Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika, Jaksa Langsung Ajukan Banding

baraNews

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:05 WIB

50756 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, 7 Juni 2025 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik dengan anggota hakim Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram secara berlanjut. Hakim juga menilai terdakwa tidak menjalankan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara terencana, sistematis, dan melibatkan jaringan besar,” ujar Hakim Tiwik dalam sidang terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan, yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap Satria. Atas dasar itu, pihak kejaksaan langsung menyatakan banding usai sidang putusan.

“Kami menyatakan banding karena putusan ini tidak sesuai dengan tuntutan kami yang meminta hukuman mati,” kata JPU Alinaex.

Sementara itu, kuasa hukum Satria Nanda, Celvin Wijaya, menyatakan pihaknya masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berkonsultasi dengan kliennya sebelum mengambil sikap terhadap putusan hakim.

“Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan terdakwa sebelum memutuskan apakah akan menerima atau menolak putusan ini,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan Satria Nanda bersama sejumlah anggota Satres Narkoba Polresta Barelang dan dua warga sipil dalam jaringan perdagangan narkoba. Sidang tuntutan terhadap Satria dan para terdakwa lainnya telah digelar pada Senin, 26 Mei 2025. Dalam uraian dakwaannya, JPU menyebut bahwa Satria terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, karena terlibat langsung dalam jual beli, penerimaan, dan perantara peredaran narkotika golongan I secara ilegal.

“Tidak ada satu pun hal yang meringankan. Posisi terdakwa sebagai penegak hukum justru memperburuk kejahatan yang dilakukannya,” tegas JPU dalam persidangan.

Selain Satria Nanda, empat mantan anggota Satres Narkoba lainnya—yakni Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat—juga dituntut hukuman mati. Sementara lima terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup. Untuk dua terdakwa dari kalangan sipil yang berperan sebagai pengedar, masing-masing dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp3,85 miliar.

Majelis hakim telah menetapkan agenda persidangan lanjutan untuk mendengarkan pembelaan dan respon terhadap banding yang telah diajukan. Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan aparat penegak hukum dalam jaringan narkotika yang diduga memiliki keterkaitan lintas wilayah dan berskala besar. (*)

Berita Terkait

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Minggu, 19 April 2026 - 17:07 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 10 April 2026 - 15:37 WIB

Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I

Jumat, 10 April 2026 - 13:17 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 3 April 2026 - 18:47 WIB

Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:27 WIB

Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Belanja Sewa Hotel Rp3 Miliar di Dinkes KBB Disorot, Diduga Abaikan Efisiensi dan Transparansi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Sebanyak 70 Peserta Paskibraka memasuki tahap Krusial

Rabu, 22 Apr 2026 - 06:08 WIB