu kedokteran’ dari internet, dan membeli semua perlengkapan medis di apotek. Ia juga sempat mengatakan bahwa cita-citanya sejak kecil memang ingin menjadi dokter, tapi tak kesampaian karena hanya lulusan SMA.

“Belajar dari internet, beli alat-alat di apotek. Uangnya sudah habis buat keperluan sehari-hari,” ujar FE saat diwawancara di Polres Bantul.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 439 dan/atau 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak sesuai dengan regulasi dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pelayanan kesehatan.

Berita Terkait

Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Diduga Disiksa dan Dipaksa Mengaku, Warga Sampang Laporkan Oknum Aparat ke Propam

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:05 WIB

Jaga Desa “Goyang” Karawang, Jamintel Beri Pengarahan kepada BPD se-Kabupaten

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB