Keadilan untuk Hendru! Tuntutan Rp 826 Juta Diajukan Terhadap Pengembang Apartemen West Senayan

baraNews

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:01 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 21 Juni 2025 – Sengketa antara konsumen dan pengembang properti kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Hendru—seorang konsumen yang mengaku dirugikan secara finansial—melayangkan somasi kedua kepada PT. Sentra Bisnis Ciledug (SBC), pengembang Apartemen dan Mall West Senayan, atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji.

Didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, S.H., M.H., dari Nahak & Partner Law Office, Hendru menuntut pengembalian dana sebesar Rp826.860.000. Tuntutan tersebut mencakup pelunasan unit apartemen, biaya sewa kontrakan selama tiga tahun, serta denda atas keterlambatan serah terima unit.

Agustinus menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan pelunasan penuh untuk unit bertipe Suite City (SC/01M) pada November 2019, sesuai perjanjian awal. Namun hingga kini, unit tersebut belum juga diserahkan, padahal jadwal serah terima seharusnya dilakukan paling lambat pada Juli 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PT. SBC diduga kuat telah melakukan wanprestasi nyata. Mereka bukan hanya gagal menyerahkan unit sesuai jadwal, tetapi juga memberikan pernyataan sepihak bahwa penyelesaian proyek akan dilakukan pada akhir 2026—tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Agustinus kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kondisi ini telah menimbulkan kerugian serius bagi kliennya. Selain tidak dapat menempati unit yang telah dibayar lunas, Hendru juga harus menanggung biaya kontrakan selama bertahun-tahun sebagai tempat tinggal sementara.

Dalam somasi keduanya, Hendru memberikan batas waktu tujuh hari kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajiban mereka, baik berupa pengembalian dana maupun penyerahan unit sesuai perjanjian awal. Bila tidak ada tanggapan atau itikad baik dari PT. SBC, maka pihak kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana dan/atau perdata.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik dan memicu pertanyaan besar tentang kredibilitas pengembang properti di ibu kota. Praktik wanprestasi seperti ini dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sektor properti, yang sejatinya memerlukan transparansi dan kepastian hukum.

“Konsumen seperti Hendru bukan hanya kehilangan hak atas propertinya, tapi juga kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap sistem. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” pungkas Agustinus Nahak.

Pihak PT. Sentra Bisnis Ciledug hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi atas somasi tersebut. Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari pengembang—apakah akan menyelesaikan sengketa secara baik-baik, atau justru memilih membiarkan kasus ini bergulir ke meja hijau.

(TIM NPLO)

Berita Terkait

BKN Sudah Dapat Sembilan Nama untuk Ksatria Award 2025
Rebutan Teh Solo Pasca jumatan: Seorang Tua Tidak Mengalah Dengan Anak Kecil
Ketua PW GPA DKI Jakarta Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI H. M. Soeharto
Publik Menilai Sudah Sangat Tepat Budi Arie Masuk Ke Partai Gerindra
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Ketegasan Presiden RI Untimatum Menteri Ekstra Atasi Krisis Kemiskinan Beri Terobosan Lapangan Kerja Harapan Rakyat NKRI!!
RPPAI Kritik Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat, Abaikan Anak Berkebutuhan Khusus
Prof Dr Sutan Nasomal Sarankan Presiden Prabowo Agar Dirikan Pabrik Aspal berbahan Plastik Limbah Karet Efektif Berdaya Guna!!!
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Menteri Geliatkan Ekonomi Hapus Angka Putus Sekolah Membengkak Di NKRI!!

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 02:35 WIB

Polres Bulukumba Gelar Upacara Pemakaman Dinas Kepolisian untuk Almarhum Aiptu Asbar Abbas

Selasa, 11 November 2025 - 19:32 WIB

Peringati Hari Pahlawan Nasional, Berkat Sama Hulu, SH: Lanjutkan Perjuangan Mereka Dengan Berkarya, Berintegritas, dan Berkontribusi Nyata Untuk Kemajuan Negeri

Selasa, 11 November 2025 - 14:11 WIB

Patroli Gabungan TNI-Komduk Perkuat Stabilitas Keamanan di Ujung Bulu

Selasa, 11 November 2025 - 04:44 WIB

Jelang Pelantikan PB Goju Ass Periode 2025 – 2030

Selasa, 11 November 2025 - 04:36 WIB

Jelang Pelantikan PB Goju Ass Periode 2025 – 2030

Senin, 10 November 2025 - 12:37 WIB

Perkuat Sinergi TNI-Komduk, Koramil 1411-03/Kajang Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Wilayah Bulukumba

Minggu, 9 November 2025 - 05:10 WIB

Tegur Suami Karena Musik Keras, Istri di Manjalling Jadi Korban KDRT — Kapolsek Ujung Loe Bergerak Cepat Antar Korban ke Puskesmas

Sabtu, 8 November 2025 - 15:03 WIB

Sinergi Media dan Hukum: Pengacara Muda Takbiratul, S.H Ajak Jurnalis Ngopi Inspiratif di Warkop Icil Bulukumba

Berita Terbaru

REGIONAL

Jelang Pelantikan PB Goju Ass Periode 2025 – 2030

Selasa, 11 Nov 2025 - 04:44 WIB

REGIONAL

Jelang Pelantikan PB Goju Ass Periode 2025 – 2030

Selasa, 11 Nov 2025 - 04:36 WIB