Sidang Dugaan Dosen Bunuh Suami, Terdakwa Ngotot Rusman Situngkir Korban Lakalantas

baraNews

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:50 WIB

50462 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,- Ojahan Sinurat, SH, Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir mengaku kesal atas keterangan terdakwa yang juga istri korban, Dr. Tiromsi br Sitanggang pada sidang yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025) siang.

“Keterangan terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang berbelit-belit seolah membela diri bahwa ia tak terlibat dalam kasus ini. Terdakwa ngotot mengatakan almarhum suaminya Rusman Maralen Situngkir tewas akibat kecelakaan lalu lintas,” ujar Ojahan kepada wartawan.

Tambah Ojahan, terdakwa yang juga seorang dosen ini membantah keterangannya di BAP Kepolisian. “Anehnya, keterangan terdakwa kepada majelis hakim dengan keterangan di BAP Kepolisian berbeda dengan alasan saat di BAP di Kepolisian sangat kalut, padahal saat itu terdakwa didampingi dua kuasa hukumnya,” tambah Ojahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan terdakwa bahwa korban merupakan korban kecelakaan kurang tepat. Pasalnya, dari keterangan warga di sekitar lokasi saat itu tak ada tabrakan. Juga lokasi tersebut sangat ramai apalagi kejadiannya pada pagi hari.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Eti Astuti SH ini mendengarkan keterangan terdakwa.

Eti Astuti SH meminta terdakwa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. “Berikan keterangan yang sebenarnya agar bisa membantu anda di persidangan ini,” ujar Eti Astuti.

Terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang selalu ngotot bahwa ia yakin almarhum suaminya merupakan korban kecelakaan lalu lintas. “Saya tak melihat dia ditabrak kereta atau mobil. Hanya saya lihat ia telungkup dengan kepala mengeluarkan darah hingga ke wajah,” ujarnya.

Lalu ia minta tolong kepada warga yang saat itu melintas dan membawa suaminya ke depan rumahnya. Kemudian ia bersama pria bernama Jul membawa Rusman Maralen Situngkir ke rumah sakit.

Tak lama kemudian, Rusman Maralen Situngkir menghembuskan nafas terakhir.

Ditanya Majelis Hakim bahwa terdakwa dan almarhum sudah lama pisah ranjang, terdakwa membantah dan mengatakan mereka masih satu rumah.

Alasannya sering tak tidur bersama dengan almarhum suaminya karena mengirit arus listrik. “Kami pisah tidur untuk menghemat listrik,” ujar terdakwa yang membuat pengunjung tertawa.

Pada sidang sebelumnya, saksi ahli pidana UMSU, Dr Alfi Sahari, SH, MHum menitik beratkan perkara dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga oknum dosen, Dr Tiromsi Sitanggang ke Pasal pembunuhan.

Saksi ahli lainnya, Dokter Forensik RS Bhayangkara Poldasu, dr Ismurizal, SpF dalam keterangannya mengungkap, kesimpulan penyebab kematian korban, diduga mati lemas karena pendarahan yang banyak di bagian kepala karena adanya dasar tengkorak yang pecah yang diakibatkan trauma benda tumpul atau benda-benda ya g permukaannya rata seperti, batu, kayu atau kepalan tangan.

Dan dr. Yonada K Sigalingging saksi lainnya menerangkan bahwa korban, Rusman Maralen Situngkir sudah dalam kondisi tewas/pasien Death on Arrival (DOA). Saksi juga melihat ada luka pada bagian dahi, bibir dan hidung.

“Waktu korban diantar menggunakan mobil diantar ke UGD saya sempat bertanya kepihak keluarga kenapa pasien ini, apa yang terjadi? Lalu saya periksa kesadarannya sudah tidak ada. Dipanggil juga tidak menyahut lalu saya periksa denyut nadi, tidak ditemukan denyut nadi. Denyut jantung juga sudah tidak ada. Setelah diperiksa korban dinyatakan meninggal dunia. Yang saya lihat ada luka robek sepertinya bukan karena benda tajam sekitar dahi, bibir dan hidung,” ungkapnya.

Dalam kasus ini polisi menetapkan seseorang menjadi DPO.

Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. (Tim)

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Kecam Kasus Korban Pencurian Dijadikan Tersangka, Aliansi Cipayung Plus Akan Demo Polrestabes Medan
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:48 WIB

Dokter Tifa Hentikan Penelitian Polemik Ijazah Jokowi, Pilih Kembali Fokus ke Dunia Kesehatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:43 WIB

Pemerintah Pastikan Kondisi Politik dan Keamanan Tetap Aman di Tengah Dinamika Global

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:39 WIB

Pemerintah Tegaskan Akan Ambil Tindakan Terukur terhadap Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:03 WIB

Viral Tumpukan Uang di SPPG Pesisir Barat, Warga Tuntut Keterbukaan dan Investigasi Mendalam

Senin, 27 Juli 2026 - 22:22 WIB

Polemik Istilah “Londo Ireng”, Ahmad Khozinudin Tegaskan Kritik sebagai Pengawal Demokrasi

Senin, 20 Juli 2026 - 08:32 WIB

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:01 WIB

DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan

Berita Terbaru

Daerah

*Danrem 031/Wira Bima Pimpin Sertijab Dandim 0321/Rohil*

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:33 WIB