Cahaya Kehidupan Redup di Tengah Lumbung Energi

baraNews

Senin, 2 Juni 2025 - 19:27 WIB

50919 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Irma Ismail ( Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Gemuruh alat berat pengangkut batu bara yang dikelola PT KPC ( Kaltim Prima Coal ) terus berjalan, menyisakan cerita kelam dari dusun di sekitar area pertambangan. Warga masyarakat Dusun Bukit Kayangan, Desa Singa Gembara, selama bertahun-tahun hidup dalam kegelapan, tanpa listrik dan tanpa air. Mirisnya, tiang listrik dan pipa PDAM sudah membujur di tanah, tapi sayangnya aliran tidak pernah sampai ke rumah-rumah penduduk.

PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sangatta memberikan penjelasan terkait belum tersambungnya jaringan listrik ke kawasan Bukit Kayangan, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim. Manager PLN ULP Sangatta, Nur Salim, menyatakan bahwa kendala utama terletak pada ketidakjelasan status lahan yang diduga berada dalam wilayah konsesi perusahaan tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begtu juga dengan PDAM. Direktur Utama PDAM TTB Kutim, Suparjan, menyebut lokasi Bukit Kayangan berada dalam wilayah konsesi perusahaan tambang batu bara, yang membuat akses pemasangan jaringan menjadi terbatas. PDAM, lanjutnya, sudah pernah melakukan survei ke lokasi. Namun tanpa izin dari pihak perusahaan, pembangunan jalur pipa tidak bisa dilanjutkan. Suparjan menekankan perlunya koordinasi lintas pihak, termasuk pemerintah daerah, Dinas PUPR, dan perusahaan tambang untuk menyelesaikan persoalan ini.

Selain itu terkait masalah listrik, maka melalui surat resmi KPC bernomor L043/ESD/V/25 yang ditujukan kepada Manager PLN ULP Sangatta sebagai respons atas permintaan informasi dari PLN pada 22 Mei 2025. PT KPC menyatakan PLN dapat melanjutkan pembangunan jaringan listrik, selama tidak mengganggu operasional perusahaan. Selain itu juga meminta agar aspek teknis dan potensi perubahan rencana tambang di masa mendatang agar dapat didiskusikan bersama tim tekhnik KPC. Untuk menghindari kesalahpahaman, KPC menyarankan agar ada kinjungan lapangan bersama antara KPC dan PLN.

PT Kaltim Prima Coal adalah perusahaan pertambangan batubara yang berlokasi di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Indonesia. Wilayah operasi KPC meliputi tiga kecamatan di Kabupaten Kutai Timur, yaitu Sangatta Utara, Bengalon, dan Rantau Pulung. Desa-desa di kecamatan tersebut adalah bagian dari area konsesi pertambangan KPC. PT Kaltim Prima Coal (KPC) merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk, yang merupakan bagian dari Grup Bakrie

Kapitalisme Sumber Masalah

Cadangan sumber daya alam (SDA) di Indonesia pada tahun 2024 meliputi berbagai komoditas, seperti batu bara, nikel, dan timah, dengan estimasi yang berbeda-beda. Batu bara saja memiliki cadangan nasional mencapai 35 miliar ton, sumber daya 134 miliar ton, dan diprediksi dapat digunakan hingga 500 tahun ke depan dengan pengelolaan yang baik.

PT Kaltim Prima Coal (KPC) sendiri memiliki cadangan batu bara yang besar. Beberapa sumber menunjukkan bahwa cadangan KPC mencapai 600 juta ton. Perusahaan ini juga memiliki izin untuk menambang hingga 70 juta ton batubara per tahun, dengan target pasar ekspor dan domestic. Ini bukanlah angka yang kecil tetapi sangat besar untuk bisa dimanfaatkan . Batubara merupakan sumber energi yang sangat padat : satu metrik ton batu bara dapat menghasilkan hingga 1.927 kilowatt-jam listrik.

Akan tetapi ada yang sangat ironi, di tengah kekayaan energy yang melimpah ruah ternyata ada wilayah yang sangat dekat dengan sumber energy harus menjalani keseharian tanpa listrik dan air bersih. Padahal di saat sekarang ini, air dan listrik adalah kebutuhan mendasar yang sangat penting.

Hal ini dikarenakan tata kelola Sumber Daya Alam dan Energi (SDAE) di negeri ini di atur bukan oleh negara tetapi diserahkan kepada pihak swasta alias corporate atau para pemilik modal .

Maka ketika dikelola oleh swasta bisa dipastikan tujuannya adalah mencari keuntungan dan bukan riayah atau pelayanan kepada masyarakat. Kalaupun nampak pelayanan yang premium , karena jelas ada keuntungan yang pasti di dapat.

Apalagi pemerintah mewajibkan semua perusahaan pengelola SDA membuat program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. CSR ini dapat diimplementasikan melalui berbagai program, seperti pembangunan desa, pengembangan masyarakat, dan bantuan social.

Ada kebaikan yang dirasakan masyarakat sekitar, akan tetapi ada harga mahal yang harus di bayar, yaitu dikeruk habisnya SDA yang ada. Tak jarang, warga local mejadi asing di wilayahnya sendiri, terisolasi sebagaimana yang terjadi pada warga Bukit Kahayang . Dampak luas secara umum dari pengelolaan SDA ini adalah pencemaran lingkungan, deforestasi, dan lainnya.

Inilah sistem ekonomi kapitalis, sistem yang berbasis kepada kepentingan para kapitalis alias pemilik modal. Sistem yang sangat melindungi para pemilik modal. Kebijakan yang dibuat negara hanyalah perpanjangan dari kepentingan para kapitalis. Contohnya pada undang-undang Minerba.

Disahkannya UU Minerba No. 3 Tahun 2020, adalah kado terburuk untuk masyarakat terutama masyarakat di sekitar tambang dan kado terindah untuk para pengusaha. Bagaimana tidak, sederet aturan yang terdapat dalam UU Minerba ini sangat merugikan masyarakat.

Contoh pada Pasal 162 UU Minerba No. 3 Tahun 2020, ketika ada masyarakat yang mencoba mengganggu aktifitas pertambangan dalam bentuk apapun bisa dilaporkan balik oleh perusahaan dan dijatuhi pidana, bahkan denda hingga sebesar 100 juta rupiah.

UU Minerba Pasal 96 huruf b, kewajiban perusahaan dalam perbaikan lahan bekas tambang sekarang ini cukup mengerjakan salah satu kewajiban perbaikan saja. Perusahaan tambang bisa bebas memilih antara Kegiatan Reklamasi atau Kegiatan Pascatambang.

UU Minerba Pasal 169A, dengan dalih meningkatkan penerimaan negara, pemerintah malah memberi jaminan perpanjangan kontrak berupa KK dan PKP2B sebanyak 2 kali 10 tahun. Pada UU minerba ini seluruh kewenangan pertambangan diatur oleh pemerintah pusat, bukan lagi Pemda Kabupaten atau Kota setempat.

Islam Mengatur SDAE

Islam adalah agama yang sempurna, tidak ada aturan yang saling bertentangan. Mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk pengelolaan sumber daya alam dan energy.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nidzom Al-Iqtishodi menjelaskan bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan oleh negara, bukan oleh individu atau swasta.

Sumber daya alam (pertambangan) termasuk dalam kepemilikan umum dan bukan kepemilikan individu. Negara memiliki kewajiban untuk mengelola tambang dengan baik untuk kesejahteraan rakyat dan menghindari kerusakan lingkungan.

Sebagaimana hadist Rasulullah SAW, “Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api ” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Maka dengan pengelolaan pertambangan oleh negara , potensi pendapatan negara dari harta milik umum, khususnya sektor pertambangan, pastinya sangatlah besar. Seluruh hasil yang diperoleh dari pengelolaan SDA ini adalah untuk kepentingan masyarakat. Merata kepada seluruh masyarakat hingga di pelosok desa. Negara harus mengupayakan agar kebutuhan ini terpenuhi.

Semua itu bisa terwujud, jika sistem bernegara di atur dengan syariat Islam. Mengembalikan pengaturan urusan kehidupan hanya dengan Islam. Sudah saatnya kaum muslim mempelajari Islam bukan sebatas ibadah ritual saja tetapi secara menyeluruh. Kepemimpinan Islam adalah kepemimpinan yang satu.

Dengan Khalifah sebagai pemimpinnya yang memastikan bahwa semua syariat Allah akan diterapkan, sanksi akan diberikan jika aturan dilanggar. Keselamatan untuk semua , hukum akan ditegakkan dengan adil dan rahmat bagi seluruh alam akan terwujud.

Wallahu’alam bishowwab

.

Berita Terkait

Sistem Kapitalis Bengis Menjadikan Pajak dan Bea Cukai Tumpuan Pendapatan Negara
SWI: Jangan Biarkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Menjadi Budaya Baru
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
Negeri Merdeka, Anak Rakyat Sulit Sekolah
Krisis Tenaga Kerja dan Kegagalan Kapitalisme Mewujudkan Kesejahteraan
Pajak : Instrumen Kapitalisme untuk Bertahan dengan Mengorbankan Rakyat
Mampukah Kampung Tangguh Mencegah Narkoba di IKN?
Kapitalisme dan Pajak yang Mencekik, Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:23 WIB

Speedboat Panipahan Bersatu 03 Alami Gangguan Mesin, Penumpang Terombang ambing Berjam-jam di Laut

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:55 WIB

LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:43 WIB

Pemkab Rohil Perkuat Program Infrastruktur, Bupati Serahkan Alat Berat ke Dinas PUPR

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:25 WIB

Maju Seleksi Direksi BUMD Rohil, Junaidi Tawarkan Penguatan PAD dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:36 WIB

DPD TOPAN RI Warning Keras Calon Direksi–Komisaris PT SPRH: Jangan Masuk BUMD Bermasalah untuk Main Uang Daerah

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:43 WIB

LSM MITRA Riau Desak Kejati Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mark-up Proyek Jalan Nasional

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:55 WIB

Wakil Ketua Umum DPP SWI Kecam Aksi Biadab Pengeroyokan Wartawan Kuansing

Senin, 8 September 2025 - 08:56 WIB

PT Pandawa Satria Nusantara dan Baharkam Polri Gelar Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Utama Angkatan ke-1

Berita Terbaru