Batam, 7 Juni 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik dengan anggota hakim Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram secara berlanjut. Hakim juga menilai terdakwa tidak menjalankan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara terencana, sistematis, dan melibatkan jaringan besar,” ujar Hakim Tiwik dalam sidang terbuka.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan, yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap Satria. Atas dasar itu, pihak kejaksaan langsung menyatakan banding usai sidang putusan.
“Kami menyatakan banding karena putusan ini tidak sesuai dengan tuntutan kami yang meminta hukuman mati,” kata JPU Alinaex.
Sementara itu, kuasa hukum Satria Nanda, Celvin Wijaya, menyatakan pihaknya masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berkonsultasi dengan kliennya sebelum mengambil sikap terhadap putusan hakim.
“Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan terdakwa sebelum memutuskan apakah akan menerima atau menolak putusan ini,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan Satria Nanda bersama sejumlah anggota Satres Narkoba Polresta Barelang dan dua warga sipil dalam jaringan perdagangan narkoba. Sidang tuntutan terhadap Satria dan para terdakwa lainnya telah digelar pada Senin, 26 Mei 2025. Dalam uraian dakwaannya, JPU menyebut bahwa Satria terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, karena terlibat langsung dalam jual beli, penerimaan, dan perantara peredaran narkotika golongan I secara ilegal.
“Tidak ada satu pun hal yang meringankan. Posisi terdakwa sebagai penegak hukum justru memperburuk kejahatan yang dilakukannya,” tegas JPU dalam persidangan.
Selain Satria Nanda, empat mantan anggota Satres Narkoba lainnya—yakni Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat—juga dituntut hukuman mati. Sementara lima terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup. Untuk dua terdakwa dari kalangan sipil yang berperan sebagai pengedar, masing-masing dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp3,85 miliar.
Majelis hakim telah menetapkan agenda persidangan lanjutan untuk mendengarkan pembelaan dan respon terhadap banding yang telah diajukan. Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan aparat penegak hukum dalam jaringan narkotika yang diduga memiliki keterkaitan lintas wilayah dan berskala besar. (*)































