Polres Sragen Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu yang Meresahkan Masyarakat

baraNews

Kamis, 29 Mei 2025 - 23:52 WIB

50420 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sragen – Jajaran Polres Sragen berhasil mengungkap sebuah jaringan pengedar uang palsu yang telah meresahkan masyarakat, terutama para pedagang dan pemilik warung kelontong di wilayah Sragen, Jawa Tengah. Aksi pelaku terjadi di Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari salah satu korban, Suparmi (42), seorang pemilik warung di Made Wetan, pada Rabu (7 Mei 2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, seorang pembeli menggunakan uang pecahan Rp100.000 untuk membeli rokok. Namun, Suparmi mencurigai uang tersebut karena terasa berbeda saat disentuh dan tampak tidak seperti uang asli.

Karena rasa curiga tersebut, Suparmi pun mencoba mengejar pelaku yang kabur menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna biru metalik. Mobil tersebut kemudian terpantau berhenti di Indomaret Tangen, sehingga menjadi petunjuk awal bagi penyelidikan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa uang palsu tersebut dicetak di wilayah Wonosari, Yogyakarta, oleh tersangka Bagus Maudi Sapara (BM) dan WS (masih dalam pengejaran). Keduanya dibantu oleh Risqiyan Wahyu Wijaya (RW) serta seorang anak di bawah umur yang dikenal dengan nama alias Gareng.

Menurut Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir. Uang palsu yang mereka edarkan bukan hanya dalam bentuk mata uang Indonesia (Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, hingga Rp5.000), tetapi juga mata uang asing, yaitu USD50.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sragen.

Bagus Maudi Sapara bertugas sebagai pencetak uang palsu di Wonosari. Ia juga bertanggung jawab untuk memilah mana uang palsu yang rusak dan mana yang siap diedarkan. Sementara itu, Risqiyan Wahyu Wijaya berperan sebagai pengedar utama. Ia membawa uang palsu dari Yogyakarta hingga ke Sragen dan menyimpannya dalam tas pinggang. Gareng, yang masih di bawah umur, turut serta dalam aksi kriminal ini dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 di berbagai warung.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang palsu yang ditemukan di dalam tas pinggang Risqiyan dan di bawah setir mobil yang digunakan. Selain itu, alat cetak uang palsu seperti laptop, printer, gunting kertas besar, lem, dan bahkan sapu lidi juga diamankan sebagai bukti pendukung.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh pelaku sadar bahwa uang yang mereka gunakan adalah palsu. Namun, mereka tetap nekat mengedarkannya dan melakukan transaksi di berbagai tempat, terutama di warung-warung kecil.

“Mereka mengetahui betul bahwa uang tersebut adalah palsu, namun tetap membelanjakannya secara sengaja,” tegas AKBP Petrus.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar .

Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sragen dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat, terutama dalam melindungi warga dari praktik kejahatan yang merugikan secara finansial.

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai, terutama pecahan besar seperti Rp100.000. Apabila mencurigai adanya uang palsu, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat seperti Bu Suparmi yang telah membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” tutup Kapolres.

Pengungkapan jaringan pengedar uang palsu ini menjadi catatan penting bagi aparat kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan, terlebih di tengah maraknya kejahatan digital dan kejahatan ekonomi yang semakin canggih. (*)

Berita Terkait

Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Diduga Disiksa dan Dipaksa Mengaku, Warga Sampang Laporkan Oknum Aparat ke Propam
Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Konflik Agraria dan Dugaan Pelanggaran Hukum PT. RCP
Dugaan Tunda Bayar Rp95 Juta Terungkap, Proyek Sarat Masalah Musholla PUPR Rohil Disorot Publik

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Kapolres Pasaman Barat Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Kinali

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:45 WIB

Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Gelar Apel Bersama Ojek Online

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:59 WIB

DRPD Pasaman Barat Memfasilitasi Lahan konflik Tanah Ulayat Batang lapu dengan PT.Bakrie Pasaman Plantation (PT. BPP)

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:58 WIB

Anggota DPRD Pasaman Barat H. Rommy Candra Hadiri Peresmian Mushalla Darul Hasanah Padang Langkuang

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:10 WIB

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan di Nagari Pematang Panjang

Senin, 9 Februari 2026 - 14:58 WIB

986 Honorer Sampaikan Keluhan ke Kantor DPRD Pasaman Barat 

Senin, 9 Februari 2026 - 07:00 WIB

Bupati Yulianto Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Pasbar

Senin, 9 Februari 2026 - 05:56 WIB

Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah: Hari Pers Nasional 2026, Apresiasi Peran Pers dalam Pembangunan

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Kapolres Pasaman Barat Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Kinali

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:28 WIB