Ngaku Dokter, Wanita di Bantul Tipu Pasien hingga Ratusan Juta, Modus Terapi Kesehatan Ilegal

baraNews

Sabtu, 20 September 2025 - 07:18 WIB

50458 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantul – Seorang perempuan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang tinggal di Sedayu, Bantul, ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan berkedok terapi kesehatan ilegal. Mirisnya, FE mengaku sebagai dokter dan menipu seorang ibu asal Sedayu hingga korban mengalami kerugian lebih dari Rp 538 juta plus sertifikat tanah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban sadar ditipu karena merasa aneh dengan pengobatan yang dilakukan pelaku. Kasus ini bermula pada Juni 2024, saat korban mencari pengobatan alternatif untuk anaknya yang sakit.

“Korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 538.950.000 serta kehilangan sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya yang dijadikan jaminan,” ungkap Mirza dalam konferensi pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FE menjalankan praktik terapinya di kawasan Padusan, Argosari, Sedayu, dan awalnya meminta Rp 15 juta sebagai biaya awal pengobatan. Belum lama berselang, pelaku kembali meminta dana Rp 7,5 juta dengan alasan anak korban ‘divonis’ menderita mythomania.

Modus berlanjut pada Agustus 2024, di mana korban diminta membayar deposit pengobatan sebesar Rp 132 juta. Tak berhenti di situ, pada November 2024, FE kembali memeras korban dengan permintaan biaya psikologi Rp 7,5 juta dan dana talangan Rp 46,9 juta.

Puncak penipuan terjadi pada Februari 2025, ketika pelaku malah menyebut bahwa korban sendiri mengidap HIV, dan menawarkan ‘pengobatan khusus’ seharga Rp 320 juta. Terakhir, pada Juli 2025, korban masih dimintai uang Rp 10 juta dengan janji bahwa deposit akan dicairkan.

Korban baru sadar ditipu saat mengecek informasi resmi dan melakukan pemeriksaan medis langsung ke RSUP Sardjito dan RS PKU Gamping. Hasilnya mengejutkan, FE tidak terdaftar sebagai dokter, dan hasil tes HIV korban negatif.

Setelah melaporkan kasus ini pada 4 dan 10 September 2025, polisi melalui Unit Tipidter bertindak cepat dan mengamankan FE pada 5 September 2025 di rumah kontrakannya di Sedayu.

Barang bukti yang diamankan cukup lengkap, mulai dari baju dokter, stetoskop, alat suntik, tensimeter, infus set, vitamin, brosur terapi, hingga sebuah iPhone 12 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

FE mengaku belajar ‘ilmu kedokteran’ dari internet, dan membeli semua perlengkapan medis di apotek. Ia juga sempat mengatakan bahwa cita-citanya sejak kecil memang ingin menjadi dokter, tapi tak kesampaian karena hanya lulusan SMA.

“Belajar dari internet, beli alat-alat di apotek. Uangnya sudah habis buat keperluan sehari-hari,” ujar FE saat diwawancara di Polres Bantul.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 439 dan/atau 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak sesuai dengan regulasi dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pelayanan kesehatan.

Berita Terkait

Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya
Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum
Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik

Minggu, 6 September 2026 - 19:35 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:29 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan

Minggu, 6 September 2026 - 19:04 WIB

Modus Penyelundupan Emas Ilegal Masif Terjadi di Berbagai Bandara

Minggu, 6 September 2026 - 18:35 WIB

Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online

Jumat, 4 September 2026 - 18:44 WIB

Mengapa Kasus Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis Terus Terjadi dan Menelan Ribuan Korban di Berbagai Daerah?

Jumat, 4 September 2026 - 07:12 WIB

Gubernur Kalbar Bentak Mahasiswa Saat Dicegat di Bandara, Tuntutan Karhutla Meledak di Depan Umum

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Respons Hercules soal Kericuhan Pascademo DPR dan Komunikasi dengan Habib Bahar

Berita Terbaru