Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika, Jaksa Langsung Ajukan Banding

baraNews

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:05 WIB

50810 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, 7 Juni 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik dengan anggota hakim Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram secara berlanjut. Hakim juga menilai terdakwa tidak menjalankan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara terencana, sistematis, dan melibatkan jaringan besar,” ujar Hakim Tiwik dalam sidang terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan, yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap Satria. Atas dasar itu, pihak kejaksaan langsung menyatakan banding usai sidang putusan.

“Kami menyatakan banding karena putusan ini tidak sesuai dengan tuntutan kami yang meminta hukuman mati,” kata JPU Alinaex.

Sementara itu, kuasa hukum Satria Nanda, Celvin Wijaya, menyatakan pihaknya masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berkonsultasi dengan kliennya sebelum mengambil sikap terhadap putusan hakim.

“Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan terdakwa sebelum memutuskan apakah akan menerima atau menolak putusan ini,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan Satria Nanda bersama sejumlah anggota Satres Narkoba Polresta Barelang dan dua warga sipil dalam jaringan perdagangan narkoba. Sidang tuntutan terhadap Satria dan para terdakwa lainnya telah digelar pada Senin, 26 Mei 2025. Dalam uraian dakwaannya, JPU menyebut bahwa Satria terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, karena terlibat langsung dalam jual beli, penerimaan, dan perantara peredaran narkotika golongan I secara ilegal.

“Tidak ada satu pun hal yang meringankan. Posisi terdakwa sebagai penegak hukum justru memperburuk kejahatan yang dilakukannya,” tegas JPU dalam persidangan.

Selain Satria Nanda, empat mantan anggota Satres Narkoba lainnya—yakni Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat—juga dituntut hukuman mati. Sementara lima terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup. Untuk dua terdakwa dari kalangan sipil yang berperan sebagai pengedar, masing-masing dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp3,85 miliar.

Majelis hakim telah menetapkan agenda persidangan lanjutan untuk mendengarkan pembelaan dan respon terhadap banding yang telah diajukan. Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan aparat penegak hukum dalam jaringan narkotika yang diduga memiliki keterkaitan lintas wilayah dan berskala besar. (*)

Berita Terkait

Surat Terbuka Beni Sihotang kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.Tender Jargas diminta Fair
Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik
FAME Indonesia Bawa Jejaring 24 Universitas Indonesia ke Vietnam, Dorong Kolaborasi Global
Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya
Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan
Modus Penyelundupan Emas Ilegal Masif Terjadi di Berbagai Bandara
Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:29 WIB

PHK Sepihak Eks Manajer PT NHM, PA-Malut Desak Perusahaan Bayar Hak Pekerja Rp 14,7 Miliar

Minggu, 27 September 2026 - 17:35 WIB

Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.

Rabu, 16 September 2026 - 16:29 WIB

Perkuat Nilai Kebersamaan, Ketum Dulur Sikep Nyawi Bawa Semangat “Urip Ya Urup”

Minggu, 6 September 2026 - 18:32 WIB

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 17:08 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!

Jumat, 4 September 2026 - 19:20 WIB

Soroti Temuan BPK dan Dugaan Skandal Pengelolaan KPR, KAMAKSI Desak APH Periksa Direktur Utama BTN

Jumat, 4 September 2026 - 19:18 WIB

KAMAKSI Desak Dirut BTN Benahi Carut Marut KPR

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Habib Bahar bin Smith Angkat Bicara Terkait Tewasnya Warga Pejompongan dalam Kericuhan

Berita Terbaru