Serang – Peristiwa memilukan terjadi di Kota Serang, Banten. Wadison Pasaribu (32), pria yang dikenal sebagai pekerja bank keliling atau parkoperasi, ditangkap setelah diduga kuat membunuh istrinya sendiri, Petry Sihombing (33). Motifnya sungguh mengejutkan: Wadison nekat menghabisi nyawa sang istri demi bisa menikahi wanita simpanannya yang berinisial RI, warga Bayah, Kabupaten Lebak.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, dalam rilis kasus di Mapolresta Serang Kota, Kamis (5/6/2025).
“Untuk motif tadi, kami juga sudah dengar bahwa pelaku ini sakit hati dan kesal dengan istrinya yang tidak pernah dilayani. Pelaku ini juga mempunyai hubungan dengan wanita lain dan dia ingin menikahi pacarnya,” ujar Yudha kepada wartawan.
Menurut Yudha, hubungan gelap antara Wadison dan RI sudah terjalin sejak tahun 2023. Keduanya bahkan berniat melanjutkan ke jenjang pernikahan. RI disebut terus meminta kepastian dari Wadison, yang merasa tekanan itu tak bisa ia jawab selama Petry masih hidup.
Kombes Yudha menjelaskan bahwa Wadison telah menyusun niat untuk membunuh istrinya saat pulang ke rumah dari tempat kerjanya di Bayah, Lebak. Wadison diketahui hanya pulang sekali dalam seminggu ke rumahnya di Perumahan Puri Anggrek, Walantaka, Kota Serang, untuk menjenguk istri dan dua anaknya yang masih kecil, masing-masing berusia 7 dan 5 tahun.
“Dia (Wadison) ingin hak asuh atas anaknya harus di tangan dia. Makanya jalan satu-satunya menurut dia adalah menghabisi nyawa istrinya. Karena ketika dia bercerai atau pisah, pasti hak asuh akan ada di tangan istrinya,” ungkap Yudha.
Hal itu diperparah dengan tekanan dari RI yang ingin segera dinikahi. Dari hasil pemeriksaan saksi, terungkap bahwa hubungan mereka sudah sedemikian erat hingga “sudah seperti hubungan suami istri”.
“Ada pernyataan dari saksi, ditambah sudah tidak ada kecocokan lagi dengan istrinya, makanya timbul niat dari dia (Wadison) untuk menikahi pacarnya itu,” kata Yudha.
Tragisnya, setelah melakukan pembunuhan, Wadison sempat berpura-pura syok dan menangis histeris di depan jenazah istrinya, seolah-olah baru mengetahui kejadian tersebut. Aksi sandiwara itu berlangsung sampai akhirnya penyidik menemukan kejanggalan dalam keterangan dan bukti-bukti yang mengarah pada pelaku.
Kepolisian menyebut, hingga kini status RI masih sebagai saksi. Dari 12 saksi yang diperiksa, belum ditemukan bukti kuat keterlibatan langsung RI dalam perencanaan pembunuhan, meskipun tekanan emosional dan permintaan untuk dinikahi menjadi bagian dari konteks yang memicu aksi Wadison.
Atas perbuatannya, Wadison Pasaribu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan peran pihak ketiga dalam mendorong terjadinya kejahatan ini.
Kisah ini menjadi pengingat betapa hubungan yang retak, jika tidak ditangani secara sehat, bisa menjadi awal tragedi mengerikan. Cinta yang salah tempat, ambisi pribadi, dan ketidakmampuan mengelola konflik rumah tangga telah merenggut nyawa seorang ibu dan memisahkan dua anak dari orang tuanya. (*)
































