Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika, Jaksa Langsung Ajukan Banding

baraNews

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:05 WIB

50795 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, 7 Juni 2025 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik dengan anggota hakim Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram secara berlanjut. Hakim juga menilai terdakwa tidak menjalankan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara terencana, sistematis, dan melibatkan jaringan besar,” ujar Hakim Tiwik dalam sidang terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan, yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap Satria. Atas dasar itu, pihak kejaksaan langsung menyatakan banding usai sidang putusan.

“Kami menyatakan banding karena putusan ini tidak sesuai dengan tuntutan kami yang meminta hukuman mati,” kata JPU Alinaex.

Sementara itu, kuasa hukum Satria Nanda, Celvin Wijaya, menyatakan pihaknya masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berkonsultasi dengan kliennya sebelum mengambil sikap terhadap putusan hakim.

“Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan terdakwa sebelum memutuskan apakah akan menerima atau menolak putusan ini,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan Satria Nanda bersama sejumlah anggota Satres Narkoba Polresta Barelang dan dua warga sipil dalam jaringan perdagangan narkoba. Sidang tuntutan terhadap Satria dan para terdakwa lainnya telah digelar pada Senin, 26 Mei 2025. Dalam uraian dakwaannya, JPU menyebut bahwa Satria terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, karena terlibat langsung dalam jual beli, penerimaan, dan perantara peredaran narkotika golongan I secara ilegal.

“Tidak ada satu pun hal yang meringankan. Posisi terdakwa sebagai penegak hukum justru memperburuk kejahatan yang dilakukannya,” tegas JPU dalam persidangan.

Selain Satria Nanda, empat mantan anggota Satres Narkoba lainnya—yakni Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat—juga dituntut hukuman mati. Sementara lima terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup. Untuk dua terdakwa dari kalangan sipil yang berperan sebagai pengedar, masing-masing dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp3,85 miliar.

Majelis hakim telah menetapkan agenda persidangan lanjutan untuk mendengarkan pembelaan dan respon terhadap banding yang telah diajukan. Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan aparat penegak hukum dalam jaringan narkotika yang diduga memiliki keterkaitan lintas wilayah dan berskala besar. (*)

Berita Terkait

Kematian Sutrimo Masih Misterius, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas
Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Didakwa Korupsi Rp622 Miliar dari Kuota Haji Tambahan
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Kejar Fakta Pembunuhan di Tengah Skandal Korupsi
ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029
Dokter Tifa Hentikan Penelitian Polemik Ijazah Jokowi, Pilih Kembali Fokus ke Dunia Kesehatan
Pemerintah Pastikan Kondisi Politik dan Keamanan Tetap Aman di Tengah Dinamika Global
Pemerintah Tegaskan Akan Ambil Tindakan Terukur terhadap Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Semarak HUT RI ke-81, PAUD AL -Amanat Ujung Bulu Jalan Santai ke Lapangan Pemuda Bulukumba.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:10 WIB

TNI dan Warga Bahu-Membahu Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:04 WIB

TNI dan Warga Bersatu Rakit Besi Jembatan Beton Perintis Garuda di Herlang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:56 WIB

*Semarak HUT RI ke-81, Anak TK Negeri Pembina Ujung Bulu Jalan Santai ke Kodim 1411 Bulukumba*

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:47 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Anak TK AL -Amanat Ujung Bulu Jalan Santai ke Lapangan Pemuda Bulukumba.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:55 WIB

HUT RI ke-81: TK Negeri Pembina Ujung Bulu Tanamkan Cinta Tanah Air Lewat Lomba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, TNI-Polri dan Beberapa Instansi Gelar Kerja Bakti di TMP Taccorong

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:58 WIB

FKPNR Desak Menkumham Tindak Tegas Lapas di Riau yang Diduga Izinkan Napi Gunakan Ponsel

Berita Terbaru